RADARSEMARANG.ID — Kabar baik bagi para guru honorer, Insentif guru Non ASN akan mulai disalurkan pada bulan Agustus 2025.
Program bantuan ini diberikan kepada tenaga pendidik non-aparatur sipil negara (non-ASN) di jenjang TK hingga SMK, termasuk juga guru PAUD di jalur nonformal.
Guru-guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bisa mendapatkan insentif dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen Suharti mengatakan, guru non ASN bisa mendapatkan insentif dari pemerintah sebesar Rp 2,1 juta per tahun dan ditransfer langsung ke rekening pribadi para guru.
”Totalnya untuk insentif non-ASN itu Rp 2,1 juta, Rp 300.000 kali tujuh bulan sekaligus diterimakannya,” kata Suharti di Kantor Kemendikdasmen, (6/8/2025).
Suharti menjelaskan bahwa guru non-ASN yang ingin mendapatkan insentif tersebut harus memenuhi kriteria yang ditentukan oleh pemerintah pusat.
Besaran insentif guru non ASN bervariasi, mulai dari Rp250.000 hingga Rp400.000 per bulan, tergantung kebijakan pemerintah pusat dan kategori guru.
Syarat Penerima Insentif Guru Honorer Non ASN 2025
Berikut beberapa kriteria lengkap penerima bantuan berdasarkan dua kategori guru:
Guru Formal Non ASN (TK, SD, SMP, SMA, SMK)
Untuk kategori guru formal, berikut syarat yang harus dipenuhi:
▪ Belum memiliki sertifikat pendidik
▪ Lulusan minimal D4 atau S1
▪ Terdaftar di sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan)
▪ Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
▪ Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan yang berlaku
▪ Bukan ASN (PNS atau PPPK)
▪ Tidak menerima bantuan dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan
▪ Tidak mengajar di SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama) atau SILN (Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri)
Baca Juga: Cara Buka Rekening Bank untuk Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2005 Karyawan dan Guru Honorer
Guru PAUD Nonformal
Untuk guru jalur nonformal seperti PAUD, berikut persyaratannya:
▪ Sudah bekerja minimal 14 tahun berturut-turut hingga Januari 2025 (dibuktikan dengan SK pengangkatan)
▪ Pendidikan terakhir minimal SMA/SMK atau sederajat
▪ Bertugas di Kelompok Bermain (KB) atau Tempat Penitipan Anak (TPA) yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan
▪ Terdaftar di Dapodik
▪ Tidak berstatus ASN
▪Diusulkan oleh dinas pendidikan melalui aplikasi SIM ANTUN paling lambat 31 Juli 2025
- Jumlah penerima bantuan naik drastis, dari 67.000 menjadi 341.248 guru.
- Besaran insentif berubah dari Rp3,6 juta per tahun yang dibayar per semester, menjadi Rp2,1 juta per tahun yang dibayarkan sekaligus.
Jumlah Penerima:
Tahun 2024: 67.000 guru formal untuk semua jenjang.
Tahun 2025: 341.248 guru formal untuk semua jenjang.
Nominal Bantuan Guru Formal:
Tahun 2024: Rp3.600.000 per tahun, dibayarkan per semester.
Tahun 2025: Rp2.100.000 per tahun, dibayarkan sekaligus.
Tahun 2025: Rp2.400.000 per tahun, dibayarkan sekaligus.
Puslapdik akan membukakan rekening baru untuk seluruh calon penerima bantuan insentif guru formal.
Guru penerima memiliki waktu hingga 30 Januari 2026 untuk melakukan aktivasi rekening.
Cara Cek Nama Penerima Insentif Guru Non ASN 2025
Ingin tahu apakah Anda termasuk penerima insentif.
Ini langkah mudah cek nama penerima bantuan guru honorer 2025:
▪ Kunjungi situs resmi: https://info.gtk.dikdasmen.go.id
▪ Login menggunakan akun GTK pribadi
▪ Masukkan NUPTK, tanggal lahir, dan password
▪ Pilih menu “Insentif Guru Non-ASN”
▪ Hasil akan ditampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak
Jika Anda mengalami kendala, bisa meminta bantuan operator sekolah untuk memastikan data Dapodik telah diperbarui dan valid secara nasional.
Guru formal akan menerima bantuan sebesar Rp 2.100.000 per tahun.
Bantuan ini dibayarkan sekaligus, bukan per semester seperti sebelumnya.
Pendidik PAUD non-formal akan mendapatkan Rp 2.400.000 per tahun, juga dibayarkan sekali langsung.
Bagaimana Proses Penyalurannya.
Menurut Sri Lestariningsih dari Puslapdik, saat ini proses penyaluran insentif untuk guru formal jadi lebih mudah.
Data guru penerima akan langsung disesuaikan lewat sistem Dapodik, jadi tidak perlu lagi pengajuan dari Dinas Pendidikan lewat SIM ANTUN.
Namun, untuk guru PAUD non-formal, datanya masih harus diajukan oleh Dinas Pendidikan setempat melalui aplikasi SIM-ANTUN.
Begini cara verifikasi rekening agar dapat menerima bantuan insentif bagi guru non ASN atau guru honorer
Ada kabar baik untuk para guru non-ASN atau guru honorer.
Pemerintah akan mencairkan bantuan insentif mulai bulan Agustus hingga September 2025.
Bantuan ini bisa dicek langsung oleh guru melalui laman Info GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan).
Jadi, pastikan datamu sudah benar dan terdaftar di sistem ya.
Syarat Penerima Bantuan Insentif
Tidak wajib punya masa kerja minimal 17 tahun
Tidak menerima bantuan sosial dari Kemensos
Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan
Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri
Penyaluran insentif dilakukan berdasarkan data Dapodik
Puslapdik akan membukakan rekening untuk semua guru formal penerima
Aktivasi rekening maksimal 30 Januari 2026
Data penerima PAUD Non-Formal tetap diusulkan Dinas lewat SIM-ANTUN
Jumlah guru formal penerima di 2025 naik jadi 341.248 orang dari 67.000 di 2024
Nominal insentif turun dari Rp 3.600.000 (2024) jadi Rp 2.100.000 (2025)
Cara Cek Status Insentif di Info GTK
Buka situs resmi: https://info.gtk.dikdasmen.go.id
Login pakai akun PTK Dapodik
Cek menu ”Status Tunjangan”
Kalau terdaftar, ikuti petunjuk aktivasi rekening
Jika kesulitan login, bisa akses lewat:
PTK: https://ptk.datadik.kemdikdasmen.go.id
Dinas Pendidikan: https://datadik.kemdikdasmen.go.id
Sekolah (Satuan Pendidikan): https://sp.datadik.kemdikdasmen.go.id
Penilik/Pengawas: https://sim.tendik.dikdasmen.go.id/simpenik
Baca Juga: Cek Daftar Terkini Gaji dan Tunjangan PNS 2025
Cara Verifikasi Rekening
Masuk ke Info GTK
Login pakai username & password
Konfirmasi data rekening:
Pilih ”YA” jika sesuai
Pilih ”TIDAK” jika perlu diperbaiki
Cek info rekening: nomor, nama pemilik, bank, status, dll
Kalau sudah benar, akan muncul status “Sudah Dikonfirmasi”
Kalau ada kesalahan, hubungi operator SIMTUN Dinas Pendidikan
Pastikan rekening aktif.
Kalau ganti rekening, segera laporkan
Jika rekening tidak valid, lakukan validasi ulang
Jika rekening tidak diaktivasi hingga 30 Januari 2026, dana akan dikembalikan ke kas negara.
Jangan sampai dilewatkan bapak ibu guru se Indonesia. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi