Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

RUU Sisdiknas Benarkah Uang Tunjangan Profesi, Tunjangan Fungsional, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen Dihapus?

Falakhudin • Jumat, 3 Oktober 2025 | 12:35 WIB
Visual Dosen Mengajar
Visual Dosen Mengajar

 

RADARSEMARANG.ID — Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau Undang Undang Sisdiknas (resminya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003) merupakan undang-undang yang mengatur sistem pendidikan yang ada di Indonesia.

Dalam UU ini, penyelenggaraan pendidikan wajib memegang beberapa prinsip antara lain pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai budaya, dan kemajemukan bangsa dengan satu kesatuan yang sistemis dengan sistem terbuka dan multimakna.

 

Selain itu, di dalam penyelenggaraannya sistem pendidikan juga harus dalam suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat dengan memberi keteladanan, membangun kemauan (niat, hasrat),dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran melalui mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat dan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

Proses revisi Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) sudah bergulir di DPR.

RUU Sisdiknas yang menjadi usul inisiatif DPR itu menjadi fokus pemerintah.

Apalagi terkait dengan sistem pendidikan nasional.

Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR beberapa waktu lalu ada beberapa hal yang disepakati antara lain metode yang digunakan adalah kodifikasi.

 

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Prof Atip Latipulhayat, mengatakan Kodifikasi UU Pendidikan sesuai mandat konstitusi untuk menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.

Selama ini ada praktik yang belum sepenuhnya merefleksikan sistem pendidikan nasional.

Seperti implementasi UU Sisdiknas dianggap identik dengan pendidikan dasar dan menengah.

Sementara pendidikan tinggi diatur melalui UU tersendiri, begitu juga dengan guru dan dosen.

Serta kementerian agama punya aturan sendiri tentang pendidikan.

 

Terpencarnya regulasi pendidikan dalam berbagai UU itu menurut Atip menimbulkan fragmentasi.

Sehingga disepakati arah revisi UU Sisdiknas menggunakan metode kodifikasi.

Tercatat ada 4 UU yang tercakup dalam kodifikasi ini yakni UU 20/2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Ketua Komisi X DPR RI sekaligus Ketua Panja Revisi UU Sisdiknas Hetifah Sjaifudian menegaskan isu yang menyebut tunjangan guru akan dihapus dalam draf RUU Sisdiknas/ Sistem Pendidikan Nasional tidak benar. 

Ia memastikan hak guru atas gaji dan tunjangan tetap dijamin dalam regulasi baru tersebut.

Hetifah menjelaskan, Komisi X DPR saat ini masih menyusun draf RUU Sisdiknas dengan skema Omnibus Law.

 

Aturan ini akan mengintegrasikan beberapa undang-undang sekaligus, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Menurutnya, sejak awal pembahasan, Komisi X DPR tidak pernah menyinggung penghapusan tunjangan guru dan dosen.

Justru, tunjangan yang sebelumnya diatur dalam UU Guru dan Dosen akan tetap dimasukkan dalam pasal-pasal RUU Sisdiknas yang baru.

“Intinya, Komisi X DPR RI justru akan menambah pengaturan yang lebih menguntungkan bagi para guru,” ujar Hetifah melalui keterangan yang diterima (30/9).

Hetifah juga meluruskan kabar beredar mengenai draf yang disebut sudah beredar di publik.

 

Ia menegaskan draf resmi dari Komisi X DPR belum pernah dipublikasikan karena masih dalam tahap penyusunan.

“Jadi siapa pun yang mengomentari draf RUU Sisdiknas dipastikan bukan mengomentari draf milik Komisi X,” ujarnya.

Tunjangan profesi dalam rancangan pasal tersebut ditetapkan paling sedikit setara dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat pemerintah pusat sesuai masa kerja, tingkat, dan kualifikasi yang sama.

