RADARSEMARANG.ID — Guru agama adalah seorang pendidik yang memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan moral peserta didik melalui pengajaran dan bimbingan dalam bidang agama.
Mereka bertanggung jawab untuk menyampaikan ajaran agama, membimbing siswa dalam mengamalkan nilai-nilai agama, dan membantu mereka menjadi individu yang berakhlak mulia dan bertanggung jawab.
Secara lebih rinci, guru agama yaitu:
- Mengajarkan ilmu agama:
Menyampaikan pengetahuan tentang ajaran agama, seperti akidah, ibadah, akhlak, dan sejarah agama.
- Membimbing dalam pengamalan agama:
Membantu siswa memahami dan mengamalkan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari.
- Membentuk karakter:
Membimbing siswa untuk memiliki budi pekerti yang luhur, bertanggung jawab, dan memiliki nilai-nilai spiritual yang kuat.
- Menjadi teladan:
Memberikan contoh perilaku yang baik dan sesuai dengan ajaran agama.
- Membina hubungan baik:
Membangun hubungan yang harmonis dengan siswa, orang tua, dan masyarakat.
Guru agama tidak hanya bertugas menyampaikan pengetahuan agama, tetapi juga berperan dalam membentuk kepribadian siswa secara menyeluruh, baik dari segi spiritual, emosional, maupun sosial.
Beberapa istilah yang sering digunakan untuk menyebut guru agama antara lain:
• Ustadz Ustadzah: Umumnya digunakan untuk guru agama Islam.
• Pendeta: Umumnya digunakan untuk pemimpin agama Kristen.
• Guru Agama: Istilah umum untuk semua guru yang mengajar agama.
• Guru PAI (Pendidikan Agama Islam): Istilah yang khusus untuk guru yang mengajar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah.
• GPAI (Guru Pendidikan Agama Islam): Istilah lain untuk Guru Pendidikan Agama Islam.
Wakil Menteri (Wamen) Agama, Romo Muhammad Syafii memastikan pada tahun 2027 tidak ada lagi guru agama yang menerima gaji di bawah Rp 2 juta.
Kebijakan ini berlaku untuk guru di sekolah negeri maupun swasta, dan mencakup seluruh agama.
“2027 nggak ada lagi gaji guru agama negeri ataupun swasta, guru agama apa pun itu yang boleh di bawah dua juta rupiah. Kalau masih ada, yang salah kepala sekolah sama kepala kantor Kemenag. Akan kita ganti kepala kantor Kemenagnya,” tegas Romo Muhammad Syafii saat memberikan pembinaan di MTsN 2 Sidoarjo, Senin (4/8/2025).
Untuk mewujudkan semua ini, pemerintah melalui Kementerian Agama RI menargetkan sebanyak 629.000 guru agama di seluruh Indonesia sudah tersertifikasi pada 2027.
“Insya Allah di Kementerian Agama kita sudah skemakan, PPG (Pendidikan Profesi Guru) ini berakhir 2026. Dari 629 ribu guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Khonghucu, separuhnya tahun ini PPG. Separuhnya lagi nanti 2026,” ujar Romo Syafii.
PPG adalah program pendidikan lanjutan yang dirancang untuk calon guru atau guru yang sudah mengajar, untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik.
Program ini memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional yang diperlukan untuk menjadi guru yang kompeten, dan mempengaruhi besaran pendapatan guru melalui skema tunjangan.
Romo Syafii menjelaskan bahwa guru yang mengikuti PPG pada 2025 akan tersertifikasi pada 2026.
Sementara yang mengikuti PPG di tahun 2026 akan tersertifikasi pada 2027.
“Berarti yang 2025 PPG, kan sertifikasi 2026. Masuk APBN dulu kan gajinya. Lalu yang 2026 PPG, 2027 sertifikasi,” tegasnya.
Romo Syafii meminta kepala kantor Kementerian Agama di daerah untuk segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh guru yang belum masuk ke dalam skema PPG.“Jadi kepala kantor Kemenag harus mendata semua guru yang ada di sini. Semuanya harus terdaftar untuk ikut PPG. Tahun ini masih angkatan kedua,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa program ini akan berjalan dalam beberapa angkatan ke depan, hingga seluruh guru agama yang berjumlah 629.000 orang telah mengikuti PPG dan tersertifikasi pada 2027. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi