Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Jadwal Pencairan Uang Tunjangan Sertifikasi Guru TPG Triwulan IV 2025, Ini Detailnya

Falakhudin • Senin, 20 Oktober 2025 | 11:55 WIB
Ilustrasi Guru-guru Madrasah Kemenag
Ilustrasi Guru-guru Madrasah Kemenag

 

RADARSEMARANG.ID - Kabar menyenangkan bagi bapak ibu guru di manapun berada wilayah Indonesia.

Baik itu guru ASN maupun guru non ASN atau guru honorer yang sudah memiliki serdik alias sertifikat pendidik.

Gaji Guru sertifikasi tahap IV bakal cair lagi tahun ini.

 

Pemerintah, melalui Kemendikbudristek, memastikan proses penyaluran dana akan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Menjadi momen paling penting untuk para guru untuk kembali memverifikasi data mereka, seiring kabar bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Triwulan IV akan dimulai pada bulan November 2025.

Dana tersebut dialokasikan untuk pembayaran hak guru selama bulan Oktober, November, dan Desember.

”Skema penyaluran dana profesi guru kini berubah total,” ujar seorang pengamat kebijakan pendidikan.

 

”Transfer langsung dari kas negara ke rekening guru memotong birokrasi daerah yang selama ini sering menjadi sumber kelambatan.”

Mekanisme baru ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan para pendidik terhadap sistem, memastikan hak mereka diterima tepat waktu.

Tunjangan Profesi Guru merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan terhadap profesionalisme guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. 

Tunjangan Profesi Guru (TPG) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang:

- Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen

 

- Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen

- Tunjangan Kehormatan Profesor.

Meski begitu, validasi data guru serta proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) tetap menjadi penentu utama kecepatan pencairan di setiap wilayah.

Salah satu ganjalan utama yang berulang kali menghambat pencairan TPG adalah data yang tidak sinkron pada sistem Info GTK.

Kesalahan minor seperti identitas, Nomor Registrasi Guru (NRG), hingga rekapitulasi beban mengajar dapat membuat SKTP seorang guru tidak terbit.

Oleh sebab itu, Kemendikbudristek mengimbau para guru untuk proaktif memeriksa dan memastikan validitas data pribadi mereka melalui portal resmi Info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id.

 

Pemerintah juga mengingatkan agar para pendidik waspada terhadap informasi tidak benar dan hanya merujuk pada pengumuman resmi dari kementerian.

TPG Triwulan IV menyasar para guru ASN daerah (ASND) maupun Guru Non ASN  atau Guru Honorer yang telah memenuhi serangkaian syarat administrasi dan akademik.

Berikut adalah poin-poin krusial yang wajib dipenuhi:

1. Memegang sertifikat pendidik yang sah dari program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

2. Mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG) yang terdaftar di Kemendikbudristek.

 

3. Aktif menjalankan tugas mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.

4. Seluruh data di Info GTK telah dinyatakan valid dan sesuai.

5. Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) telah diterbitkan untuk periode berjalan.

6. Memperoleh nilai penilaian kinerja paling rendah berkategori “Baik”.

7. Tidak merangkap jabatan sebagai pimpinan atau staf di instansi lain di luar satuan pendidikannya.

8. Memiliki rekening bank personal yang aktif.

 

 

Jadwal penyaluran TPG 2025

Triwulan I

Pencairan TPG Triwulan 1 dimulai sejak akhir Maret hingga April 2025, setelah proses validasi data tuntas pada 30 Maret 2025.

Realisasi pencairan dilakukan dalam beberapa tahap, termasuk pencairan langsung dari kas negara tanpa melalui APBD.

Tahap ke-6 yang berlangsung pada 12–16 Juni 2025 mencakup 162.000 guru.

Validasi dilakukan melalui pemeriksaan data Dapodik, SKTP, serta kehadiran aktif guru.

 

Keterlambatan umumnya disebabkan oleh data guru yang belum valid di Info GTK atau proses verifikasi di tingkat dinas pendidikan daerah yang membutuhkan waktu lebih lama.

TPG Triwulan Ke 4 Gaji Sertifikasi Guru Cair Langsung Masuk Ke Rekening
TPG Triwulan Ke 4 Gaji Sertifikasi Guru Cair Langsung Masuk Ke Rekening

 

Segera hubungi operator dapodik di sekolah Anda untuk melakukan perbaikan data.

Jangan lupa berbagi kabar bahagia ini kepada sanak saudara keluarga yang belum tahu. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#Sertifikat pendidik guru #hak guru dan dosen akan tetap dijamin dalam RUU Sisdiknas #Tunjangan profesi guru ASN daerah #tunjangan profesi guru #tunjangan kinerja #triwulan II 2025 #Guru Non ASN 2025 #guru ASN muda Pangandaran #Pencairan TPG Triwulan 1 #pendidikan profesi guru #Jadwal penyaluran TPG 2025 #Guru ASN Bisa Mengajar di Swasta #sertifikat Pendidikan Profesi Guru #Guru ASN dan non ASN #triwulan IV #TPG Triwulan 2 #Triwulan III 2025 #triwulan iii #Serdik #Pendidikan Profesi Guru PPG #Guru Non ASN #guru ASN ke sekolah swasta #gaji ke 13 #Info GTK Kemendikbud #Guru Honorer Bakal Jadi PNS #rekening bank #pencairan tunjangan profesi guru 2025 #Guru Honorer Bakal Diangkat #data dapodik #triwulan 3 #Guru ASN Dapat Mengajar di Sekolah Swasta #guru ASN dan PPPK sertifikasi #TPG Triwulan IV #Guru ASN Daerah #Nomor Registrasi Guru #Triwulan 2 #Triwulan I #Guru non ASN yang mengajar di sekolah negeri dan terdaftar di Dapodik #guru honorer belum gajian #info gtk kemdikbud go id #Pencairan TPG #data guru dan tenaga pendidik tercatat #Tunjangan profesi guru ASN #guru ASN Kemensos #triwulan #Tunjangan Khusus Guru dan Dosen #dana profesi guru #Pencairan Tunjangan Profesi Guru Madrasah #Tunjangan Profesi Guru 2025 #surat keputusan tunjangan profesi guru (SKTPG) #Data Guru Penerima BSU #Surat keputusan tunjangan profesi #Guru non ASN Kemenag #sertifikat pendidikan #Triwulan I 2025 #Nomor Registrasi Guru atau NRG #gaji guru sertifikasi #Guru Non ASN yang Masuk Data Base BKN #Guru ASN #Guru ASN dan P3K #tunjangan profesi guru cair #triwulan II #sertifikat pendidik #guru non ASN yang belum tersertifikasi #Data Guru dan Tenaga Kependidikan #tunjangan profesi guru besar #hak guru #Pencairan TPG 2025 #Data guru #Guru Honorer 2025 #mengajar minimal 24 jam #Triwulan 1 #Info gtk #Tunjangan Profesi Guru dan Dosen #operator Dapodik #Triwulan IV 2025 #kabar bahagia #pencairan Tunjangan Profesi Guru #Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 #Guru Honorer