RADARSEMARANG.ID, Semarang - Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) menyampaikan keprihatinan atas kebijakan penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) yang dinilai berdampak besar pada keberlangsungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di seluruh Indonesia.
Sebab kemerosotan jumlah penerimaan mahasiswa baru di PTS menyentuh angka 40 persen.
Berdasarkan Permendikbudristek No. 48 Tahun 2022 tentang Peraturan Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, kuota jalur mandiri di PTNBH mencapai 50 persen.
Ketentuan ini diperkuat pada Pasal 12 yang memberi ruang bagi PTN untuk memperpanjang gelombang seleksi mandiri hingga 15 Agustus jika kuota belum terpenuhi.
Ketua Umum APPTHI, Prof Edy Lisdiyono menyampaikan kebijakan itu memicu persaingan yang tidak seimbang antara PTNBH dan PTS. Terutama di program studi favorit.
“Kami sebagai kalangan perguruan tinggi swasta merasa keberatan terkait kebijakan pada penerimaan perguruan tinggi negeri. Ibaratnya kan perguruan swasta ini menjadi penadah, istilahnya kan (jadi pilihan) yang kedua, ketiga dan sebagainya,” jelas Prof Edy saat ditemui di Pesta Keboen Jalan Veteran, Kota Semarang, Minggu (10/8).
Ia menambahkan dampak dari kebijakan tersebut sangat dirasakan PTS dengan adanya jumlah penurunan mahasiswa baru yang signifikan dalam tiga tahun terakhir. Sebab terjadi perebutan calon mahasiswa antara PTNBH dan PTS secara tidak seimbang.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan Jabatannya Menurut PermenpanRB 2025
“Sehingga PTS mengalami penurunan jumlah mahasiswa baru yang drastis setiap tahunnya hingga angka 40 persen,” ungkapnya.
Kondisi ini kata dia semakin diperparah oleh ketimpangan daya dukung infratsruktur, subsidi negara, dan kepercayaan publik.
Akibatnya membuat banyak PTS semakin terpuruk dalam kompetisi yang tidak seimbang ini.
APPTHI mendesak Komisi X DPR RI dan Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi untuk mengevaluasi dan membatasi periode serta kuota penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri PTNBH, serta mendorong kolaborasi antara PTN dan PTS.
Mereka juga menuntut prinsip keadilan dan keberimbangan kebijakan, serta meminta transparasnsi dan akuntabilotas dalam oenggunaan ststus otonomi oleh PTNBH.
Sekretaris Jenderal APPTHI, Prof Iwan Satriawan, menambahkan tren penurunan jumlah mahasiswa di PTS sudah terlihat sejak tahun lalu.
“Tahun lalu itu dari beberapa perguruan tinggi swasta yang biasanya mereka menerima 7.000 mahasiswa hanya dapat 4.700, ada yang biasanya terima 7.000 dapatnya cuma 3.800. Itu hilangnya hampir sepertiga, itu tahun lalu. Tahun ini (datanya) belum final,” jelas Prof Iwan.
Menurutnya akar masalah terletak pada berkurangnya subsidi pemerintah kepada PTNBH. Akibatnya kampus negeri berlomba mencari pemasukan. Salah satunya melalui peningkatan kuota jalur mandiri.
“Jadi efek dari pengurangan subsidi dari pemerintah kepada PTNBH itu teman-teman di PTNBH kan harus mencari uang sejumlah yang (diberikan) subsidinya biasa diterima, iya enggak? Kalau hanya (diberi subsidi) 30 persen berarti mereka harus cari 70 persennya, dan itu tidak bisa secara cepat dia membangun sebuah usaha, bisnis untuk cari uang.Jadi cara cepatnya dengan menambah kuota jumlah mahasiswa yang sangat luar biasa sampai 50 persen, itu akarnya,” tandasnya. (kap)
Editor : Baskoro Septiadi