RADARSEMARANG.ID — Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan pemerintah kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Namun, bantuan PIP hanya diberikan kepada Penerima sebanyak satu kali dalam satu tahun anggaran pada jenjang pendidikan yang sama.
cara cek PIP kemdikbud.go.id 2025 terbaru lewat HP.
Pencairan bantuan PIP 2025 dibagi dalam tiga termin menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022.
Berikut timeline atau jadwal lengkap pencairan PIP 2025 selama setahun dan penerima yang ditargetkan.
Termin 1
dicairkan bulan Februari-April kepada Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Termin 2
dicairkan bulan Mei-September kepada Penerima berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan Penerima yang telah mengaktivasi SK Nominasi
Baca Juga: Peterpan Bakal Kembali Manggung, Cek Jadwalnya Disini
Termin 3
dicairkan bulan Oktober-Desember kepada Penerima dari Termin 1 dan Termin 2
Merujuk Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbduristek Nomor 19 Tahun 2024, besaran dana PIP untuk tahun ini ditetapkan sebagai berikut:
•SD/SDLB/Paket A:
Rp450.000 per tahun
•SMP/SMPLB/Paket B:
Rp750.000 per tahun
•SMA/SMK/SMALB/Paket C:
Rp1.800.000 per tahun
Untuk siswa baru dan kelas akhir, bantuan diberikan 50 persen:
Rp225.000 (SD), Rp375.000 (SMP), Rp900.000 (SMA/SMK).
“Adapun bagi siswa kelas 10 semester ganjil dan kelas 12 di semester genap, akan menerima bantuan dana sebesar Rp900.000,” ujar Prof Mu’ti.
Kriteria Penerima PIP 2025
Lewat bantuan PIP, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah dan diharapkan menarik siswa putus sekolah kembali melanjutkan pendidikan. Yang berhak menerima PIP, di antaranya:
Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Cara Cek Penerima Dana PIP 2025
Untuk memastikan apakah terdaftar sebagai penerima, siswa dapat mengecek secara daring melalui SIPINTAR dengan langkah berikut:
1 Kunjungi pip.kemendikdasmen.go.id.
2 Pilih menu “Cari Penerima PIP”.
3 Masukkan NISN, NIK, dan nama lengkap siswa.
4 Klik “Cari” untuk melihat status penerimaan dan jadwal pencairan.
Kemendikdasmen mencatat hingga Juni 2025, bantuan PIP telah disalurkan kepada 1.351.712 siswa jenjang pendidikan menengah.
Sebanyak 403.459 siswa kelas berjalan menerima Rp1.800.000, sementara 948.253 siswa kelas akhir menerima Rp900.000.
Total dana yang telah digelontorkan mencapai Rp1,57 triliun. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi