RADARSEMARANG.ID - Kabar menyenangkan bagi bapak ibu guru di manapun berada wilayah Indonesia.
Baik itu guru ASN maupun guru non ASN atau guru honorer yang sudah memiliki serdik alias sertifikat pendidik.
Gaji Guru sertifikasi bakal cair lagi tahun ini.
Pemerintah, melalui Kemendikbudristek, memastikan proses penyaluran dana akan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Menjadi momen paling penting untuk para guru untuk kembali memverifikasi data mereka, seiring kabar bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Triwulan IV akan dimulai pada bulan November 2025.
Dana tersebut dialokasikan untuk pembayaran hak guru selama bulan Oktober, November, dan Desember.
”Skema penyaluran dana profesi guru kini berubah total,” ujar seorang pengamat kebijakan pendidikan.
”Transfer langsung dari kas negara ke rekening guru memotong birokrasi daerah yang selama ini sering menjadi sumber kelambatan.”
Mekanisme baru ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan para pendidik terhadap sistem, memastikan hak mereka diterima tepat waktu.
Tunjangan Profesi Guru merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan terhadap profesionalisme guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru ASN Daerah dan non-ASN untuk triwulan ke-4 tahun 2025 akan disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada bulan November.
“Triwulan ke 4 November untuk ASND dan Non-ASN,” dilansir dari Instagram @kemendikdasmen (7/112025).
TPG ini akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru agar tepat sasaran.
Menurut Kemendikdasmen, pada Semester I tahun 2025, tercatat 1.853.487 guru telah mendapatkan TPG dengan rincian 1.460.952 guru ASN yang terdiri dari 929.332 PNS dan 531.620 PPPK, serta 392.535 guru non-ASN yang juga telah menerima tunjangan.
TPG Guru ASN Daerah diberikan sebesar satu kali gaji pokok dikalikan 12 bulan.
Sementara itu, TPG untuk Guru Non-ASN sebesar Rp 2 juta dikali 12 bulan.
Untuk Guru yang sudah Inpassing, jumlah TPG yang diterima setara dengan gaji pokok sesuai hasil verbal Inpassing yang dikalikan 12 bulan.
Berdasarkan informasi resmi dari Ditjen GTK Kemdikdasmen dan beberapa sumber di Dinas Pendidikan daerah, pencairan TPG Triwulan 4 (periode Oktober–Desember).
Pencairan akan direncanakan mulai akhir November hingga pertengahan Desember 2025.
Namun, seperti sebelumnya, proses akan bertahap per daerah sesuai validasi data, status SKTP, dan kesiapan sistem.
Sebelum dana cair, sistem Kemendikdasmen akan melakukan sinkronisasi data Dapodik dan Info GTK.
Guru yang sudah menerima SKTP untuk Triwulan 4 otomatis masuk antrean pencairan.
Namun bila ada perbedaan data, pencairan bisa tertunda hingga gelombang berikutnya.
Beberapa penyebab keterlambatan pencairan TPG 2025 yang umum terjadi:
1. SKTP belum terbit karena beban mengajar tidak linier
2. NUPTK belum aktif atau data sekolah induk ganda
3. Rekening bank tidak sesuai dengan sistem
4. Perubahan status ASN atau non-ASN belum diperbarui di Dapodik
Syarat TPG Triwulan 4 2025 Cepat Cair
Agar tidak tertunda, guru disarankan melakukan langkah berikut mulai awal November:
1. Login ke Info GTK dan pastikan data valid.
2. Pastikan SKTP Triwulan 4 sudah terbit di sistem.
3. Pastikan rekening bank aktif dan sesuai nama penerima.
4. Lengkapi beban mengajar linier minimal 24 jam tatap muka.
5. Koordinasi dengan operator sekolah jika ada data belum sinkron.
Jadwal Pencairan TW 4 2025
Jadwal Pencairan TW 4 2025 Gelombang 1:
25 November – 5 Desember 2025, guru dengan SKTP sudah terbit per Oktober.
Jadwal Pencairan TW 4 2025 Gelombang 2:
6 – 15 Desember 2025, guru yang baru validasi data dan SKTP setelah 10 November.
Jadwal Pencairan TW 4 2025 Gelombang 3 (rapel nasional):
16 – 27 Desember 2025, pencairan susulan bagi guru yang tertunda Triwulan 3 dan 4 sekaligus.
TPG bukan hanya soal nominal tunjangan, tapi penghargaan atas dedikasi guru yang menjaga kualitas pendidikan negeri ini. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi