Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Cara Download SK Penerima Bantuan Insentif Guru Honorer Non ASN 2025 PAUD-SMA/SMK

Falakhudin • Rabu, 13 Agustus 2025 | 12:52 WIB

 

BSU dan Bantuan Insentif Guru Honorer Non ASN 2025 PAUD-SMA/SMK Cair, Begini Cara dan Syaratnya
BSU dan Bantuan Insentif Guru Honorer Non ASN 2025 PAUD-SMA/SMK Cair, Begini Cara dan Syaratnya

 

RADARSEMARANG.ID — Kabar baik bagi para guru honorer, Insentif guru Non ASN akan mulai disalurkan pada bulan Agustus 2025.

Program bantuan ini diberikan kepada tenaga pendidik non-aparatur sipil negara (non-ASN) di jenjang TK hingga SMK, termasuk juga guru PAUD di jalur nonformal.

 

Guru-guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bisa mendapatkan insentif dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen Suharti mengatakan, guru non ASN bisa mendapatkan insentif dari pemerintah sebesar Rp 2,1 juta per tahun dan ditransfer langsung ke rekening pribadi para guru.

”Totalnya untuk insentif non-ASN itu Rp 2,1 juta, Rp 300.000 kali tujuh bulan sekaligus diterimakannya,” kata Suharti di Kantor Kemendikdasmen, (6/8/2025).

Suharti menjelaskan bahwa guru non-ASN yang ingin mendapatkan insentif tersebut harus memenuhi kriteria yang ditentukan oleh pemerintah pusat.

 

Besaran insentif guru non ASN bervariasi, mulai dari Rp250.000 hingga Rp400.000 per bulan, tergantung kebijakan pemerintah pusat dan kategori guru.

Syarat Penerima Insentif Guru Honorer Non ASN 2025

Berikut beberapa kriteria lengkap penerima bantuan berdasarkan dua kategori guru:

Guru Formal Non ASN (TK, SD, SMP, SMA, SMK)

Untuk kategori guru formal, berikut syarat yang harus dipenuhi:

▪ Belum memiliki sertifikat pendidik

▪ Lulusan minimal D4 atau S1

▪ Terdaftar di sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan)

 

▪ Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

▪ Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan yang berlaku

▪ Bukan ASN (PNS atau PPPK)

▪ Tidak menerima bantuan dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Cara Buka Rekening Bank untuk Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2005 Karyawan dan Guru Honorer

 

▪ Tidak mengajar di SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama) atau SILN (Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri)

Guru PAUD Nonformal

Untuk guru jalur nonformal seperti PAUD, berikut persyaratannya:

▪ Sudah bekerja minimal 14 tahun berturut-turut hingga Januari 2025 (dibuktikan dengan SK pengangkatan)

▪ Pendidikan terakhir minimal SMA/SMK atau sederajat

▪ Bertugas di Kelompok Bermain (KB) atau Tempat Penitipan Anak (TPA) yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan

 

▪ Terdaftar di Dapodik

▪ Tidak berstatus ASN

 ▪Diusulkan oleh dinas pendidikan melalui aplikasi SIM ANTUN paling lambat 31 Juli 2025

 - Jumlah penerima bantuan naik drastis, dari 67.000 menjadi 341.248 guru.

-  Besaran insentif berubah dari Rp3,6 juta per tahun yang dibayar per semester, menjadi Rp2,1 juta per tahun yang dibayarkan sekaligus.

Baca Juga: Kado Hari Guru Nasional: Pemerintah Beri Bantuan Uang Tunai untuk Guru Honorer yang Belum Bersertifikat Pendidik

 

Jumlah Penerima:

Tahun 2024: 67.000 guru formal untuk semua jenjang.

Tahun 2025: 341.248 guru formal untuk semua jenjang.

Nominal Bantuan Guru Formal:

Tahun 2024: Rp3.600.000 per tahun, dibayarkan per semester.

 

Tahun 2025: Rp2.100.000 per tahun, dibayarkan sekaligus.

Tahun 2025: Rp2.400.000 per tahun, dibayarkan sekaligus.

Puslapdik akan membukakan rekening baru untuk seluruh calon penerima bantuan insentif guru formal.

Guru penerima memiliki waktu hingga 30 Januari 2026 untuk melakukan aktivasi rekening.

 

Pemerintah menyalurkan Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada guru dan tenaga pendidik non-ASN pada tahun 2025.

Program ini menjadi bentuk perhatian negara terhadap kesejahteraan pendidik yang belum berstatus ASN.

Penyaluran insentif dilakukan melalui rekening bank yang telah dibuatkan secara khusus oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Artinya, rekening untuk penerima BSU tidak perlu dibuat secara mandiri.

 

Penerima hanya perlu melakukan aktivasi rekening yang telah disiapkan oleh Kementerian di bank yang ditunjuk.

Informasi lengkap terkait nomor rekening, nama bank, serta petunjuk aktivasi bisa dilihat melalui laman resmi InfoGTK atau Surat Keputusan /SK Penerima Bantuan.

Untuk dapat mengaktifkan rekening, guru non-ASN wajib membawa sejumlah dokumen persyaratan saat datang ke bank.

 

Salah satu syarat utama adalah salinan SK Penerima Bantuan atau hasil cetak dari laman InfoGTK yang menunjukkan status sebagai penerima insentif.

Oleh karena itu, guru dan tenaga pendidik dapat mengunduh SK sebagai langkah awal sebelum pencairan bantuan dilakukan.

SK merupakan bukti resmi yang diperlukan dalam proses verifikasi di bank penyalur, sekaligus sebagai pengesahan bahwa penerima berhak atas bantuan yang diberikan.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Program Bantuan Insentif dan BSU Guru dan Pendidik Non ASN Tahun 2025 oleh Kemendikdasmen, salah satu syarat aktivasi rekening adalah membawa dokumen salinan InfoGTK atau SK Penerima Bantuan.

Dalam surat yang sama, dijelaskan bahwa Dinas Pendidikan di setiap daerah dapat mengunduh SK Penerima Bantuan Insentif dan BSU Tahun 2025 melalui aplikasi Simantun.

 

Namun, opsi paling praktis adalah mencetak atau menyimpan salinan data penerima melalui laman InfoGTK.

Berikut langkah-langkah untuk mengunduh salinan Info GTK menggunakan laptop atau komputer:

• Buka laman resmi InfoGTK info.gtk.dikdasmen.go.id/

• Masukkan CAPTCHA untuk verifikasi keamanan.

• Setelah berhasil masuk, akan muncul pop-up notifikasi bahwa Anda terdaftar sebagai penerima Insentif Guru Non ASN 2025.

• Scroll ke bawah hingga menemukan informasi nomor rekening dan bank penyalur.

 

• Tekan tombol Ctrl + P pada keyboard untuk membuka menu cetak.

• Pilih opsi Simpan sebagai PDF jika ingin menyimpannya dalam bentuk digital, atau langsung cetak.

Selain menggunakan laptop, guru juga bisa mengakses dan mengunduh salinan data penerima Insentif Guru Non ASN 2025 melalui smartphone.

Meski tampilannya sedikit berbeda, prosesnya tetap mudah dan dapat dilakukan kapan saja.

 

Berikut langkah-langkahnya:

• Buka info.gtk.dikdasmen.go.id

• Login seperti biasa

• Setelah berhasil masuk, muncul pop-up yang menyatakan Anda sebagai penerima insentif

• Klik kolom link di bagian atas laman

• Tekan ikon panah bagikan (share) di browser HP

• Pilih opsi Cetak di menu

 

• Simpan sebagai PDF atau langsung cetak.

SK Penerima memuat daftar nama guru dan tenaga pendidik non-ASN yang berhak menerima bantuan insentif dan subsidi upah tahun 2025.

Biasanya, dokumen ini disusun berdasarkan wilayah kabupaten atau kota tertentu dan digunakan sebagai acuan oleh bank penyalur saat proses aktivasi dan pencairan dana bantuan.

SK berisi tabel yang mencantumkan informasi penting seperti nama lengkap, NUPTK, unit kerja/sekolah, serta nomor rekening dan bank tujuan.

Data ini memudahkan proses verifikasi data baik oleh pihak dinas, bank, maupun guru penerima.

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Insentif bagi guru honorer non-ASN pada tahun 2025.

 

Pencairan dijadwalkan berlangsung antara Agustus hingga September 2025.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Puslapdik Kemendikdasmen, jumlah guru non-ASN penerima bantuan pada tahun ini mencapai 341.248 orang, meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencakup sekitar 67.000 guru.

Cara Download SK Penerima Bantuan Insentif Guru Honorer Non ASN 2025 PAUD-SMA/SMK
Cara Download SK Penerima Bantuan Insentif Guru Honorer Non ASN 2025 PAUD-SMA/SMK

 

Meskipun jumlah penerima meningkat, nominal bantuan yang diberikan pada tahun 2025 mengalami penyesuaian.

Masing-masing penerima akan memperoleh dana insentif sebesar Rp2,1 juta per tahun, yang akan dibayarkan sekaligus dalam satu tahap.

 

Jumlah ini menurun dibanding tahun 2024 yang mencapai Rp3,6 juta, namun pemerintah menekankan bahwa perluasan jumlah penerima merupakan bagian dari upaya pemerataan manfaat program. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#Sertifikat pendidik guru #syarat penerima bantuan insentif #data ijazah yang tercatat di aplikasi Dapodik se #bantuan insentif guru #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) #Guru PAUD #insentif guru honorer berapa #pendidikan profesi guru #Bantuan Insentif Guru Honorer #sistem Dapodik #penerima Insentif Guru Non ASN 2025 #BPJS KETENAGAKERJAAN #Data Dapodik Tidak Dihitung dari Awal #SK Penerima Bantuan #info gtk dikdasmen go id #Guru PAUD Nonformal #insentif guru honorer k2 #besaran nominal bantuan #data ijazah #Guru Non ASN #ppg #Puslapdik dan Ditjen GTK #jumlah penerimabesaran nominal bantuan #Verval ijazah harus dilakukan melalui Info GTK #Jadwal Pencairan Insentif Guru Non ASN 2025 #jumlah penerima #data dapodik #Mekanisme Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah #Insentif Guru Honorer 2025 #Nomor Induk Mahasiswa #insentif guru non ASN 2025 #verval ijazah di Info GTK #batas waktu aktivasi rekening #insentif guru honorer 2025 kapan cair #Puslapdik #Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Non ASN 2025 #Insentif Guru Honorer SD #mekanisme penyaluran tunjangan guru #bantuan insentif bagi guru bukan Aparatur Sipil Negara atau non ASN #Cara Cek Nama Penerima Insentif Guru Non ASN 2025 #bantuan insentif guru non asn #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja #insentif guru honorer non sertifikasi #jumlah penerima PIP #insentif guru honorer paud 2025 kapan cair #Guru Formal Non Sarjana #Insentif Guru Honorer Naik 200 Persen #Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan #info gtk dikdasmen #PUSLAPDIK Kemendikbudristek #Insentif guru non ASN #Besaran insentif guru non ASN #sertifikat pendidikan #SK penerima #mekanisme penyaluran bantuan #Syarat Penerima Insentif Guru Honorer Non ASN 2025 #Puslapdik Kemendikbud #Insentif Guru Honorer #Panduan Tata Cara Verval Ijazah di Info GTK #guru formal #Pendidikan profesi guru 2025 #penerima insentif #kemendikdasmen #data pokok pendidikan #bantuan insentif guru non asn 2025 #verval ijazah #syarat penerima insentif guru #verval ijazah di Dapodik tidak valid #guru nonformal #info gtk 2025 #guru formal non ASN #Jadwal pencairan insentif guru #SIM ANTUN #Info gtk #pangkalan data Dikti #mekanisme penyaluran #ASN #Kemendikdasmen 2025 #Verval ijazah melalui Info GTK #Puslapdik Kemendikdasmen #penerima insentif guru #Guru Honorer