Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Gaji Guru dan Dosen di Indonesia Kecil? Begini Tanggapan Sri Mulyani Dalam Pidatonya yang Viral

Falakhudin • Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:32 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani

 

RADARSEMARANG.ID — Guru dan dosen adalah dua profesi yang sama-sama bergerak di bidang pendidikan, namun memiliki perbedaan dalam jenjang pendidikan yang ditangani serta tugas dan tanggung jawabnya. 

Guru berfokus pada pendidikan dasar dan menengah, sedangkan dosen berfokus pada pendidikan tinggi. 

Baca Juga: Gaji PNS 2025 Sudah Dapat, Berikut 5 Jaminan Sosial ASN Lainnya

 

Berikut adalah perbedaan mendasar antara guru dan dosen:

Guru:

Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. 

Fokus membangun karakter dan pengetahuan dasar siswa. 

Lingkup Kerja lingkungan sekolah. 

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan PNS 2025 Cair Berikut Juga Tambahan Penghasilan

 

Tidak memiliki jabatan fungsional khusus, namun bisa menjadi wali kelas atau posisi lain di sekolah. 

Dosen:

Jenjang Pendidikan Perguruan tinggi (universitas, politeknik, dll.). 

Tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Tri Dharma Perguruan Tinggi). 

Fokus Pengembangan ilmu pengetahuan dan penelitian. 

Lingkup Kerja Perguruan tinggi. 

Baca Juga: Waktu Masih Honorer Disuruh Sabar Bertahan, Giliran Dapat SK PPPK Diceraikan, Ternyata Ini Gaji PPPK ASN 2025

 

Jabatan Fungsional Memiliki jabatan fungsional seperti asisten ahli, lektor, profesor (Guru Besar). 

Persamaan:

Keduanya adalah tenaga profesional yang memiliki tugas mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik. 

Bertujuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Undang-undang menjamin perlindungan hukum bagi guru dan dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. 

Guru dan dosen memiliki hak dan kewajiban untuk terus mengembangkan diri secara profesional. 

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Cair, Berapa Batas Usia Pensiun ASN?

 

Menteri keuangan Sri Mulyani kini menjadi perbincangan Publik, mengenai pidatonya pada Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia 2025 di yang diselenggarakan Institut Teknologi Bandung (ITB), pada hari kamis tanggal (7/8). 

Sri Mulyani menyebutkan bahwa fenomena tantangan negara salah satunya adalah keuangan.

Ia menyebutkan bahwa profesi pendidikan seperti guru dan dosen, sering dianggap dan tidak dihargai karena kompensasinya rendah. 

Hal ini menurutnya, besarnya beban APBN dan tidak dapat ditangani sepenuhnya oleh anggaran negara saja.

Ada pertanyaan penting adalah “ Apakah semuanya harus dari keuangan negara ataukah ada partisipasi dari masyarakat? “ Jelas Sri Mulyani pada saat pidato. 

 

Dalam pidatonya Sri Mulyani juga memaparkan struktur alokasi anggaran pendidikan dalam tiga klaster utama:

1 Kluster pertama:

Mendukung siswa secara langsung, melalui beasiswa seperti PIP dan KIP, serta dukungan operasional sekolah (BOS dan BOPTN).

2 Kluster kedua:

Menangani gaji dan tunjangan guru serta dosen, termasuk tunjangan kinerja dan profesional.

Sri Mulyani menyebut fungsi profesional ini diberikan kepada ratusan ribu guru, termasuk yang bukan PNS 

3 Kluster ketiga:

Fokus pada pembangunan infrastruktur pendidikan seperti revitalisasi sekolah dan pendirian fasilitas riset.

 

Total anggaran pendidikan yang dialokasikan pada APBN 2025 mencapai sekitar Rp 724,3 triliun. 

Laporan dalam Kontan yang mengungkapkan gaji pokok dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) adalah nilai rata-rata hanya 1,3 kali upah minimum provinsi (UMP) atau setara dengan 143 kilogram beras.

Angka yang tertinggi jauh menurut Negara ASEAN yaitu :

Kamboja dengan 6,6 UMP,

Thailand dengan 4,1,

Vietnam dengan 3,42 dan

Malaysia dengan 3,41. 

 

Mengenai pernyataan Sri mulyani menteri keuangan soal peran negara terhadap membiayai guru dan dosen memicu pro dan kontra.

Di platform media sosial publik, pengguna menyoroti bahwa guru swasta juga menerima tunjangan melalui sertifikasi profesi dari pemerintah, sehingga “partisipasi masyarakat” sebenarnya telah tergantung pada struktur pendanaan pendidikan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal rendahnya gaji guru dan dosen yang kerap menjadi sorotan publik.

Ia mengakui penghargaan secara finansial terhadap profesi tersebut masih tergolong rendah, dan hal ini menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan keuangan negara.

“Banyak di media sosial saya selalu mengatakan, menjadi dosen atau menjadi guru, tidak dihargai karena gajinya enggak besar, ini salah satu tantangan bagi keuangan negara,” ujar Sri Mulyani dalam acara Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia, Kamis (7/8).

 

Ia menambahkan kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai sumber pembiayaan untuk profesi guru dan dosen, apakah sepenuhnya dibebankan kepada negara atau dapat melibatkan kontribusi dari masyarakat.

Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana bentuk partisipasi masyarakat yang dimaksud.

Publik menyorotnya bahwa perbaikan sistem anggaran perlu mencakup transparansi distribusi, efisiensi pengeluaran, dan skema insentif berbasis kinerja.

Jika kebutuhan gaji yang layak tidak bisa sepenuhnya ditangani oleh APBN, bisa dipertimbangkan beberapa opsi seperti kerja sama antara pemerintah dan swasta, donasi yang terorganisasi, atau dana abadi pendidikan. 

 

Misalnya, contoh dana abadi pendidikan yang pernah dibuat bisa menjadi referensi untuk pendanaan jangka panjang. Ide ini sebelumnya pernah diungkapkan oleh Sri Mulyani, meskipun belum disebutkan secara langsung dalam pidato ini. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#APBN 2025 Indonesia #APBN 2025 Diperlebar #gaji dan tunjangan guru serta dosen #Lektor #APBN 2025 #Asisten Ahli Dosen #Asisten Ahli Komisi Informasi #Profesor #anggaran negara #Dosen #media sosial #gaji pokok dosen Perguruan Tinggi Negeri #keuangan negara #profesi guru dan dosen #Guru Besar #menteri keuangan #menteri keuangan sri mulyani #sorotan publik #perbedaan mendasar antara guru dan dosen #dana abadi pendidikan #Sri Mulyani #GURU #Gaji Guru dan dosen #platform media sosial #Guru dan Dosen #menteri keuangan sri mulyani indrawati