RADARSEMARANG.ID — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas mereka.
Tunjangan ini diberikan baik kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) maupun guru non PNS (guru honorer) yang telah memenuhi persyaratan tertentu.
Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri dan Pejabat Negara Tertuang dalam Perpres 79 Tahun 2025
Dasar Hukum dan Tujuan TPG:
• TPG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
• Tujuan pemberian TPG adalah untuk meningkatkan kesejahteraan guru, memotivasi mereka, dan meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan.
Baca Juga: Prompt Gemini Miniatur AI dan Cara Edit Foto Action Figure Jadi Patung Raksasa
Syarat Penerima TPG:
• Guru PNSD:
Harus memiliki sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP), memenuhi beban kerja sesuai peraturan, memiliki nilai kinerja minimal baik, tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi selain sekolah, dan tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Guru Non PNS (Guru Honorer):
Telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan mengajar di sekolah negeri atau swasta.
Baca Juga: Prompt Gemini Miniatur AI Cara Buat Miniatur Patung Komersial Mirip Diri Sendiri
Besaran TPG:
• Untuk guru PNSD, besaran TPG adalah satu kali gaji pokok PNSD.
• Bagi guru CPNSD yang sudah memiliki sertifikat pendidik, besaran TPG adalah 80% dari gaji pokok.
• Untuk guru non-PNS (honorer) yang telah lulus PPG dan memiliki sertifikat pendidik, besaran TPG setara dengan gaji pokok PNS golongan IIIa.
Penyaluran TPG:
• TPG disalurkan langsung ke rekening guru, baik guru PNSD maupun guru non-PNS.
• Penyaluran ini bertujuan untuk mempercepat pencairan, meningkatkan transparansi, dan memberikan kepastian bagi guru.
Manfaat TPG:
- Meningkatkan kesejahteraan guru,
- Meningkatkan motivasi guru untuk mengajar,
- Meningkatkan kualitas layanan pendidikan,
- Mendukung guru dalam meningkatkan kualitas profesinya.
Melalui skema empat triwulan, pencairan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan validasi data, kehadiran, dan kelengkapan administrasi di Dapodik.
Penyesuaian dilakukan untuk memastikan proses pencairan berlangsung efisien, akurat, dan tidak menumpuk di akhir tahun.
Dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, seluruh guru penerima tunjangan diminta mengikuti perkembangan informasi resmi melalui laman Info GTK, dan tidak mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menyalurkan TPG untuk guru ASN daerah dan Non ASN/ Guru Honorer triwulan ke 4.
Dikutip dari akun Instagram resmi Kemendikdasmen (13/10) pencairan TPG untuk ASND (Aparatur Sipil Negara Daerah) dan non-ASN triwulan ke-4 akan dilakukan pada November 2025.
“Triwulan ke-4 November ASND dan Non-ASN,” demikian yang tertulis di akun Instagram @kemendikasmen dikutip (13/10).
Saat ini juga tengah berlangsung penyaluran TPG triwulan ke-3 untuk guru non-ASN pada Oktober 2025.
Sedangkan guru ASN daerah pada triwulan ketiga sudah menerima TPG pada September 2025.
Pemberian TPG disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru sehingga bisa lebih cepat dan tepat sasaran.
Dengan kesejahteraan yang terus ditingkatkan secara bertahap, harapannya guru semakin bersemangat dalam memberikan pembelajaran bermutu bagi semua anak Indonesia.
Berikut jadwal penyaluran TPG yang dilakukan per triwulan atau tiga bulan:
Berikut ini besaran tunjangan profesi guru (TPG) untuk guru ASND dan guru Non-ASN.
TPG guru ASND senilai 1x gaji pokok dikalikan 12 bulan
TPG guru Non-ASN senilai Rp 2.000.000 dikalikan 12 bulan.
Khusus bagi guru sudah inpassing, besaran TPG yang diterima setara gaji pokok yang tertera pada hasil verval inpassingnya dikalikan 12 bulan.
Syarat Guru ASND Penerima TPG
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, guru ASND yang menerima tunjangan profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki status sebagai guru ASND di bawah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan;
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Jadwal penyaluran TPG 2025
Triwulan I
Pencairan TPG Triwulan 1 dimulai sejak akhir Maret hingga April 2025, setelah proses validasi data tuntas pada 30 Maret 2025.
Realisasi pencairan dilakukan dalam beberapa tahap, termasuk pencairan langsung dari kas negara tanpa melalui APBD.
Tahap ke-6 yang berlangsung pada 12–16 Juni 2025 mencakup 162.000 guru.
Validasi dilakukan melalui pemeriksaan data Dapodik, SKTP, serta kehadiran aktif guru.
Triwulan II
Proses validasi untuk TPG Triwulan 2 rampung pada 30 Juni 2025.
Pencairan dilakukan bertahap mulai Juni hingga awal Juli 2025.
Bagi guru yang tidak menerima tunjangan kinerja, komponen TPG dimasukkan dalam Gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen No. 4/2025 dan PMK No. 23 Tahun 2025.
Meski sempat terjadi keterlambatan di beberapa daerah, pemerintah menjamin bahwa seluruh hak guru tetap dibayarkan melalui mekanisme rapel.
Triwulan III
Kabar menggembirakan datang untuk Triwulan 3.
Kemendikdasmen memutuskan untuk mempercepat pencairan ke bulan September 2025.
Validasi dijadwalkan berlangsung selama Juli hingga akhir Agustus 2025.
Langkah ini diambil untuk mempercepat penyerapan anggaran dan menghindari penumpukan pada akhir tahun.
Guru diminta memastikan data absensi dan kelengkapan administrasi di Dapodik tidak bermasalah agar proses pencairan berjalan tanpa hambatan.
- September (ASND)
- Mulai Oktober (Non-ASN)
Triwulan IV:
- November (ASND dan Non-ASN). (fal)
Editor : Baskoro Septiadi