RADARSEMARANG.ID – Ratusan guru yang sebelumnya menjadi peserta Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKP PPG) periode 2 tahun 2025 dibuat resah.
Bukan tanpa sebab, hal ini dikarenakan pengumuman UKP PPG yang seharusnya di jadwalkan pada 3 September 2025 kini mendadak ditunda.
Sebab, hasil UKP PPG sangat dinantikan karena menjadi syarat utama untuk memperoleh Sertifikat Pendidik (Serdik), Nomor Registrasi Guru (NRG), serta tunjangan profesi guru.
Bahkan sebagian guru sudah melakukan pengecekan ke Ruang GTK namun hasil kelulusan belum juga tersedia.
Berdasarkan informasi yang beredar dari salah satu LPTK, penundaan dilakukan karena adanya maintenance di sistem PDDIKTI.
Sistem ini merupakan basis utama untuk memverifikasi data kelulusan sehingga dianggap perlu pengecekan tambahan sebelum hasil diumumkan ke publik.
Akhirnya Pemerintah memastikan jadwal baru.
Pengumuman kelulusan UKP PPG guru tertentu periode 2 tahun 2025 ditetapkan pada 8 September 2025.
Peserta diminta tetap memantau akun UKP PPG masing-masing agar tidak ketinggalan.
Jika nanti ada peserta yang belum berhasil lulus, kesempatan tidak berhenti sampai di sini.
Pemerintah telah membuka pendaftaran UKP PPG periode 3 sejak 1 hingga 13 September 2025, dengan kategori retaker tersedia hingga 8 September 2025.
Jadi guru yang gagal di periode 2 bisa langsung mendaftar ulang tanpa menunggu.
Tak hanya itu saja, bagi para peserta PPG tahap 1 yang berhalangan mengikuti ujian pertama harus mengikuti jadwal susulan.
Untuk para PPG ini cetak kartu ujian dapat dilakukan pada 4 September 2025 ini dan pelaksanaan ujian susulan berlangsung pada 6 September 2025.
Untuk cara pengecekan kelulusan, peserta cukup login ke akun UKP PPG atau Ruang GTK.
Jika lulus, sistem akan menampilkan ucapan selamat lengkap dengan nama, NIK, dan asal LPTK.
Namun jika tidak lulus, akan muncul keterangan “belum berhasil” sesuai jenis ujian yang belum tuntas.
Meski sempat ditunda, penetapan jadwal baru memberi kepastian bagi ribuan guru tertentu.
Tanggal 8 September mendatang akan menjadi momen penting apakah mereka berhasil melangkah menjadi guru profesional bersertifikat, atau harus kembali berjuang di periode berikutnya.
Sementara itu, sasaran PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 diperlukan untuk guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik, dengan kriteria sebagai berikut:
- Guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik telah memenuhi persyaratan administrasi, di antaranya:
- Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
- Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;
- aktif mengajar sampai dengan tahun ajaran 2023/2024 dan aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG.
Disamping itu guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi tetapi belum mendapatkan kesempatan pada tahap ini, mohon menunggu informasi pemanggilan tahap berikutnya pada akun SIMPKB masing-masing.
Guru yang belum mengikuti atau belum memenuhi persyaratan administrasi PPG bagi Guru Tertentu, mohon menunggu jadwal seleksi administrasi pada periode selanjutnya yang akan diinformasikan di laman ini.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi