RADARSEMARANG.ID - Kabar menyenangkan bagi bapak ibu guru di manapun berada wilayah Indonesia.
Baik itu guru ASN maupun guru non ASN atau guru honorer yang sudah memiliki serdik alias sertifikat pendidik.
Gaji Guru sertifikasi tahap IV bakal cair lagi tahun ini.
Pemerintah, melalui Kemendikbudristek, memastikan proses penyaluran dana akan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Menjadi momen paling penting untuk para guru untuk kembali memverifikasi data mereka, seiring kabar bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Triwulan IV akan dimulai pada bulan November 2025.
Dana tersebut dialokasikan untuk pembayaran hak guru selama bulan Oktober, November, dan Desember.
”Skema penyaluran dana profesi guru kini berubah total,” ujar seorang pengamat kebijakan pendidikan.
”Transfer langsung dari kas negara ke rekening guru memotong birokrasi daerah yang selama ini sering menjadi sumber kelambatan.”
Mekanisme baru ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan para pendidik terhadap sistem, memastikan hak mereka diterima tepat waktu.
Tunjangan Profesi Guru merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan terhadap profesionalisme guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang:
- Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen
- Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen
- Tunjangan Kehormatan Profesor.
Meski begitu, validasi data guru serta proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) tetap menjadi penentu utama kecepatan pencairan di setiap wilayah.
Salah satu ganjalan utama yang berulang kali menghambat pencairan TPG adalah data yang tidak sinkron pada sistem Info GTK.
Kesalahan minor seperti identitas, Nomor Registrasi Guru (NRG), hingga rekapitulasi beban mengajar dapat membuat SKTP seorang guru tidak terbit.
Oleh sebab itu, Kemendikbudristek mengimbau para guru untuk proaktif memeriksa dan memastikan validitas data pribadi mereka melalui portal resmi Info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id.
Pemerintah juga mengingatkan agar para pendidik waspada terhadap informasi tidak benar dan hanya merujuk pada pengumuman resmi dari kementerian.
TPG Triwulan IV menyasar para guru ASN daerah (ASND) maupun Guru Non ASN atau Guru Honorer yang telah memenuhi serangkaian syarat administrasi dan akademik.
Berikut adalah poin-poin krusial yang wajib dipenuhi:
1. Memegang sertifikat pendidik yang sah dari program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
2. Mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG) yang terdaftar di Kemendikbudristek.
3. Aktif menjalankan tugas mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
4. Seluruh data di Info GTK telah dinyatakan valid dan sesuai.
5. Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) telah diterbitkan untuk periode berjalan.
6. Memperoleh nilai penilaian kinerja paling rendah berkategori “Baik”.
7. Tidak merangkap jabatan sebagai pimpinan atau staf di instansi lain di luar satuan pendidikannya.
8. Memiliki rekening bank personal yang aktif.
Jadwal penyaluran TPG 2025
Triwulan I
Pencairan TPG Triwulan 1 dimulai sejak akhir Maret hingga April 2025, setelah proses validasi data tuntas pada 30 Maret 2025.
Realisasi pencairan dilakukan dalam beberapa tahap, termasuk pencairan langsung dari kas negara tanpa melalui APBD.
Tahap ke-6 yang berlangsung pada 12–16 Juni 2025 mencakup 162.000 guru.
Validasi dilakukan melalui pemeriksaan data Dapodik, SKTP, serta kehadiran aktif guru.
Keterlambatan umumnya disebabkan oleh data guru yang belum valid di Info GTK atau proses verifikasi di tingkat dinas pendidikan daerah yang membutuhkan waktu lebih lama.
Segera hubungi operator dapodik di sekolah Anda untuk melakukan perbaikan data.
Jangan lupa berbagi kabar bahagia ini kepada sanak saudara keluarga yang belum tahu. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi