RADARSEMARANG.ID — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) telah mengeluarkan kebijakan baru terkait jam kerja guru.
Mulai tahun 2025, guru tidak lagi diwajibkan untuk mengajar tatap muka selama 24 jam dalam seminggu.
Sebagai gantinya, guru hanya diwajibkan mengajar selama 16 jam, dengan sisa waktu dialokasikan untuk pelatihan dan pengembangan diri.
Kebijakan ini disambut positif oleh berbagai kalangan, terutama para guru yang selama ini merasa terbebani dengan jam mengajar yang padat.
Menurut Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kompetensi guru.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, Abdul Mu’ti, juga menyampaikan bahwa perubahan sistem ini memberikan opsi tambahan bagi guru untuk memenuhi kuota jam kerja mereka.
Selain mengajar tatap muka, guru dapat memanfaatkan waktu untuk memberikan bimbingan kepada siswa, mengembangkan kurikulum, melakukan penelitian, atau mengikuti pelatihan yang relevan dengan bidang studi mereka.
Segera Cek Namamu Siapa Tau Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU Juni-Juli 2025, Ini Caranya.Baca Juga: Segera Cek Namamu Siapa Tau Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU Juni-Juli 2025, Ini Caranya
Meskipun terjadi pengurangan jam tatap muka, guru tetap diwajibkan untuk memenuhi beban kerja minimal 24 jam per minggu sesuai dengan Undang-Undang Guru dan Dosen.
Kebijakan ini diambil oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam mewujudkan layanan pendidikan bermutu untuk semua.
Mendikdasmen dalam peluncuran program kepemimpinan sekolah menegaskan bahwa guru kini dapat mengajar hanya 16 jam tatap muka.
“Guru tidak harus mengajar 24 jam tatap muka tapi bisa 16 jam,” kata Mendikdasmen dilansir dari YouTube Kemendikdasmen.
Adapun pemenuhannya menjadi 24 jam menurut Mendikdasmen dapat dipenuhi melalui berbagai aktivitas yang mendukung pengembangan dan peningkatan kompetensi.
Kekurangan jam mengajar dari 16 jam hingga memenuhi total jam kerja yang ditetapkan menurut Mendikdasmen dapat melalui beberapa opsi, yaitu sebagai berikut:
- Mengikuti pelatihan-pelatihan
- Menjadi guru BK
- Berpartisipasi aktif dalam organisasi kemasyarakatan
Konsep tidak mengajar sehari dalam satu pekan ini bertujuan untuk memberikan waktu yang lebih terstruktur bagi guru untuk peningkatan kompetensi mereka.
“Ada satu hari dalam satu pekan di mana guru tidak harus mengajar yang satu hari itu dijadikan sebagai hari belajar bagi para guru bukan dari belanja bagi para guru,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mendikdasmen juga menyampaikan kebijakan guru tidak harus mengajar sehari dalam satu pekan.
Mendikdasmen juga mencontohkan jika pelatihannya diselenggarakan pada akhir pekan maka guru tidak perlu mengajar pada hari Jumat.
Sehingga guru memiliki 3 hari penuh untuk belajar dan mengembangkan diri. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi