RADARSEMARANG.ID — Kementerian Agama kini menyediakan layanan untuk masyarakat dan tenaga pendidik yang ingin memeriksa status penerimaan bantuan.
Layanan ini dapat diakses melalui laman Simpatika Kemenag dan laman BSU Kemnaker. Berikut panduannya.
Cara memeriksa penerima BSU Kemenag 2025:
1. Memeriksa BSU melalui Portal Simpatika Kemenag
- Buka website Simpatika Portal atau akses langsung melalui link resmi: https://simpatika.siap.id/madrasah/.
- Masuk menggunakan email dan kata sandi akun PTK.
- Cari menu "Tunjangan" atau "Bantuan".
- Periksa notifikasi:
- Jika sudah terdaftar, akan muncul pesan selamat dan tombol untuk mencetak dokumen persyaratan pencairan.
- Jika belum terdaftar, akan diberi pemberitahuan bahwa belum ditetapkan sebagai penerima.
2. Cek BSU melalui website Kemenaker
- Buka website resmi Kemnaker yaitu bsu.kemnaker.go.id cek
- Scroll ke bawah hingga menemukan kolom untuk cek status penerimaan.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
- Masukkan kode Captcha yang tertera.
- Cek detail status penerimaan.
Syarat pencairan BSU Kemenag 2025
Menurut laman resmi Kemenag, Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTs, Ainur Rofiq, menyatakan bahwa calon penerima BSU Kemenag harus melakukan langkah-langkah berikut:
- Pastikan telah menerima notifikasi dari akun Simpatika dan terdaftar sebagai penerima bantuan.
- Cetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika.
- Cetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika dan tandatangani dengan materai.
- Cetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika.
- Bawa dokumen cetakan tersebut ke Kantor Bank Himbara (BRI/BRI Syariah) serta sertakan dokumen tambahan berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- NPWP (jika ada).
- Isi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah.
Jika kamu sudah terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan pesan selamat dan tombol untuk mencetak dokumen yang diperlukan untuk pencairan.
Jika belum ditetapkan sebagai penerima, maka akan muncul pemberitahuan bahwa guru tersebut belum masuk dalam daftar penerima BSU.
Cara Mencetak Dokumen Pencairan BSU
Sebagai bagian dari persyaratan, guru wajib mencetak tiga dokumen, yaitu Surat Keterangan Penerima BSU, SPTJM, dan Surat Kuasa dari SIMPATIKA.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka alamat https://simpatika.siap.id/madrasah/ dan pilih menu Login PTK.
2. Masukkan UserID (PegID/NPK/NUPTK) dan password.
3. Pilih menu Data Bantuan, lalu klik Status Penerima.
4. Jika terdaftar sebagai penerima, klik tombol Cetak untuk mengunduh dokumen.
Mekanisme Pencairan BSU Kemenag 2025
Guru yang sudah menerima pemberitahuan di SIMPATIKA perlu mengikuti langkah-langkah berikut cara untuk mencairkan BSU:
1. Cetak Surat Keterangan Penerima BSU
Dokumen ini dapat dicetak dari akun SIMPATIKA dan menjadi bukti bahwa kamu terdaftar sebagai penerima BSU.
2. Cetak dan Tandatangani SPTJM
Guru wajib mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), lalu menandatangani di atas materai.
3. Cetak Surat Kuasa
Surat kuasa untuk rekening bisa dicetak dari SIMPATIKA dan ditandatangani tanpa materai.
4. Datang ke Bank Penyalur
Guru perlu ke kantor BRI atau BRI Syariah dengan membawa:
Baca Juga: Kemenag Berikan BSU Guru Non ASN, Begini Cara Cek, Jadwal Pencairan BSU Guru Honorer Kemenag 2025
- KTP
- NPWP (jika ada)
- Surat Keterangan Penerima BSU
- SPTJM yang sudah diberi materai
Baca Juga: Guru Honorer Segera Cek, Cara Pencairan BSU Kemenag 2025 untuk Guru Non ASN
- Surat kuasa yang sudah ditandatangani
Jika kamu belum memiliki rekening, bank akan membantumu membuka rekening baru dan memberimu buku tabungan serta kartu ATM. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi