Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Mendikdasmen Ubah Aturan 24 Jam Kerja Guru hanya Wajib Mengajar 16 Jam, Sisanya Buat Apa?

Falakhudin • Jumat, 27 Juni 2025 | 12:24 WIB
Prof Dr Abdul Mu’ti Mendikdasmen RI 2024 -2029
Prof Dr Abdul Mu’ti Mendikdasmen RI 2024 -2029

 

RADARSEMARANG.ID — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) telah mengeluarkan kebijakan baru terkait jam kerja guru.

Mulai tahun 2025, guru tidak lagi diwajibkan untuk mengajar tatap muka selama 24 jam dalam seminggu.

 

Sebagai gantinya, guru hanya diwajibkan mengajar selama 16 jam, dengan sisa waktu dialokasikan untuk pelatihan dan pengembangan diri.

Kebijakan ini disambut positif oleh berbagai kalangan, terutama para guru yang selama ini merasa terbebani dengan jam mengajar yang padat.

Menurut Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kompetensi guru.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, Abdul Mu’ti, juga menyampaikan bahwa perubahan sistem ini memberikan opsi tambahan bagi guru untuk memenuhi kuota jam kerja mereka.

Selain mengajar tatap muka, guru dapat memanfaatkan waktu untuk memberikan bimbingan kepada siswa, mengembangkan kurikulum, melakukan penelitian, atau mengikuti pelatihan yang relevan dengan bidang studi mereka. 

Segera Cek Namamu Siapa Tau Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU Juni-Juli 2025, Ini Caranya.Baca Juga: Segera Cek Namamu Siapa Tau Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU Juni-Juli 2025, Ini Caranya

 

Meskipun terjadi pengurangan jam tatap muka, guru tetap diwajibkan untuk memenuhi beban kerja minimal 24 jam per minggu sesuai dengan Undang-Undang Guru dan Dosen.

Kebijakan ini diambil oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam mewujudkan layanan pendidikan bermutu untuk semua.

Ibu Guru Arin Romizah S Pd I sedang mengajar siswa siswi di SD Islam Multiplus Ar Rahim Ungaran Timur
Ibu Guru Arin Romizah S Pd I sedang mengajar siswa siswi di SD Islam Multiplus Ar Rahim Ungaran Timur

 

Mendikdasmen dalam peluncuran program kepemimpinan sekolah menegaskan bahwa guru kini dapat mengajar hanya 16 jam tatap muka.

“Guru tidak harus mengajar 24 jam tatap muka tapi bisa 16 jam,” kata Mendikdasmen dilansir dari YouTube Kemendikdasmen.

Adapun pemenuhannya menjadi 24 jam menurut Mendikdasmen dapat dipenuhi melalui berbagai aktivitas yang mendukung pengembangan dan peningkatan kompetensi.

 

Kekurangan jam mengajar dari 16 jam hingga memenuhi total jam kerja yang ditetapkan menurut Mendikdasmen dapat melalui beberapa opsi, yaitu sebagai berikut:

- Mengikuti pelatihan-pelatihan

- Menjadi guru BK

- Berpartisipasi aktif dalam organisasi kemasyarakatan

 

Konsep tidak mengajar sehari dalam satu pekan ini bertujuan untuk memberikan waktu yang lebih terstruktur bagi guru untuk peningkatan kompetensi mereka.

“Ada satu hari dalam satu pekan di mana guru tidak harus mengajar yang satu hari itu dijadikan sebagai hari belajar bagi para guru bukan dari belanja bagi para guru,” ujarnya.

Guru sedang Mengajar
Guru sedang Mengajar

 

Dalam kesempatan yang sama, Mendikdasmen juga menyampaikan kebijakan guru tidak harus mengajar sehari dalam satu pekan.

 

Mendikdasmen juga mencontohkan jika pelatihannya diselenggarakan pada akhir pekan maka guru tidak perlu mengajar pada hari Jumat.

Sehingga guru memiliki 3 hari penuh untuk belajar dan mengembangkan diri. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#Kompetensi Guru Penggerak #guru kini dapat mengajar hanya 16 jam tatap muka #Guru BK #kompetensi guru #beban kerja minimal 24 jam per minggu #Aturan 16 Jam Kerja Guru #Tatap Muka #Konsep tidak mengajar sehari #Pendidikan Bermutu #pengurangan jam tatap muka #Kompetensi guru abad 21 #menteri pendidikan dan kebudayaan #Aturan 24 Jam Kerja Guru #Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah #Nunuk Suryani #Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan #kompetensi guru vokasi #Kompetensi Guru dalam Pembelajaran Tematik #mendikdasmen #Kompetensi Guru SD #Kompetensi Guru Madrasah #organisasi kemasyarakatan #Kompetensi Guru SMK #jam kerja