RADARSEMARANG.ID — Sejak 6 November 2025 mulai masuk ke rekening guru non-ASN untuk TPG triwulan 4.
Triwulan 4 adalah kuartal terakhir dalam tahun anggaran TPG, dan bagi banyak guru non-ASN, ini adalah kesempatan untuk mendapatkan tunjangan yang selama ini ditunggu.
Pencairan TPG Triwulan 1 dimulai sejak akhir Maret hingga April 2025, setelah proses validasi data tuntas pada 30 Maret 2025.
Realisasi pencairan dilakukan dalam beberapa tahap, termasuk pencairan langsung dari kas negara tanpa melalui APBD.
Tahap ke-6 yang berlangsung pada 12–16 Juni 2025 mencakup 162.000 guru.
Validasi dilakukan melalui pemeriksaan data Dapodik, SKTP, serta kehadiran aktif guru.
Proses validasi untuk Pencairan TPG Triwulan 2 rampung pada 30 Juni 2025.
Pencairan dilakukan bertahap mulai Juni hingga awal Juli 2025.
Bagi guru yang tidak menerima tunjangan kinerja, komponen TPG dimasukkan dalam Gaji ke 13 sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen No. 4/2025 dan PMK No. 23 Tahun 2025.
Meski sempat terjadi keterlambatan di beberapa daerah, pemerintah menjamin bahwa seluruh hak guru tetap dibayarkan melalui mekanisme rapel.
Kabar menggembirakan datang untuk Pencairan TPG Triwulan 3.
Kemendikdasmen memutuskan untuk mempercepat pencairan ke bulan September 2025.
Validasi dijadwalkan berlangsung selama Juli hingga akhir Agustus 2025.
Langkah ini diambil untuk mempercepat penyerapan anggaran dan menghindari penumpukan pada akhir tahun.
Guru diminta memastikan data absensi dan kelengkapan administrasi di Dapodik tidak bermasalah agar proses pencairan berjalan tanpa hambatan.
Pencairan TPG Triwulan IV
- November (ASND dan Non-ASN).
Pencairan TPG triwulan 4 ini terutama dialami oleh guru non-ASN yang sudah bersertifikasi atau telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Pemerintah menetapkan bahwa guru yang telah bersertifikasi, memiliki SKTP aktif, dan memenuhi ketentuan lain akan menjadi prioritas.
Namun, perlu dicatat bahwa kategori guru ASN (PNS atau PPPK) dan regulasi tambahan TPG 100 persen dalam THR dan gaji 13 adalah hal berbeda.
Pencairan TPG dan hak tunjangan terkait diatur melalui regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke 13 bagi aparatur negara.
Meskipun regulasi tersebut lebih umum untuk THR/gaji ke-13 aparatur negara, pencairan TPG triwulan 4 ini juga menggunakan alokasi dana pusat (APBN) yang ditransfer ke daerah sebagai bagian dari dana alokasi umum dan TKDD.
Untuk memastikan Anda masuk ke dalam penerima TPG triwulan 4 dan agar pencairan berjalan lancar, berikut hal yang bisa dilakukan:
1. Periksa status SKTP dan InfoGTK
Pastikan data sudah terinput dan bersertifikasi aktif.
2. Pastikan rekening bank yang tercatat di instansi sesuai dan aktif.
3. Pantau pengumuman di dinas pendidikan daerah atau kabupaten/kota terkait jadwal pencairan.
4. Simpan bukti posting atau notifikasi jika kamu sudah menerima
Ini penting sebagai arsip.
5. Jika sampai awal Desember belum cair, segera hubungi bagian keuangan guru di dinas pendidikan atau operator TPG daerah.
Meski sudah banyak yang menerima, belum semua guru non ASN mendapatkan.
Beberapa daerah masih dalam proses pengajuan ke pusat.
Pencairan berbeda-beda antar daerah, tergantung kapasitas fiskal daerah dan kecepatan verifikasi data guru.
Untuk guru non-ASN yang belum sertifikasi, atau statusnya belum diperbarui, kemungkinan besar harus sabar menunggu gelombang berikutnya.
Pencairan TPG triwulan 4 bukan hanya soal mendapatkan uang tambahan.
Ini menjadi tanda bahwa hak guru mulai terpenuhi, terutama bagi guru non-ASN yang selama ini belum memiliki jaminan kepegawaian seperti ASN. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi