RADARSEMARANG.ID - Kabar menyenangkan bagi bapak ibu guru di manapun berada wilayah Indonesia.
Baik itu guru ASN maupun guru non ASN atau guru honorer yang sudah memiliki serdik alias sertifikat pendidik.
Gaji Guru sertifikasi bakal cair lagi tahun ini.
Pemerintah, melalui Kemendikbudristek, memastikan proses penyaluran dana akan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Menjadi momen paling penting untuk para guru untuk kembali memverifikasi data mereka, seiring kabar bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Triwulan IV akan dimulai pada bulan November 2025.
Dana tersebut dialokasikan untuk pembayaran hak guru selama bulan Oktober, November, dan Desember.
”Skema penyaluran dana profesi guru kini berubah total,” ujar seorang pengamat kebijakan pendidikan.
”Transfer langsung dari kas negara ke rekening guru memotong birokrasi daerah yang selama ini sering menjadi sumber kelambatan.”
Mekanisme baru ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan para pendidik terhadap sistem, memastikan hak mereka diterima tepat waktu.
Tunjangan Profesi Guru merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan terhadap profesionalisme guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang:
- Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen
- Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen
- Tunjangan Kehormatan Profesor.
Meski begitu, validasi data guru serta proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) tetap menjadi penentu utama kecepatan pencairan di setiap wilayah.
Salah satu ganjalan utama yang berulang kali menghambat pencairan TPG adalah data yang tidak sinkron pada sistem Info GTK.
Kesalahan minor seperti identitas, Nomor Registrasi Guru (NRG), hingga rekapitulasi beban mengajar dapat membuat SKTP seorang guru tidak terbit.
Oleh sebab itu, Kemendikbudristek mengimbau para guru untuk proaktif memeriksa dan memastikan validitas data pribadi mereka melalui portal resmi Info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id.
Pemerintah juga mengingatkan agar para pendidik waspada terhadap informasi tidak benar dan hanya merujuk pada pengumuman resmi dari kementerian.
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Seribu Jalan, TPG TW 3 kini mulai masuk ke rekening.
Mayoritas guru yang menerima pencairan hari ini adalah mereka yang memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dengan tanggal terbit antara 6 Oktober hingga 7 Oktober.
Pihak Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pencairan TPG TW 3.
Mereka menjelaskan bahwa saat ini penyaluran memang dilakukan secara bertahap.
Keterlambatan terjadi karena sebagian daerah masih harus menyelesaikan proses administrasi dan sinkronisasi data lintas sistem.
Kemendikdasmen terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar penyaluran bisa segera merata dan tepat sasaran di seluruh Indonesia.
Para guru juga diingatkan kembali mengenai kewajiban yang harus dipenuhi agar tunjangan sertifikasi tetap cair, sesuai Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025:
Berikut Syarat Pencairan TPG Sertifikasi Guru
1. Beban Kerja Wajib
Guru harus melaksanakan beban kerja total 37 jam 30 menit per minggu.
2. Tugas Pokok Guru
Beban kerja ini mencakup lima kegiatan inti, yaitu:
• Merencanakan pembelajaran
• Melaksanakan pembelajaran
• Menilai pembelajaran
• Membimbing dan melatih murid (kegiatan kokurikuler/ekstrakurikuler)
• Melaksanakan tugas tambahan yang melekat
3. Wajib Guru Wali
Khusus guru mata pelajaran di jenjang SMP, SMA, dan SMK, melaksanakan tugas sebagai guru wali merupakan kewajiban.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Uang Tunjangan Sertifikasi Guru TPG Triwulan IV 2025, Ini Detailnya
Tugas guru wali ini dihargai setara dengan dua jam tatap muka per minggu.
Daerah yang melaporkan sudah pencairan TPG TW 3 2025:
1. Kota Makassar --- SKTP 7 Oktober
2. Donggala ---via Bank BPD
3. Kabupaten Sarolangun, Jambi --- SKTP 6 Oktober
4. Pasuruan --- SKTP 7 Oktober, untuk ASN
5. Padang Pariaman ----Bank Nagari, jenjang SD
6. Torut dan Pasaman Barat
7. Kota Padang
8. Muara Enim ----SKTP 6 Oktober
9. Riau
10. Kalimantan Selatan jenjang SD. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi