Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

TPG Triwulan Ke 4 Gaji Sertifikasi Guru Cair Langsung Masuk Ke Rekening

Falakhudin • Rabu, 15 Oktober 2025 | 12:23 WIB
TPG Triwulan Ke 4 Gaji Sertifikasi Guru Cair Langsung Masuk Ke Rekening
TPG Triwulan Ke 4 Gaji Sertifikasi Guru Cair Langsung Masuk Ke Rekening

 

RADARSEMARANG.ID — Kabar menggembirakan bagi bapak-ibu guru bersertifikasi.

Baik itu guru ASN maupun guru non ASN atau guru honorer.

Prof. Dr. Nunuk Suryani menyampaikan dalam channel YouTube Kemendikdasmen mulai tahun 2025, tunjangan guru akan disalurkan langsung ke rekening tanpa melalui pemda.

 

Hal ini sesuai Permendikdasmen No 4 Tahun 2025 dan PP No. 41 Tahun 2009. 

Kebijakan ini mempercepat pencairan, meningkatkan transparansi, dan memberi kepastian bagi guru penerima TPG. 

Penjelasan Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd. juga disertai testimoni guru penerima manfaat, lengkap dengan tantangan dan solusi di lapangan.

Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof Abdul Mu’ti menyampaikan di hadapan semua guru dan pejabat lain bahwa proses pencairan dipercepat yakni tiap bulan. 

Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri Tercantum Perpres 79 Tahun 2025, Berikut Rincian Gaji Tentara 2025 dan Tunjangannya Sesuai Pangkat

 

Ribuan guru bersertifikasi di seluruh Indonesia merasa lega kala itu, pasalnya ini kabar gembira sekaligus menjadi angin segar.

Abdul Mu’ti menyampaikan dengan tegas dan memberikan pernyataan yang menjanjikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) setiap bulan.

Mendikdasmen menyampaikan dengan lantangnya di hadapan peserta bahwa mulai Maret 2025, TPG akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru setiap bulan.

Tentu semua guru bersertifikasi merasa senang dan menyambut dengan suka cita karena tidak menunggu triwulan seperti sebelumnya.

Pernyataan tersebut disampaikan dengan penuh keyakinan melalui kanal YouTube resmi  Kemendikdasmen.go.id.

 

Publik yang mendengar secara langsung maupun tidak langsung tentu menyambutnya dengan antusias.

Tunjangan Profesi Guru merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan terhadap profesionalisme guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. 

Tunjangan Profesi Guru (TPG) diatur dalam Peratutan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang:

- Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen

- Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen

- Tunjangan Kehormatan Profesor.

 

Mengutip dari unggahan akun Instagram @kemendikdasmen, Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini akan disalurkan langsung ke rekening bank guru yang bersangkutan. 

Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) guru ASND senilai dengan 1x gaji pokok.

Sedangkan, untuk guru non-ASN TPG yang diterima sebesar Rp2 juta dikalikan 12 bulan.

Untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) wajib mengikuti tahapan-tahapan yang sudah ditentukan. 

Berikut tahapan penyaluran TPG 2025 dilansir dari laman Puslapdik Kemendikdasmen, di antaranya:

 

• Melakukan penginputan atau pembaruan data di Dapodik, seperti satuan administrasi pangkal, beban kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian yang didampingi operator sekolah.

• Melakukan pembaruan data gaji pokok dan data kepegawaian lainnya di aplikasi yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah.

• Dinas pendidikan dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen akan melakukan verifikasi data guru di Dapodik.

Hasil verifikasi tersebut selanjutnya oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen divalidasi dan dipadankan dengan aplikasi sistem informasi manajemen tunjangan (SIMTUN).

Selanjutnya Dinas Pendidikan akan memberikan persetujuan atas hasil validasi tersebut dan Puslapdik menetapkan penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Data Guru yang telah ditetapkan sebagai penerima tunjangan di SIMTUN menjadi rekomendasi yang dikeluarkan oleh Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIMBAR) untuk pembayaran tunjangan.

 

Data tersebut selanjutnya disampaikan ke Kementerian Keuangan untuk dilakukan pembayaran tunjangan ke rekening guru.

Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dilakukan bertahap dimulai dari triwulan I-IV.

Pencairan TPG Triwulan IV menjadi kabar gembira bagi para pendidik di seluruh Indonesia. 

Dasar Hukum Pemberian Tunjangan Profesi Guru

Pemberian tunjangan profesi guru diatur melalui sejumlah regulasi, antara lain:

 

1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

2 Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru ASN Daerah.

3 Peraturan Pemerintah /PP Nomor 11 Tahun 2025, yang juga mengatur tambahan TPG dalam THR dan gaji ke-13.

4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, yang menetapkan tambahan dua bulan TPG bagi guru bersertifikasi tertentu.

Dengan tersalurnya TPG secara tepat, diharapkan kesejahteraan guru semakin baik dan semangat mengajar di akhir tahun ajaran pun kian menguat.

 

 

Jadwal penyaluran TPG 2025

Triwulan I

Pencairan TPG Triwulan 1 dimulai sejak akhir Maret hingga April 2025, setelah proses validasi data tuntas pada 30 Maret 2025.

Realisasi pencairan dilakukan dalam beberapa tahap, termasuk pencairan langsung dari kas negara tanpa melalui APBD.

Tahap ke-6 yang berlangsung pada 12–16 Juni 2025 mencakup 162.000 guru.

Validasi dilakukan melalui pemeriksaan data Dapodik, SKTP, serta kehadiran aktif guru.

 

Triwulan II

Proses validasi untuk TPG Triwulan 2 rampung pada 30 Juni 2025.

Pencairan dilakukan bertahap mulai Juni hingga awal Juli 2025.

Bagi guru yang tidak menerima tunjangan kinerja, komponen TPG dimasukkan dalam Gaji ke 13 sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen No. 4/2025 dan PMK No. 23 Tahun 2025.

Meski sempat terjadi keterlambatan di beberapa daerah, pemerintah menjamin bahwa seluruh hak guru tetap dibayarkan melalui mekanisme rapel.

 

 

Triwulan III

Kabar menggembirakan datang untuk Triwulan 3.

Kemendikdasmen memutuskan untuk mempercepat pencairan ke bulan September 2025.

Validasi dijadwalkan berlangsung selama Juli hingga akhir Agustus 2025.

Langkah ini diambil untuk mempercepat penyerapan anggaran dan menghindari penumpukan pada akhir tahun.

Guru diminta memastikan data absensi dan kelengkapan administrasi di Dapodik tidak bermasalah agar proses pencairan berjalan tanpa hambatan.

Baca Juga: Terbitkan Perpres 79 Tahun 2025, Presiden Prabowo Naikkan Gaji ASN Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh, TNI, Polri dan Pejabat Negara

 

- September (ASND)

- Mulai Oktober (Non-ASN)

 

Triwulan IV:

- November (ASND dan Non-ASN). (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#Sertifikat pendidik guru #Mendikdasmen Abdul Muti #tunjangan profesi guru #Tunjangan Guru Agama Islam #guru bersertifikasi #Kesejahteraan guru ASN #Guru Non ASN 2025 #data gaji pokok #Pencairan TPG Triwulan 1 #Gaji ke 13 ASN #Jadwal penyaluran TPG 2025 #tunjangan kehormatan profesor #sertifikat Pendidikan Profesi Guru #triwulan IV #Kementerian Keuangan #TPG Triwulan 2 #Permendikdasmen No 4 Tahun 2025 #Dinas Pendidikan #Kemendikdasmen akan menyalurkan bantuan langsung tunai #badan kepegawaian negara #Guru Non ASN #gaji ke 13 #Sistem Informasi Manajemen Tunjangan #pencairan tunjangan profesi guru 2025 #tunjangan guru #Pencairan TPG Triwulan IV #data dapodik #Tunjangan Profesi Guru merupakan #kesejahteraan guru di Indonesia #tunjangan guru ASN #TPG Triwulan 2 2025 #Kemendikdasmen beasiswa #TPG Triwulan 2 Kapan Cair #penerima tunjangan di SIMTUN #Triwulan I #Gaji ke 13 2025 #Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 #Tunjangan profesi guru ASN #Operator sekolah #Kemendikdasmen 2026 #Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah #Tunjangan Khusus Guru dan Dosen #Pencairan Tunjangan Profesi Guru Madrasah #Nunuk Suryani #penyaluran Tunjangan Profesi Guru #Tunjangan Profesi Guru 2025 #Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan #kesejahteraan guru dan dosen #tunjangan guru asn daerah #sertifikat pendidikan #mendikdasmen #guru penerima manfaat #kesejahteraan guru 2025 #Sistem Informasi Manajemen Pembayaran #PP Nomor 11 Tahun 2025 #besaran tunjangan profesi guru #Guru ASN #tunjangan profesi guru cair #triwulan II #sertifikat pendidik #tahapan penyaluran TPG 2025 #rekening guru #kemendikdasmen #Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 #Tunjangan guru ASN 2025 #kemendikdasmen go id #TPG bagi guru bersertifikasi #guru penerima TPG #Dasar Hukum Pemberian Tunjangan Profesi Guru #Kesejahteraan guru honorer #Badan Kepegawaian Daerah #kesejahteraan guru honor #Tunjangan Profesi Guru dan Dosen #Tunjangan Guru 2025 #Kemendikdasmen 2025 #kesejahteraan guru #pencairan Tunjangan Profesi Guru #Guru Honorer #gaji ke 13 2025 pensiunan