Selain itu, tunjangan khusus diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus, sedangkan maslahat tambahan mencakup bentuk kesejahteraan lain seperti tunjangan pendidikan, asuransi, beasiswa, hingga kemudahan akses pendidikan bagi anak guru.

Hetifah menambahkan, Komisi X DPR membuka ruang bagi masukan publik dalam pembahasan RUU Sisdiknas.

“Sehingga kebutuhan kesejahteraan guru dapat terpenuhi sesuai dengan beban tanggung jawabnya,” ujarnya.

 

Hetifah membocorkan bahwa dalam draf Omnibus Law RUU Sisdiknas tersebut, ketentuan mengenai tunjangan guru dan dosen akan dimasukkan di Pasal 135.

Berikut ketentuan Pasal 135 tersebut:

1. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf a meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji serta penghasilan lain.

2. Penghasilan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. Tunjangan profesi

b. Tunjangan fungsional

c. Tunjangan khusus

 

d. Maslahat tambahan, yang terkait dengan tugas sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

3. Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling sedikit setara dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh pemerintah pusat pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

4. Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan kepada guru yang diangkat oleh pemerintah pusat.

5. Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan setara dengan satu kali gaji pokok guru kepada guru yang bertugas di daerah khusus yang diangkat oleh pemerintah pusat pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

 

 

6. Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.

Hetifah memastikan, hak guru dan dosen akan tetap dijamin dalam RUU Sisdiknas.

 

RUU Sisdiknas Benarkah Uang Tunjangan profesi, Tunjangan fungsional, Tunjangan khusus Guru dan Dosen Dihapus?
RUU Sisdiknas Benarkah Uang Tunjangan profesi, Tunjangan fungsional, Tunjangan khusus Guru dan Dosen Dihapus?

 

Aturan mengenai gaji dan tunjangan rencananya dimuat dalam Pasal 135.

Pasal ini mengatur secara rinci penghasilan guru dan dosen, termasuk gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#Tunjangan fungsional dosen #hak guru dan dosen akan tetap dijamin dalam RUU Sisdiknas #tunjangan profesi guru #UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren #Sistem pendidikan bersih #Peserta Didik #Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen #Wamendikdasmen #Sistem Pendidikan 2025 #RUU Sisdiknas #uu guru dan dosen #tunjangan profesi bagi guru #gaji pokok guru #Prof Atip Latipulhayat #uu pendidikan #Undang Undang Sisdiknas #UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen #penghasilan guru dan dosen #tunjangan khusus ASN IKN #penghapusan tunjangan guru dan dosen #Tunjangan Khusus Guru 2025 #TUNJANGAN KHUSUS GURU #proses pembelajaran #draf Omnibus Law RUU Sisdiknas #sistem pendidikan #Draf RUU Sisdiknas #sistem pendidikan di Sekolah Rakyat #Kementerian Agama (Kemenag) #Tunjangan profesi guru ASN #hetifah sjaifudian #tunjangan khusus #Tunjangan Khusus bagi ASN #Gaji Pokok Guru PNS Golongan I II III IV #Tunjangan Khusus Guru dan Dosen #tunjangan guru akan dihapus dalam draf RUU Sisdiknas #layanan pendidikan #Tunjangan Profesi Guru 2025 #implementasi UU Sisdiknas #sistem pendidikan di Indonesia #tunjangan khusus guru madrasah #sistem pendidikan baru Indonesia #RUU Sisdiknas 2025 #Kementerian Agama #tunjangan guru dan dosen akan dimasukkan di Pasal 135 #tunjangan fungsional #Omnibus Law #Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren #Gaji Pokok Guru ASN #tunjangan khusus guru 3T #Kementerian Agama 2025 #Revisi UU Sisdiknas #tunjangan profesi dosen #gaji pokok guru PNS #Sistem Pendidikan Nasional #Tunjangan Khusus bagi guru Non ASN #tunjangan profesi #Gaji Pokok Guru Honorer #UU Pendidikan Nasional