RADARSEMARANG.ID - Pemerintah belum lama ini telah mengumumkan kelanjutan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025.
Bantuan ini diklaim sebagai dukungan dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
Sebelumnya, BSU sempat diwacanakan sebagai kompensasi atas pembatalan insentif diskon tarif listrik 50 persen.
Lalu, bagaimana cara memastikan nama Anda masuk dalam daftar Penerima BSU 2025 ini?
Pengecekan status penerima BSU 2025 kini bisa dilakukan dengan mudah secara daring.
Anda dapat mengeceknya melalui portal resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Melansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Anda cukup mengunjungi laman situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Kemudian masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan data pribadi lainnya yang diminta.
Sementara itu, di laman bsu.kemnaker.go.id Anda perlu login dengan akun terdaftar untuk melihat status "Terdaftar", "Ditetapkan", atau "Tersalurkan".
Jangan lupa juga untuk memanfaatkan aplikasi POSPAY untuk memudahkan pengecekan dengan cukup memindai e-KTP.
Adapun nominal yang akan diterima para pekerja adalah Rp 600.000. Jumlah ini rencananya akan diberikan sekaligus untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.
Di sisi lain, syarat penerima BSU 2025 tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya.
Pekerja harus merupakan WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Gaji pekerja maksimal Rp3.500.000 (atau UMP/UMK jika di atas nominal tersebut), serta bukan ASN, TNI, atau Polri.
Penerima BSU juga tidak sedang menerima bansos lain seperti PKH atau Kartu Prakerja.
Seluruh informasi terkait BSU ini bisa diakses secara detail di situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Informasi lebih lanjut untuk memastikan transparansi dan akurasi data, bisa menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan 175.
Editor : Baskoro Septiadi