RADARSEMARANG.ID — Kategori R2 sampai R5 adalah pengelompokan tenaga honorer yang ditentukan melalui sistem pendataan dan verifikasi oleh BKN/Kemenpan-RB.
Umumnya, kategori ini terdiri dari:
• R2:
Tenaga honorer yang telah lama bertugas tetapi belum lulus seleksi ASN/PPPK sebelumnya.
• R3:
Tenaga honorer yang berfungsi di instansi pemerintah dengan SK dari pejabat berwenang tetapi belum terdaftar sepenuhnya.
• R4–R5:
Tenaga teknis, administrasi, dan fungsional yang tersebar di berbagai instansi baik pusat maupun daerah.
Honorer R2–R5 Diangkat Jadi PPPK 2025, Ini Hasil Raker DPR.
Kabar bahagia telah tiba untuk para tenaga honorer di Indonesia.
Melalui rapat kerja resmi, pemerintah dan DPR RI telah sepakat untuk mengangkat tenaga honorer kategori R2 hingga R5 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu yang dimulai pada tahun 2025.
Kesepakatan ini merupakan langkah dalam mengatasi status tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa kepastian terkait status dan hak yang sebanding dengan ASN lainnya.
Dalam pertemuan kerja antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian PAN-RB serta BKN, sejumlah poin penting telah disepakati mengenai penanganan tenaga honorer dari kategori R2 hingga R5.
Namun salah seorang guru honorer asal Bengkulu bernisial R, menangis saat mengadukan nasibnya kepada Komisi X DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Ia mengaku kariernya sulit melaju dari guru honorer R4 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah mengabdi selama lebih dari enam tahun.
Adapun R4 merupakan salah satu klasifikasi guru honorer yang digunakan saat menyusun Data Pokok Guru (Dapodik) dan menentukan prioritas seleksi PPPK.
”Kalau pemerintah tahu R4 adalah guru yang tidak bisa ke dalam non-database, yang hanya terdata di Dapodik selama dua tahun berturut-turut. Tapi pada kenyataannya kami sudah tujuh tahun mengabdi dan teman saya ada yang 11 tahun mengabdi, dan di seluruh Indonesia masalahnya seperti itu,” ujar guru tersebut dalam rapat bersama Komisi X DPR RI.
Kategori R4 berarti bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan belum terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
R yang telah menjadi guru honorer selama tujuh tahun (kategori R4) menuntut kejelasan dan kelayakan terkait pekerjaannya tersebut.
Dia menceritakan hanya menerima gaji sekitar Rp540 ribu per bulan.
Kategori R4 merupakan salah satu klasifikasi guru honorer yang digunakan saat menyusun Data Pokok Guru (Dapodik) dan menentukan prioritas seleksi PPPK.
Kategori R4 bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan belum terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
”Pada kenyataannya ibu ketua, kami di sini sudah 7 tahun mengabdi dan teman saya ada yang 11 tahun mengabdi, dan di seluruh Indonesia pun masalahnya seperti itu, tapi kami terhalang untuk masuk ke database,” ujar R.
”Kalau ibu mau tahu nasib kami bu, kami menjadi honor murni yang dihitung gajinya itu Rp30.000 per jam. Itu pun bukan per jam sehari, tapi satu bulan bu. Kalau kami misalnya 18 jam ibu dikalikan Rp30.000, Rp540.000 cuma bu,” jelasnya lirih.
Dia menuturkan kategori R4 berada dalam prioritas paling akhir dalam rekrutmen ASN PPPK.
Atas persoalan itu, dia menilai kariernya terbengkalai dan meminta bantuan Komisi X DPR RI agar guru honorer pada kategori yang sama tetap dipertimbangkan.
”Ada (aturan) Undang-undang bahwa honorer harus diselesaikan pada tahun 2025. Jikalau kami R4 disia-siakan, bagaimana pengabdian kami selama ini?” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati yang menjadi pemimpin rapat menyatakan akan menampung keluhan tersebut.
MY Esti mengaku memahami karena pernah menjadi guru honorer. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi