RADARSEMARANG.ID — Kabar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh para tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan bahwa pencairan TPG Triwulan IV Tahun 2025 akan dilakukan pada bulan November mendatang.
Pemberian tunjangan profesi guru diatur melalui sejumlah regulasi, antara lain:
1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
2 Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru ASN Daerah.
3 Peraturan Pemerintah /PP Nomor 11 Tahun 2025, yang juga mengatur tambahan TPG dalam THR dan gaji ke 13.
4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, yang menetapkan tambahan dua bulan TPG bagi guru bersertifikasi tertentu.
Dengan tersalurnya TPG secara tepat, diharapkan kesejahteraan guru semakin baik dan semangat mengajar di akhir tahun ajaran pun kian menguat.
Triwulan I
Pencairan TPG Triwulan 1 dimulai sejak akhir Maret hingga April 2025, setelah proses validasi data tuntas pada 30 Maret 2025.
Realisasi pencairan dilakukan dalam beberapa tahap, termasuk pencairan langsung dari kas negara tanpa melalui APBD.
Tahap ke-6 yang berlangsung pada 12–16 Juni 2025 mencakup 162.000 guru.
Validasi dilakukan melalui pemeriksaan data Dapodik, SKTP, serta kehadiran aktif guru.
Proses validasi untuk Pencairan TPG Triwulan 2 rampung pada 30 Juni 2025.
Pencairan dilakukan bertahap mulai Juni hingga awal Juli 2025.
Bagi guru yang tidak menerima tunjangan kinerja, komponen TPG dimasukkan dalam Gaji ke 13 sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen No. 4/2025 dan PMK No. 23 Tahun 2025.
Meski sempat terjadi keterlambatan di beberapa daerah, pemerintah menjamin bahwa seluruh hak guru tetap dibayarkan melalui mekanisme rapel.
Kabar menggembirakan datang untuk Pencairan TPG Triwulan 3.
Kemendikdasmen memutuskan untuk mempercepat pencairan ke bulan September 2025.
Validasi dijadwalkan berlangsung selama Juli hingga akhir Agustus 2025.
Langkah ini diambil untuk mempercepat penyerapan anggaran dan menghindari penumpukan pada akhir tahun.
Guru diminta memastikan data absensi dan kelengkapan administrasi di Dapodik tidak bermasalah agar proses pencairan berjalan tanpa hambatan.
Pencairan TPG Triwulan IV
- November (ASND dan Non-ASN).
Syarat pencairan TPG 2025
Berikut merupakan syarat pencairan TPG yang harus dipenuhi para guru:
- Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) dan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang sah.
- Berstatus sebagai guru ASN atau non-ASN di bawah naungan Kemendikdasmen.
- Aktif mengajar dengan beban kerja minimal 24 jam pelajaran tatap muka per minggu yang linier dengan sertifikasinya.
- Data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan (Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan) Info GTK sudah valid dan sinkron.
- Telah memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang aktif untuk periode berjalan.
- Memiliki penilaian kinerja minimal dengan predikat “Baik”.
- Tidak berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain.
- Memiliki rekening bank yang aktif dan datanya sesuai dengan yang terdaftar di Dapodik.
- Syarat khusus kuartal III dan IV:
Wajib menjadi Guru Wali (kecuali untuk kepala sekolah dan guru SD), sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 11 Tahun 2025.]
Cara cek pencairan TPG di Info GTK
Sebelum mendapatkan TPG, para guru wajib memeriksa laman Info GTK untuk memastikan semua data mereka valid:
Kunjungi website resmi Info GTK melalui https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
Ketikkan nama pengguna dan kata sandi yang sama dengan akun Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di Dapodik.
Masukkan kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar untuk melanjutkan proses login.
Setelah berhasil masuk, cari dan pilih menu “Status Tunjangan” untuk melihat detail mengenai penerbitan SKTP.
Perhatikan status validasi TPG Anda.
Jika status validasi menunjukkan warna hijau, itu berarti data Anda sudah terverifikasi dan siap untuk diajukan pencairannya.
Unduh dokumen SKTP dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai simpanan, jika diperlukan. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi