RADARSEMARANG.ID - Dari total pelamar PKN STAN sebanyak 38.355, gugur Administrasi ditahun 2024 28.786, dan yang melaksanakan tes SKD 9.569.
Memang sebanyak itu yang gugur Administrasi pada tahun 2024.
Salah satu faktornya yaitu didominasi dengan ketentuan adanya syarat nilai UTBK.
Bersyukurnya tahun ini syarat itu sudah tidak ada lagi, tapi ada beberapa hal sepele juga yang bisa bikin kamu gugur.
Pahami ketentuannya agar 100% kalian lulus administrasi. Berikut beberapa syarat dokumen STAN:
1. Kartu Keluarga
2. KTP/Suket Disdukcapil
3. Surat Keterangan Kelas 12/Ijazah
4. Pass Foto
5. Akta Kelahiran
6. Pakta Integritas
Baca Juga: Sudah dibuka! Kemenhub Rilis Kuota Sekolah Kedinasan Meningkat dari Tahun Sebelumnya
Beberapa ketentuan pas foto
1. Menggunakan latar belakang merah
2. Tidak menggunakan kacamata
3. Mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos
4. Bagi yang menggunakan hijab, Jilbab wajib berwarna putih
5. Boleh menggunakan dasi/emblem sekolah
Rekapitulasi Nilai Rapor
1. Rata-rata Nilai Semester 1 - semester 5, meliputi rata-rata tiap semester dan akhir (total 5 semester)
2. Hanya komponen nilai Pengetahuan
3. Semua mata pelajaran
File dapat kamu unduh melalui website resmi PKN STAN saat dibuka nanti.
Pakta Integritas
Cara Pengisian Pakta Integritas pengisiannya bebas, bisa pilih salah satu:
- Dicetak dulu, lalu diisi tulis tangan untuk data-datanya.
- Atau langsung diketik semua, baru dicetak, ditandatangani, dan ditempel materai.
File dapat di unduh di selebaran resmi PKN STAN saat dibuka.
Pastikan 1 Materai hanya untuk 1 dokumen (tidak lepas pasang dari dokumen lain).
Ijazah atau Nilai Rapor
1.Memiliki rata-rata nilai ujian tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.
2. Dokumen Ijazah/SKL SMA/sederajat dalam satu file dengan ukuran maksimal 2.000 KB dan format pdf.
3. Ijazah SD/sederajat dan Ijazah SMP sederajat bagi pendaftar jalur afirmasi kewilayahan non adem.
Ketentuan KTP dan KK
Peserta yang berusia di atas 17 tahun wajib melampirkan KTP.
Bagi yang belum memiliki KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Kependudukan/Resi Permintaan Pembuatan KTP.
Berkas diunggah dalam format .jpg dengan ukuran maksimal 500 kb.
Surat Keterangan Lulus
- Bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2025 yang belum memiliki ijazah, SKL merupakan dokumen awal persyaratan pendaftaran pengganti ijazah.
- Surat Keterangan Lulus SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah.
Editor : Baskoro Septiadi