RADARSEMARANG.ID — Profesi guru memegang peran sentral dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Namun, kesejahteraan guru di Indonesia hingga kini masih sangat bergantung pada status kepegawaian, apakah sebagai guru PNS atau guru honorer.
Kabar gembira bagi jutaan Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Full Senyum, Gaji ASN, Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Penyuluh, TNI, Polri dan Pejabat Negara Naik
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden /Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025, dikutip (18/9/2025).
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kenaikan gaji bagi ASN, khususnya guru, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah diunggah melalui laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025).
“Sebagai tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, estafet pembangunan perlu dilakukan secara akseleratif untuk menjaga kesinambungan kemajuan bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, pada RKP Tahun 2025 disusun 83 kegiatan prioritas utama yang menjadi penekanan, termasuk di dalamnya delapan Program Hasil Terbaik Cepat, yang memuat inisiatif untuk menghasilkan output signifikan dalam mencapai sasaran pembangunan nasional,” tulis Lampiran I Perpres 79 Tahun 2025, dikutip (17/9/25).
Kebijakan ini tentunya menjadi angin segar bagi para ASN. Langkah ini juga merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
Program kenaikan gaji bagi ASN TNI Polri dan pejabat negara resmi masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, setelah stagnan sejak 2019.
Saat itu, kenaikan gaji dimaksudkan untuk meningkatkan motivasi kerja ASN sekaligus memperbaiki kualitas layanan publik.
Aturan ini mengatur Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dan salah satu poin pentingnya adalah kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara.
Kebijakan ini diprioritaskan untuk profesi strategis seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan publik.
kenaikan gaji tersebut dijadwalkan akan berlaku mulai Oktober 2025.
Meski begitu, pencairannya baru akan dilakukan pada November 2025.
Para penerima akan mendapatkan pembayaran dengan sistem rapel, yang mencakup akumulasi kenaikan gaji untuk bulan Oktober dan November.
Adapun presentase kenaikan gaji yang akan diterima bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja.
Berikut rincian presentase kenaikan gajinya:
Golongan I dan II: Kenaikan gaji sebesar 8%
Golongan III: Kenaikan gaji sebesar 10%
Golongan IV: Kenaikan gaji tertinggi, yaitu sebesar 12%
Selain kenaikan gaji, pemerintah juga akan menerapkan konsep total reward berbasis kinerja untuk mewujudkan kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif.
Hal ini tercermin dari Indeks Sistem Merit pada aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin 67 persen, serta aspek manajemen kinerja Indeks Sistem Merit sebesar 61 persen.
“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui (a) penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta (b) penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara,” demikian bunyi poin 2 halaman 70 Perpres 79 Tahun 2025.
Berdasarkan PP Nomor 5/2024 tentang perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7/1977 dan disesuaikan dengan Perpres Nomor 10/2024, gaji pokok guru PNS dihitung sesuai golongan ruang dan masa kerja golongan (MKG).
Guru ASN terdiri dari guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara guru yang belum diangkat menjadi PNS atau ASN disebut guru honorer.
Dikutip dari laman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), guru PNS adalah guru yang lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan bekerja di bawah satuan pendidikan negeri.
Sementara guru honorer diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di sekolah tempatnya bekerja.
Besaran Gaji Guru PNS Golongan I II III IV
Gaji Pokok Guru PNS Golongan I II III IV
Gaji guru PNS telah diatur damam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Dengan begitu, gaji guru PNS diatur oleh pemerintah bukan sekolah.
Berikut rincian besar gaji guru PNS mulai dari golongan Ia hingga IVe:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan.
Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700 per bulan.
Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700 per bulan.
Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400 per bulan.
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400 per bulan.
Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500 per bulan.
Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200 per bulan.
Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600 per bulan.
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200 per bulan.
Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800 per bulan.
Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500 per bulan.
Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700 per bulan.
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900 per bulan.
Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300 per bulan.
Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400 per bulan.
Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500 per bulan.
Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.
Tunjangan Guru PNS
Selain gaji pokok di atas, guru PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan yakni tunjangan sertifikasi, tunjangan kinerja daerah, tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan makan, tunjangan anak, dan tunjangan suami/istri, dan tunjangan kesehatan.
Kabar terbaru, guru yang menjabat PNS akan mendapatkan kenaikan gaji sesuai Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Kenaikan gaji berlaku untuk ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara yang termasuk ke dalam bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP 2025
Gaji Pokok Guru Honorer
Gaji guru honorer tidak ditanggung oleh pemerintah, melainkan sekolah tempatnya mengajar.
Sehingga besaran gaji guru honorer berbeda-beda di setiap sekolahnya.
Tunjangan Guru Honorer
Namun, pemerintah mulai tahun 2024 telah menambahkan gaji guru honorer/non-ASN sebesar Rp 2 juta per bulan dalam bentuk tunjangan sertifikasi.
Kebijakan ini langsung diintruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Tunjangan tersebut baru bisa diperoleh guru setelah memiliki sertifikat pendidik.
Sertifikat pendidik bisa diperoleh setelah guru menyelesaikan program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Selain itu, guru honorer berhak mendapatkan bantuan Rp 300 ribu per bulan.
Bantuan tersebut bisa diperoleh jika memenuhi syarat tertentu.
Syarat pertama yakni guru honorer belum tersertifikasi.
Kedua, pendapatan guru honorer masuk ke dalam desil 1-desil 10.
Ketiga, guru honorer tidak mendapatkan tunjangan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: Perpres Nomor 79 Tahun 2025 PDF Ini Link Download dan Isi Aturannya
Hingga kini, masyarakat masih menunggu pemerintah mengumumkan secara resmi tentang besaran gaji yang akan diterima ASN setelah Perpres 79 Tahun 2025 disahkan.
Setelah kabar Kenaikan Gaji ASN Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh, TNI, Polri dan Pejabat Negara trending topik. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi