Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Tunjangan Profesi Guru Masih Bermasalah, RUU Sisdiknas Diminta Tak Abaikan Hak Guru

Khafifah Arini Putri • Jumat, 3 Oktober 2025 | 21:22 WIB

 

Ketua PGRI Jateng Muhdi saat pembukaan Porsenijar PGRI tingkat Provinsi Jawa Tengah di Balairung Upgris, Jumat (3/10).
Ketua PGRI Jateng Muhdi saat pembukaan Porsenijar PGRI tingkat Provinsi Jawa Tengah di Balairung Upgris, Jumat (3/10).

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) masih dalam pembahasan.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah (Jateng) meminta hak guru jangan diabaikan, tak boleh dikurangi, apalagi diabaikan. Terutama masalah tunjangan profesi guru.

"Guru swasta saya harap juga semakin kuat perlindungannya termasuk hak-hak dalam memperoleh tunjangan profesi," jelas Ketua PGRI Jateng, Muhdi usai membuka Pekan olahraga, seni, dan pembelajaran (Porsenijar) di Balairung Upgris, Jumat (3/10).

Menurutnya dulu, tunjangan profesi ini diatur sama dengan satu kali gaji pokok pegawai negeri. Namun sekarang pengimplentasiannya masih terganggu dan tidak berjalan dengan baik.

"Sekarang (tunjangan profesi guru) implementasinya terganggu, impassing-nya belum jalan dengan baik. Bahkan seolah-olah dipatok Rp 2 juta. Saya berharap itu itu harus dikembalikan sebagaimana semangat undang-undang itu sendiri," imbuhnya.

Pihaknya menilai, pemerintah belum serius memastikan tunjangan profesi berjalan sesuai aturan. Pihaknya pun meminta tunjangan ini disampaikan secara ekspilisit di RUU Sisdiknas.

"Kami berharap hak-hak guru jangan dikurangi. Justru kalau bisa ditambah. Kemudian perlindungan guru dikuatkan agar guru merasa sejahtera tetapi juga terlindungi," imbuhnya.

Kata Muhdi tunjangan profesi adalah hak mendasar yang harus dijamin negara. Selain itu, ada banyak tunjangan lain yang belum dijalankan.

Pihaknya menyoroti hak guru yang berada di daerah terpencil. Misalnya di Jateng ada di daerah Kabupaten Jepara. Di sana banyak pulau-pulau kecil yang bahkan tak mendapatkan tunjangan hingga asuransi.

"Di Jawa Tengah misalkan dulu di daerah di Jepara,itu kan pulau-pulau kecil banyak sekali dan sangat jauh sebenarnya, dulu pernah dikategorikan terpencil menjadi tidak ada tunjangannya, kan (harusnya) satu kali gaji," bebernya.

Saat ini, kata dia RUU Sisdiknas masih dalam bentuk naskah akademik. Pemerintah bersama DPR sedang melakukan uji publik.

Sebab itu dalam menyambut HUT PGRI yang ke-80, selain menggelar Porsenijar, pihaknya juga berinisiatif untuk menggelar seminar dan FGD.

Tujuannnya tak lain untuk menghimpun aspirasi guru dan disampaikan langsung ke Komisi X DPR RI.

"Ini juga akan kita lakukan satu diskusi seminar yang kita harapkan hasilnya nanti akan kita sampaikan sebagai masukan dari PGRI Provinsi Jawa Tengah (untuk Komisi X DPR RI)," akunya.

Sementara Ketua Porsinejar Mualip menyampaikan Porsinejar ini dalam rangka menyambut HUT PGRI ke-80. Kegiatan ini diikuti oleh 97 atlet olahraga dan 220 peserta seni.

"Untuk olahraga ada catur, tenis meja, dan bulutangkis. Seni ada menyanyi tunggal, paduan suara, hingga konten kreatif. Pemenang akan dikirim ke tingkat nasional di Bandung, 26–28 November,” ungkapnya. (kap)

Editor : Baskoro Septiadi
#tunjangan profesi guru #RUU Sisdiknas #ketua pgri jateng muhdi #hak guru