RADARSEMARANG.ID — Kabar baik bagi para guru honorer, Insentif guru Non ASN akan mulai disalurkan pada bulan Agustus 2025.
Program bantuan ini diberikan kepada tenaga pendidik non-aparatur sipil negara (non-ASN) di jenjang TK hingga SMK, termasuk juga guru PAUD di jalur nonformal.
Guru-guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bisa mendapatkan insentif dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen Suharti mengatakan, guru non ASN bisa mendapatkan insentif dari pemerintah sebesar Rp 2,1 juta per tahun dan ditransfer langsung ke rekening pribadi para guru.
”Totalnya untuk insentif non-ASN itu Rp 2,1 juta, Rp 300.000 kali tujuh bulan sekaligus diterimakannya,” kata Suharti di Kantor Kemendikdasmen, (6/8/2025).
Suharti menjelaskan bahwa guru non-ASN yang ingin mendapatkan insentif tersebut harus memenuhi kriteria yang ditentukan oleh pemerintah pusat.
Besaran insentif guru non ASN bervariasi, mulai dari Rp250.000 hingga Rp400.000 per bulan, tergantung kebijakan pemerintah pusat dan kategori guru.
Syarat Penerima Insentif Guru Honorer Non ASN 2025
Berikut beberapa kriteria lengkap penerima bantuan berdasarkan dua kategori guru:
Guru Formal Non ASN (TK, SD, SMP, SMA, SMK)
Untuk kategori guru formal, berikut syarat yang harus dipenuhi:
▪ Belum memiliki sertifikat pendidik
▪ Lulusan minimal D4 atau S1
▪ Terdaftar di sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan)
▪ Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
▪ Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan yang berlaku
▪ Bukan ASN (PNS atau PPPK)
▪ Tidak menerima bantuan dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Cara Buka Rekening Bank untuk Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2005 Karyawan dan Guru Honorer
▪ Tidak mengajar di SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama) atau SILN (Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri)
Guru PAUD Nonformal
Untuk guru jalur nonformal seperti PAUD, berikut persyaratannya:
▪ Sudah bekerja minimal 14 tahun berturut-turut hingga Januari 2025 (dibuktikan dengan SK pengangkatan)
▪ Pendidikan terakhir minimal SMA/SMK atau sederajat
▪ Bertugas di Kelompok Bermain (KB) atau Tempat Penitipan Anak (TPA) yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan
▪ Terdaftar di Dapodik
▪ Tidak berstatus ASN
▪Diusulkan oleh dinas pendidikan melalui aplikasi SIM ANTUN paling lambat 31 Juli 2025
- Jumlah penerima bantuan naik drastis, dari 67.000 menjadi 341.248 guru.
- Besaran insentif berubah dari Rp3,6 juta per tahun yang dibayar per semester, menjadi Rp2,1 juta per tahun yang dibayarkan sekaligus.
Jumlah Penerima:
Tahun 2024: 67.000 guru formal untuk semua jenjang.
Tahun 2025: 341.248 guru formal untuk semua jenjang.
Nominal Bantuan Guru Formal:
Tahun 2024: Rp3.600.000 per tahun, dibayarkan per semester.
Tahun 2025: Rp2.100.000 per tahun, dibayarkan sekaligus.
Tahun 2025: Rp2.400.000 per tahun, dibayarkan sekaligus.
Puslapdik akan membukakan rekening baru untuk seluruh calon penerima bantuan insentif guru formal.
Guru penerima memiliki waktu hingga 30 Januari 2026 untuk melakukan aktivasi rekening.
Pemerintah menyalurkan Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada guru dan tenaga pendidik non-ASN pada tahun 2025.
Program ini menjadi bentuk perhatian negara terhadap kesejahteraan pendidik yang belum berstatus ASN.
Penyaluran insentif dilakukan melalui rekening bank yang telah dibuatkan secara khusus oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Artinya, rekening untuk penerima BSU tidak perlu dibuat secara mandiri.
Guru honorer atau guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali akan mendapatkan bantuan insentif pada tahun 2025.
Bantuan diberikan kepada guru formal maupun non formal yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Bantuan ini diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Bantuan yang diterima guru formal berupa uang sebesar Rp2,1 juta per tahun yang akan dibayarkan sekaligus.
Sementara itu Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diterima pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) informal sebesar Rp2,4 juta.
Penyaluran bantuan akan diberkan melalui rekening yang sudah dibuatkan oleh Kementerian sehingga penerima bantuan hanya tinggal mengaktifasi.
Bantuan difokuskan pada guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Salah satu syarat lainnya adalah melakukan aktifasi tidak melebih tenggat waktu dengan beberapa berkas-berkas penting yang dibutuhkan.
Berkas di antaranya adalah KTP, NPWP, surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah, membawa copy SK Penerima Bantuan, dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang sudah diberi materai.
Jika membawa persyaratan tersebut, maka calon penerima bisa mengaktifkan rekening guna memperlancar proses pencairan intensif yang diberikan.
Sesuai anggaran tahun 2025, intensif yang diberikan terhitung turun dari tahun sebelumnya yang mencapai di angka Rp3,6 juta untuk guru formal.
Di sisi lain, tidak semua guru mendapatkan bantuan yang bertujuan sebagai dukungan kesejahteraan tersebut.
Dilansir dari Surat Edaran Kemendikdasmen nomor 1089/J5/LP.01.05/2025, salah satu kriterianya adalah guru yang termasuk guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) dan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
Dalam teknis penyaluran bantuan, diketahui data penerima bantuan intensif dan subsidi upah sudah dipadankan dengan penerima bansos dari Kementerian Sosial dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari penerima ganda. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi