RADARSEMARANG.ID — Pemerintah memastikan kabar gembira bagi para pendidik di seluruh Indonesia.
Mulai tahun anggaran mendatang, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik akan menerima tambahan dua bulan tunjangan sertifikasi guru yang akan dibayarkan bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya /THR dan gaji ke 13.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik serta mendorong kualitas pendidikan nasional.
Banyak kejutan tengah menanti para guru, terutama terkait pencairan tunjangan profesi dan tambahan pendapatan.
Pemerintah memastikan bahwa seluruh proses pencairan dilakukan secara tertib dan transparan.
Setiap langkah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 yang menjadi acuan utama dalam penyaluran tpg 2025.
Pencairan TPG triwulan 3 berlaku untuk guru ASN dan non ASN bersertifikasi di seluruh Indonesia.
Data penyaluran menunjukkan bahwa pencairan dilakukan bertahap sesuai kesiapan daerah masing-masing.
Hal ini dilakukan untuk menjaga akurasi data dan mencegah terjadinya kesalahan administrasi.
Sementara itu, perhatian kini juga tertuju pada pencairan TPG Triwulan 4 yang dijadwalkan cair mulai bulan November.
Berdasarkan juknis yang berlaku, SKTP triwulan keempat diharapkan bisa diterbitkan pada awal November.
Dengan demikian, pencairan bisa dilakukan pada akhir bulan yang sama.
Selain tunjangan triwulan reguler, ada pula kabar istimewa berupa Tambahan TPG/Tamsil sebesar 100 persen.
Tambahan ini berupa THR dan gaji ke 13, yang nilainya setara satu bulan gaji penuh.
Program ini berlaku bagi guru bersertifikasi maupun non-sertifikasi, dengan besaran menyesuaikan status kepegawaian masing-masing.
Untuk guru non-sertifikasi, pemerintah menyiapkan Tamsil (Tunjangan Tambahan Penghasilan) sebagai bentuk dukungan kesejahteraan.
Pemberian ini memastikan semua guru, tanpa terkecuali, merasakan manfaat dari peningkatan anggaran pendidikan.
Pelaksanaan pencairan tambahan tunjangan ini diharapkan berlangsung pada bulan Desember.
Tradisi pencairan THR dan gaji ke 13 di akhir tahun menjadi momen yang selalu dinantikan.
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pencairan biasanya dilakukan menjelang liburan akhir tahun.
Hal ini memberi angin segar bagi guru untuk menyambut tahun baru 2026 dengan rasa syukur dan semangat baru.
Tambahan dua bulan tunjangan sertifikasi tersebut akan dibayarkan secara penuh, masing-masing satu kali dalam komponen THR dan satu kali dalam gaji ke-13.
Artinya, selain menerima gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (bagi yang berhak), guru bersertifikat juga akan memperoleh tunjangan profesi dalam pembayaran THR dan gaji ke-13.
Selama ini, tunjangan sertifikasi guru hanya dibayarkan 12 kali dalam satu tahun atau setiap bulan, tanpa tambahan pada momen pencairan THR maupun gaji ke 13.
Dengan adanya kebijakan baru ini, total tunjangan profesi guru naik menjadi 14 kali dalam setahun.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyambut baik langkah tersebut.
Dalam keterangan resmi, pihak kementerian menyebut kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN yang sudah memenuhi syarat sertifikasi.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek menegaskan bahwa penambahan ini diharapkan dapat menjadi bentuk penghargaan terhadap dedikasi para guru yang telah menjalankan tugas profesionalnya.
Adapun mekanisme pencairan akan mengikuti jadwal pembayaran THR dan gaji ke 13 Guru yang biasanya dilakukan menjelang Idul fitri dan pertengahan tahun.
Pemerintah daerah juga diminta menyesuaikan peraturan teknis di wilayah masing-masing agar proses penyaluran berjalan lancar dan tepat waktu. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi