Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

TPG Triwulan III Cair? Guru dengan SKTP 6-7 Oktober Daerah Ini Segera Cek Rekening

Falakhudin • Selasa, 28 Oktober 2025 | 11:55 WIB
TPG Triwulan III Cair? Guru dengan SKTP 6-7 Oktober Daerah Ini Segera Cek Rekening
TPG Triwulan III Cair? Guru dengan SKTP 6-7 Oktober Daerah Ini Segera Cek Rekening

 

RADARSEMARANG.ID - Kabar menyenangkan bagi bapak ibu guru di manapun berada wilayah Indonesia.

Baik itu guru ASN maupun guru non ASN atau guru honorer yang sudah memiliki serdik alias sertifikat pendidik.

Gaji Guru sertifikasi bakal cair lagi tahun ini.

 

Pemerintah, melalui Kemendikbudristek, memastikan proses penyaluran dana akan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Menjadi momen paling penting untuk para guru untuk kembali memverifikasi data mereka, seiring kabar bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Triwulan IV akan dimulai pada bulan November 2025.

Dana tersebut dialokasikan untuk pembayaran hak guru selama bulan Oktober, November, dan Desember.

 

”Skema penyaluran dana profesi guru kini berubah total,” ujar seorang pengamat kebijakan pendidikan.

”Transfer langsung dari kas negara ke rekening guru memotong birokrasi daerah yang selama ini sering menjadi sumber kelambatan.”

Mekanisme baru ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan para pendidik terhadap sistem, memastikan hak mereka diterima tepat waktu.

Tunjangan Profesi Guru merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan terhadap profesionalisme guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang:

 

- Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen

- Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen

- Tunjangan Kehormatan Profesor.

Meski begitu, validasi data guru serta proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) tetap menjadi penentu utama kecepatan pencairan di setiap wilayah.

Salah satu ganjalan utama yang berulang kali menghambat pencairan TPG adalah data yang tidak sinkron pada sistem Info GTK.

Kesalahan minor seperti identitas, Nomor Registrasi Guru (NRG), hingga rekapitulasi beban mengajar dapat membuat SKTP seorang guru tidak terbit.

Oleh sebab itu, Kemendikbudristek mengimbau para guru untuk proaktif memeriksa dan memastikan validitas data pribadi mereka melalui portal resmi Info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id.

 

Pemerintah juga mengingatkan agar para pendidik waspada terhadap informasi tidak benar dan hanya merujuk pada pengumuman resmi dari kementerian.

Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Seribu Jalan, TPG TW 3 kini mulai masuk ke rekening.

Mayoritas guru yang menerima pencairan hari ini adalah mereka yang memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dengan tanggal terbit antara 6 Oktober hingga 7 Oktober.

Pihak Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pencairan TPG TW 3.

Mereka menjelaskan bahwa saat ini penyaluran memang dilakukan secara bertahap.

 

Keterlambatan terjadi karena sebagian daerah masih harus menyelesaikan proses administrasi dan sinkronisasi data lintas sistem.

Kemendikdasmen terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar penyaluran bisa segera merata dan tepat sasaran di seluruh Indonesia.

Para guru juga diingatkan kembali mengenai kewajiban yang harus dipenuhi agar tunjangan sertifikasi tetap cair, sesuai Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025:

Berikut Syarat Pencairan TPG Sertifikasi Guru

1. Beban Kerja Wajib

Guru harus melaksanakan beban kerja total 37 jam 30 menit per minggu.

 

2. Tugas Pokok Guru

Beban kerja ini mencakup lima kegiatan inti, yaitu:

• Merencanakan pembelajaran

• Melaksanakan pembelajaran

• Menilai pembelajaran

• Membimbing dan melatih murid (kegiatan kokurikuler/ekstrakurikuler)

• Melaksanakan tugas tambahan yang melekat

3. Wajib Guru Wali

Khusus guru mata pelajaran di jenjang SMP, SMA, dan SMK, melaksanakan tugas sebagai guru wali merupakan kewajiban. 

Baca Juga: Jadwal Pencairan Uang Tunjangan Sertifikasi Guru TPG Triwulan IV 2025, Ini Detailnya

 

Tugas guru wali ini dihargai setara dengan dua jam tatap muka per minggu.

 

Daerah yang melaporkan sudah pencairan TPG TW 3 2025: 

1. Kota Makassar --- SKTP 7 Oktober

2. Donggala ---via Bank BPD

3. Kabupaten Sarolangun, Jambi --- SKTP 6 Oktober

4. Pasuruan --- SKTP 7 Oktober, untuk ASN

 

5. Padang Pariaman ----Bank Nagari, jenjang SD

6. Torut dan Pasaman Barat

7. Kota Padang

8. Muara Enim ----SKTP 6 Oktober

 

9. Riau

10. Kalimantan Selatan jenjang SD. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#Sertifikat pendidik guru #hak guru dan dosen akan tetap dijamin dalam RUU Sisdiknas #pencairan tpg guru #Tunjangan profesi guru ASN daerah #tunjangan profesi guru #Wajib Guru Wali #Gaji Guru Sertifikasi 2025 #triwulan 1 tahun 2025 #tunjangan kinerja #triwulan II 2025 #Guru Non ASN 2025 #guru ASN muda Pangandaran #Pencairan TPG Triwulan 1 #pendidikan profesi guru #tunjangan sertifikasi guru #Jadwal penyaluran TPG 2025 #Guru ASN Bisa Mengajar di Swasta #sertifikat Pendidikan Profesi Guru #Guru ASN dan non ASN #triwulan IV #info gtk kemdikbud #TPG Triwulan 2 #sudah pencairan TPG TW 3 2025 #Triwulan III 2025 #triwulan iii #Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 #Serdik #Pendidikan Profesi Guru PPG #Guru Non ASN #guru ASN ke sekolah swasta #gaji ke 13 #Info GTK Kemendikbud #Guru Honorer Bakal Jadi PNS #rekening bank #pencairan tunjangan profesi guru 2025 #Guru Honorer Bakal Diangkat #data dapodik #triwulan 3 #Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 #Guru ASN Dapat Mengajar di Sekolah Swasta #Tunjangan Kinerja 2025 #guru ASN dan PPPK sertifikasi #TPG Triwulan 2 2025 #TPG Triwulan 2 Kapan Cair #TPG Triwulan IV #Guru ASN Daerah #Nomor Registrasi Guru #Triwulan 2 #pencairan TPG ASN dan P3K 2025 #Triwulan I #Guru non ASN yang mengajar di sekolah negeri dan terdaftar di Dapodik #guru honorer belum gajian #info gtk kemdikbud go id #Pencairan TPG #data guru dan tenaga pendidik tercatat #Tunjangan profesi guru ASN #guru ASN Kemensos #Triwulan 2 TPG #triwulan #pencairan tpg dimajukan #Pencairan TPG Triwulan 4 #Tunjangan Khusus Guru dan Dosen #pencairan tunjangan sertifikasi guru 2025 #dana profesi guru #Pencairan Tunjangan Profesi Guru Madrasah #Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan #Info GTK 2025 Ternyata Beralih ke Dikdasmen #Tunjangan Profesi Guru 2025 #surat keputusan tunjangan profesi guru (SKTPG) #Data Guru Penerima BSU #tunjangan sertifikasi guru 2025 #Tugas Pokok Guru #Pencairan TPG ASN #Surat keputusan tunjangan profesi #Guru non ASN Kemenag #sertifikat pendidikan #Triwulan I 2025 #Pencairan TPG Triwulan 4 November 2025 #Nomor Registrasi Guru atau NRG #pencairan TPG dan Tamsil #gaji guru sertifikasi #Guru Non ASN yang Masuk Data Base BKN #TPG TW 3 2025 kapan cair #Guru ASN #Guru ASN dan P3K #tunjangan profesi guru cair #triwulan II #sertifikat pendidik #guru non ASN yang belum tersertifikasi #Tugas Pokok Guru Piket #Data Guru dan Tenaga Kependidikan #info gtk 2025 terbaru #Syarat Pencairan TPG Sertifikasi Guru #tunjangan profesi guru besar #hak guru #Pencairan TPG 2025 #pencairan TPG bagi guru PPPK #info gtk 2025 #Data guru #Guru Honorer 2025 #mengajar minimal 24 jam #Triwulan 1 #Info gtk #Triwulan 3 tahun 2025 #Tunjangan Profesi Guru dan Dosen #operator Dapodik #Triwulan IV 2025 #triwulan 1 2025 #kabar bahagia #pencairan Tunjangan Profesi Guru #Tunjangan Profesi Guru Cair Oktober 2025 #TPG TW 3 #Guru ASN dan non ASN TPG #Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 #Guru Honorer