RADARSEMARANG.ID — Kekhawatiran meluas muncul di kalangan guru terkait lambatnya pencairan Tunjangan Profesi Guru triwulan 3.
Hal ini terjadi karena sudah memasuki bulan November 2025, yang seharusnya menjadi awal periode triwulan 4.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan bahwa proses penyaluran TPG triwulan 3 sebenarnya sedang berlangsung.
Penyebab utama keterlambatan SKTP bukan pada guru atau sistem pusat, melainkan belum adanya pengusulan resmi dari Dinas Pendidikan setempat.
Kalau masih kode 16, berarti dinasnya belum mengusulkan.
Tanpa usulan, SKTP tidak akan pernah terbit.
Artinya, walaupun data guru sudah hijau dan valid, proses pencairan akan tetap tertahan hingga ada tindakan dari dinas kabupaten/kota.
Penyebab Keterlambatan Pencairan TPG 2025
Beberapa masalah yang paling sering terjadi adalah:
Data di Dapodik atau Info GTK 2025 belum valid, misalnya nama, NUPTK, jam mengajar, sekolah asal belum sesuai.
SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) belum terbit, maka pembayaran belum bisa dilakukan.
Dinas pendidikan setempat belum mengusulkan guru ke pusat untuk pembayaran.
Kode 08:
Data valid, SKTP sudah terbit, dan pencairan tinggal menunggu proses.
Baca Juga: Listing 37 Daerah yang Sudah Pencairan TPG Triwulan 3 2025
Kode 07:
Data valid tetapi SKTP belum terbit, jadi masih menunggu.
Kode 16:
Data valid, namun SKTP belum diusulkan.
Kode 02:
Beban mengajar belum memenuhi syarat minimum (contoh kurang dari 24 jam tatap muka).
Berdasarkan tanggal penerbitan SKTP, pencairan TPG triwulan 3 diperkirakan terbagi dalam tiga gelombang:
• Guru dengan SKTP terbit 1 sampai 5 Oktober 2025:
diperkirakan akan menerima dana antara 25-31 Oktober 2025.
• Guru dengan SKTP terbit 6 sampai 12 Oktober 2025:
pencairan diprediksi pada 1-7 November 2025.
•Guru dengan SKTP terbit 13 sampai 20 Oktober 2025:
diperkirakan cair pada periode 10-15 November 2025. (fal)
Editor : Agus AP