Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

SPMB Provinsi Jawa Tengah di Buka 14 Juni 2025, Berikut Cara Pengajuan Akun SPMB Jateng

Deka Yusuf Afandi • Selasa, 3 Juni 2025 | 22:41 WIB

 

SPMB Provinsi Jawa Tengah
SPMB Provinsi Jawa Tengah

 

RADARSEMARANG.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah saat ini sedang membuka pendaftaran dan pemilihan untuk ke jenjang SMA dan SMK. Kesempatan tersebut bisa dilakukan melaui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)

Pembukaan sendiri akan dilakukan pada 14 Juni 2025 dan dilakukan secara daring melalui https://spmb.jatengprov.go.id/.

Bagi yang ingin mendaftar di SPMB Jateng 2025 ini para calon murid diharuskan untuk mengajukan, memverifikasi, dan mengaktivasi akun pendaftaran.

Tahap pengajuan dan verifikasi akun sudah dibuka sejak 26 Mei 2025 lalu dan akan ditutup pada 12 Juni 2025 mendatang.

Sedangkan aktivasi akun baru akan bisa dilakukan pada Selasa, 3 Juni 2025 esok hari.

Berikut ini petunjuk operasional penyelenggaraan SPMB SMA-SMK Provinsi Jateng 2025/2026.

Cara Pengajuan Akun SPMB Jateng 2025

Proses pengajuan akun SPMB Jateng 2025 dilakukan pada laman resmi di link https://spmb.jatengprov.go.id/ , adapun tahapnnya yaitu:

Buka https://spmb.jatengprov.go.id/#

Klik "Daftar Akun" di pojok kanan atas laman

Isi data yang dibutuhkan dari wilayah sekolah asal, tahun lulus, jenis lulusan, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan captcha

Jika sudah klik "Cari"

Input data pribadi sesuai yang diminta dalam aplikasi SPMB Jateng 2025

Unggah dokumen persyaratan sesuai yang ditentukan dalam sistem aplikasi

Ajukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada sekolah SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran

Berkas pendaftaran akan diverifikasi dengan lokasi sekolah tujuan

Jika sesuai dengan ketentuan, calon murid akan menerima Token Akun untuk diaktivasi pada Selasa, 3 Juni 2025

spmbBaca Juga: Berikut Penjelasan Mengenai SPMB, Sistem Penerimaan Murid Baru 2025, Untuk Siswa SD, SMP dan SMA Beserta Syaratnya

Jika belum sesuai syarat, calon murid wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan

Calon murid yang telah melakukan pendaftaran daring akan memperoleh nomor pendaftaran yang akan digunakan untuk pendaftaran di 14 Juni 2025 mendatang.

Daftar Berkas Verifikasi Akun SPMB Jateng 2025

Seperti yang disebutkan sebelumnya, verifikasi akun dilakukan di sekolah SMA atau SMK terdekat dari rumah calon murid baru. Saat verifikasi, berkas yang perlu disiapkan adalah:

Buku rapor SMP/sederajat

Surat keterangan nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat

Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama

Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025 dan belum menikah

Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun terhitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB

KK yang diterbitkan kurang dari 1 tahun bisa digunakan asal perubahan data yang terjadi tidak menyebabkan perpindahan domisili, seperti:

Penambahan anggota keluarga selain calon murid

Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, pindah, cerai)

KK hilang atau rusak

Perubahan data lain kecuali alamat

Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada KK harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran

Jika ada perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon murid setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti

KK kurang dari satu tahun karena bencana alam/bencana sosial bisa digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Calon murid dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama

Calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu didasarkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan telah diverifikasi serta validasi pada DT Jateng Prioritas 1, 2, dan 3

Calon murid anak panti berdasarkan data anak panti Prioritas 1 dan 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Jateng

Calon murid anak tidak sekolah (ATS) didasarkan pada database yang dikelola Pusdati Kemendikdasmen dan/atau Surat Pernyataan dari calon murid yang diketahui orang tua/wali

Calon murid ATS harus terbukti tidak terdata aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah lain

Pendaftar jalur mutasi melampirkan surat penugasan dari instansi pemerintah/lembaga negara/BUMN/BUMD/perusahaan swasta yang mempekerjakan, sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota paling lama 1 tahun

Calon murid anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari kepala sekolah yang bersangkutan

KK di luar wilayah kabupaten/kota tempat sekolah yang dipilih dikecualikan bagi anak guru

Surat keterangan domisili diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat yang bersangkutan (bagi calon murid jalur mutasi)

Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria diterbitkan paling lama 3 tahun sampai dengan tanggal akhir pendaftaran yakni 17 Juni 2025

Melampirkan surat keterangan kepala sekolah SMP yang berisi calon murid pernah menjadi ketua OSIS, pengurus kepanduan, kepramukaan, dan Hizbul wathan, yang diterbitkan paling lama 3 tahun dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran

Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah atau surat pernyataan sehat atau surat pernyataan tidak buta warna bagi calon murid yang akanmendaftarSMK di jurusan sebagai berikut:

Konstruksi dan Perawatan Bangunan Sipil: surat pernyataan tidak buta warna

Teknik Konstruksi dan Perumahan: surat pernyataan tidak buta warna

Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan: surat pernyataan tidak buta warna

Teknik Furnitur: surat pernyataan tidak buta warna

Teknik Mesin: surat pernyataan tidak buta warna

Teknik Otomotif: surat pernyataan tidak buta warna

Teknik Elektronika: surat pernyataan tidak buta warna

Teknik Pesawat Udara: surat pernyataan tidak buta warna

Kimia Analisis: surat pernyataan tidak buta warna

Teknik Kimia Industri: surat pernyataan tidak buta warna

Teknik Tekstil: surat pernyataan tidak buta warna

Teknik Ketenagalistrikan: surat pernyataan tidak buta warna

Teknik Energi Terbarukan: surat pernyataan tidak buta warna

Teknik Geospasial: surat pernyataan tidak buta warna

Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi: surat pernyataan tidak buta warna

Layanan Kesehatan: surat pernyataan tidak buta warna

Teknik Laboratorium Medik: surat pernyataan tidak buta warna

Teknologi Farmasi: surat pernyataan tidak buta warna

Teknika Kapal Niaga: surat pernyataan tidak buta warna

Desain Komunikasi Visual: surat pernyataan tidak buta warna

Kuliner: surat pernyataan tidak buta warna

Kecantikan dan Spa: surat pernyataan tidak buta warna

Seni Rupa: surat pernyataan tidak buta warna

Desain Komunikasi Visual (Seni dan Ekonomi Kreatif): surat pernyataan tidak buta warna

Animasi: surat pernyataan tidak buta warna.(dka)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Cara Pengajuan Akun SPMB Jateng #SPMB Provinsi Jawa Tengah #Verifikasi Akun SPMB Jateng 2025 #SPMB Jateng #spmb jatengprov go id #Daftar Berkas Verifikasi Akun SPMB Jateng 2025 #SPMB Jateng 2025