RADARSEMARANG.ID — Juknis pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Agama (Kemenag) sudah dikeluarkan.
Guru non ASN di madrasah akan menerima bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan, dengan durasi selama 2 bulan.
Dalam surat nomor B-374/Dt.I.II/HM/12/2025 tentang pemberitahuan BSU bagi guru non ASN madrasah tahun 2025, terdapat 4 hal wajib diketahui.
bsuBaca Juga: Pencairan BSU 2025 Masih Berlanjut? Berikut Cara Cek BSU Ketenagakerjaan
BSU bagi guru non ASN madrasah tahun 2025
Surat tersebut menjelaskan bahwa BSU akan dimulai disalurkan kepada guru yang telah memenuhi syarat dan diidentifikasi berdasarkan data Kementerian Agama.
Dalam rangka itu, kami (Kemenag) meminta Kanwil Kemenag Provinsi untuk:
1. Melakukan verifikasi dan validasi akhir terhadap data guru non ASN yang terlampir sebagai calon penerima BSU 2025.
1. Buka website resmi Simpatika di simpatika.kemenag.go.id/portal menggunakan browser.
2. Login sebagai PTK dengan email dan password yang terdaftar.
3. Cari menu 'Tunjangan' atau 'Bantuan' di halaman utama.
4. Jika Anda sudah terdaftar, akan muncul pesan selamat serta tombol untuk mencetak dokumen syarat pencairan dana.
Jika belum ditetapkan sebagai penerima, sistem akan memberi pemberitahuan bahwa tidak ada notifikasi khusus terkait pencairan dana tersebut.
– Menampilkan informasi bantuan, dokumen yang bisa dicetak, serta status di lingkungan pendidikan agama.
Melalui situs bsu.kemnaker.go.id:
– Menampilkan informasi status BSU secara nasional berdasarkan NIK.
– Tidak perlu membuat akun khusus, cukup masukkan NIK Anda.
Kedua situs tersebut saling melengkapi, sehingga guru honorer bisa memastikan status bantuan melalui dua jalur pemeriksaan sekaligus agar tidak ada yang terlewat. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi