Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Alhamdulilllah, Cair Rp2,4 Juta, Ini Cara Mengaktifkan Rekening Bantuan Insentif Guru

Falakhudin • Jumat, 15 Agustus 2025 | 12:19 WIB

 

Berikut Guru yang Tak Dapat Bantuan Insentif Guru Honorer Non ASN 2025 PAUD-SMA/SMK
Berikut Guru yang Tak Dapat Bantuan Insentif Guru Honorer Non ASN 2025 PAUD-SMA/SMK

 

RADARSEMARANG.ID — Kabar baik bagi para guru honorer, Insentif guru Non ASN akan mulai disalurkan pada bulan Agustus 2025.

Program bantuan ini diberikan kepada tenaga pendidik non-aparatur sipil negara (non-ASN) di jenjang TK hingga SMK, termasuk juga guru PAUD di jalur nonformal.

 

Guru-guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bisa mendapatkan insentif dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen Suharti mengatakan, guru non ASN bisa mendapatkan insentif dari pemerintah sebesar Rp 2,1 juta per tahun dan ditransfer langsung ke rekening pribadi para guru.

”Totalnya untuk insentif non-ASN itu Rp 2,1 juta, Rp 300.000 kali tujuh bulan sekaligus diterimakannya,” kata Suharti di Kantor Kemendikdasmen, (6/8/2025).

Suharti menjelaskan bahwa guru non-ASN yang ingin mendapatkan insentif tersebut harus memenuhi kriteria yang ditentukan oleh pemerintah pusat.

 

Besaran insentif guru non ASN bervariasi, mulai dari Rp250.000 hingga Rp400.000 per bulan, tergantung kebijakan pemerintah pusat dan kategori guru.

Syarat Penerima Insentif Guru Honorer Non ASN 2025

Berikut beberapa kriteria lengkap penerima bantuan berdasarkan dua kategori guru:

Guru Formal Non ASN (TK, SD, SMP, SMA, SMK)

Untuk kategori guru formal, berikut syarat yang harus dipenuhi:

▪ Belum memiliki sertifikat pendidik

▪ Lulusan minimal D4 atau S1

▪ Terdaftar di sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan)

 

▪ Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

▪ Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan yang berlaku

▪ Bukan ASN (PNS atau PPPK)

▪ Tidak menerima bantuan dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Cara Buka Rekening Bank untuk Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2005 Karyawan dan Guru Honorer

 

▪ Tidak mengajar di SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama) atau SILN (Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri)

Guru PAUD Nonformal

Untuk guru jalur nonformal seperti PAUD, berikut persyaratannya:

▪ Sudah bekerja minimal 14 tahun berturut-turut hingga Januari 2025 (dibuktikan dengan SK pengangkatan)

▪ Pendidikan terakhir minimal SMA/SMK atau sederajat

▪ Bertugas di Kelompok Bermain (KB) atau Tempat Penitipan Anak (TPA) yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan

 

▪ Terdaftar di Dapodik

▪ Tidak berstatus ASN

 ▪Diusulkan oleh dinas pendidikan melalui aplikasi SIM ANTUN paling lambat 31 Juli 2025

 - Jumlah penerima bantuan naik drastis, dari 67.000 menjadi 341.248 guru.

-  Besaran insentif berubah dari Rp3,6 juta per tahun yang dibayar per semester, menjadi Rp2,1 juta per tahun yang dibayarkan sekaligus.

Baca Juga: Kado Hari Guru Nasional: Pemerintah Beri Bantuan Uang Tunai untuk Guru Honorer yang Belum Bersertifikat Pendidik

 

Jumlah Penerima:

Tahun 2024: 67.000 guru formal untuk semua jenjang.

Tahun 2025: 341.248 guru formal untuk semua jenjang.

Nominal Bantuan Guru Formal:

Tahun 2024: Rp3.600.000 per tahun, dibayarkan per semester.

 

Tahun 2025: Rp2.100.000 per tahun, dibayarkan sekaligus.

Tahun 2025: Rp2.400.000 per tahun, dibayarkan sekaligus.

Puslapdik akan membukakan rekening baru untuk seluruh calon penerima bantuan insentif guru formal.

Guru penerima memiliki waktu hingga 30 Januari 2026 untuk melakukan aktivasi rekening.

 

Pemerintah menyalurkan Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada guru dan tenaga pendidik non-ASN pada tahun 2025.

Program ini menjadi bentuk perhatian negara terhadap kesejahteraan pendidik yang belum berstatus ASN.

Penyaluran insentif dilakukan melalui rekening bank yang telah dibuatkan secara khusus oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Artinya, rekening untuk penerima BSU tidak perlu dibuat secara mandiri.

Menjelang peringatan HUT ke 80 RI, pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan menyalurkan bantuan insentif bagi guru non ASN.

Bantuan ini diberikan kepada guru honorer yang belum memiliki sertifikat pendidik.

 

Penyaluran bantuan insentif guru non ASN akan dilakukan secara bertahap mulai Agustus–September 2025.

 

Untuk mendukung proses penyaluran, pemerintah akan membuatkan rekening khusus untuk setiap penerima melalui bank yang telah ditunjuk.

Cara Aktivasi Rekening Bantuan Insentif Guru Non ASN

Mengutip laman Puslapdik, nominal bantuan insentif yang diberikan adalah sebesar Rp 2,1 juta bagi guru formal, dan Rp 2,4 juta per tahun bagi guru PAUD non formal.

Untuk mencairkan dana tersebut, guru wajib melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu.

 

 

Caranya pun cukup mudah, para guru hanya perlu mendatangi bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah, sesuai dengan SK penerima yang bisa diakses melalui Info GTK.

Adapun beberapa dokumen penting yang perlu dibawa antara lain:

 

• Kartu Tanda Penduduk (KTP)

• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

• Salinan SK penerima bantuan atau Info GTK

 

• Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah

• Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari Info GTK dan ditandatangani di atas materai Rp10.000

Perlu diingat, aktivasi rekening wajib dilakukan sebelum 30 Januari 2026.

 

Jika melewati batas waktu tersebut, maka dana bantuan tidak akan dicairkan dan secara otomatis akan dikembalikan ke kas negara.

Terdapat beberapa perubahan dalam persyaratan penerima bantuan insentif bagi guru non ASN tahun 2025. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#Sertifikat pendidik guru #syarat penerima bantuan insentif #data ijazah yang tercatat di aplikasi Dapodik se #bantuan insentif guru #persyaratan penerima bantuan insentif #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) #Guru PAUD #insentif guru honorer berapa #pendidikan profesi guru #Bantuan Insentif Guru Honorer #sistem Dapodik #pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). #Puslapdik Kemendikdasmen RI #Nomor Pokok Wajib Pajak #penerima Insentif Guru Non ASN 2025 #Verval ijazah guru #BPJS KETENAGAKERJAAN #HUT Ke 80 RI #Data Dapodik Tidak Dihitung dari Awal #Info GTK Belum Terdeteksi Serdik #SK Penerima Bantuan #info gtk dikdasmen go id #Guru PAUD Nonformal #insentif guru honorer k2 #besaran nominal bantuan #data ijazah #Guru Non ASN #ppg #Puslapdik dan Ditjen GTK #jumlah penerimabesaran nominal bantuan #Guru honorer (k2) #Verval ijazah harus dilakukan melalui Info GTK #Jadwal Pencairan Insentif Guru Non ASN 2025 #jumlah penerima #data dapodik #Surat Pertanggungjawaban Mutlak #Mekanisme Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah #Insentif Guru Honorer 2025 #Info GTK atau SIM ANTUN #Nomor Induk Mahasiswa #insentif guru non ASN 2025 #verval ijazah di Info GTK #batas waktu aktivasi rekening #insentif guru honorer 2025 kapan cair #Bantuan insentif guru subsidi upah dan Afirmasi #Puslapdik #Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Non ASN 2025 #Insentif Guru Honorer SD #mekanisme penyaluran tunjangan guru #bantuan insentif bagi guru bukan Aparatur Sipil Negara atau non ASN #Cara Cek Nama Penerima Insentif Guru Non ASN 2025 #bantuan insentif guru non asn #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja #insentif guru honorer non sertifikasi #jumlah penerima PIP #insentif guru honorer paud 2025 kapan cair #Guru Formal Non Sarjana #Insentif Guru Honorer Naik 200 Persen #Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan #Info GTK 2025 Ternyata Beralih ke Dikdasmen #info gtk dikdasmen #Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan #PUSLAPDIK Kemendikbudristek #Insentif guru non ASN #Besaran insentif guru non ASN #Guru non ASN Kemenag #sertifikat pendidikan #SK penerima #mekanisme penyaluran bantuan #kartu tanda penduduk #Syarat Penerima Insentif Guru Honorer Non ASN 2025 #Puslapdik Kemendikbud #Insentif Guru Honorer #Panduan Tata Cara Verval Ijazah di Info GTK #guru formal #Pendidikan profesi guru 2025 #penerima insentif #Info GTK dan Dapodik #HUT ke 80 RI 2025 #Jumlah penerima KIP Kuliah #kemendikdasmen #data pokok pendidikan #bantuan insentif guru non asn 2025 #verval ijazah #syarat penerima insentif guru #nomor pokok wajib pajak (npwp) #info gtk 2025 terbaru #verval ijazah di Dapodik tidak valid #guru nonformal #jumlah penerima remisi #info gtk 2025 #guru formal non ASN #HUT ke 80 RI Cerminkan #Jadwal pencairan insentif guru #SIM ANTUN #Info gtk #pangkalan data Dikti #mekanisme penyaluran #ASN #Kemendikdasmen 2025 #Cara Aktivasi Rekening Bantuan Insentif Guru Non ASN #Verval ijazah melalui Info GTK #Puslapdik Kemendikdasmen #penerima insentif guru #Guru Honorer #insentif guru non asn atau honorer