RADARSEMARANG.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah saat ini sedang membuka pendaftaran dan pemilihan untuk ke jenjang SMA dan SMK. Kesempatan tersebut bisa dilakukan melaui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Pembukaan sendiri akan dilakukan pada 14 Juni 2025 dan dilakukan secara daring melalui https://spmb.jatengprov.go.id/.
Bagi yang ingin mendaftar di SPMB Jateng 2025 ini para calon murid diharuskan untuk mengajukan, memverifikasi, dan mengaktivasi akun pendaftaran.
Tahap pengajuan dan verifikasi akun sudah dibuka sejak 26 Mei 2025 lalu dan akan ditutup pada 12 Juni 2025 mendatang.
Sedangkan aktivasi akun baru akan bisa dilakukan pada Selasa, 3 Juni 2025 esok hari.
Berikut ini petunjuk operasional penyelenggaraan SPMB SMA-SMK Provinsi Jateng 2025/2026.
Cara Pengajuan Akun SPMB Jateng 2025
Proses pengajuan akun SPMB Jateng 2025 dilakukan pada laman resmi di link https://spmb.jatengprov.go.id/ , adapun tahapnnya yaitu:
Buka https://spmb.jatengprov.go.id/#
Klik "Daftar Akun" di pojok kanan atas laman
Isi data yang dibutuhkan dari wilayah sekolah asal, tahun lulus, jenis lulusan, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan captcha
Jika sudah klik "Cari"
Input data pribadi sesuai yang diminta dalam aplikasi SPMB Jateng 2025
Unggah dokumen persyaratan sesuai yang ditentukan dalam sistem aplikasi
Ajukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada sekolah SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran
Berkas pendaftaran akan diverifikasi dengan lokasi sekolah tujuan
Jika sesuai dengan ketentuan, calon murid akan menerima Token Akun untuk diaktivasi pada Selasa, 3 Juni 2025
spmbBaca Juga: Berikut Penjelasan Mengenai SPMB, Sistem Penerimaan Murid Baru 2025, Untuk Siswa SD, SMP dan SMA Beserta Syaratnya
Jika belum sesuai syarat, calon murid wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan
Calon murid yang telah melakukan pendaftaran daring akan memperoleh nomor pendaftaran yang akan digunakan untuk pendaftaran di 14 Juni 2025 mendatang.
Daftar Berkas Verifikasi Akun SPMB Jateng 2025
Seperti yang disebutkan sebelumnya, verifikasi akun dilakukan di sekolah SMA atau SMK terdekat dari rumah calon murid baru. Saat verifikasi, berkas yang perlu disiapkan adalah:
Buku rapor SMP/sederajat
Surat keterangan nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025 dan belum menikah
Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun terhitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB
KK yang diterbitkan kurang dari 1 tahun bisa digunakan asal perubahan data yang terjadi tidak menyebabkan perpindahan domisili, seperti:
Penambahan anggota keluarga selain calon murid
Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, pindah, cerai)
KK hilang atau rusak
Perubahan data lain kecuali alamat
Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada KK harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran
Jika ada perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon murid setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti
KK kurang dari satu tahun karena bencana alam/bencana sosial bisa digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Calon murid dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama
Calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu didasarkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan telah diverifikasi serta validasi pada DT Jateng Prioritas 1, 2, dan 3
Calon murid anak panti berdasarkan data anak panti Prioritas 1 dan 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Jateng
Calon murid anak tidak sekolah (ATS) didasarkan pada database yang dikelola Pusdati Kemendikdasmen dan/atau Surat Pernyataan dari calon murid yang diketahui orang tua/wali
Calon murid ATS harus terbukti tidak terdata aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah lain
Pendaftar jalur mutasi melampirkan surat penugasan dari instansi pemerintah/lembaga negara/BUMN/BUMD/perusahaan swasta yang mempekerjakan, sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota paling lama 1 tahun
Calon murid anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari kepala sekolah yang bersangkutan
KK di luar wilayah kabupaten/kota tempat sekolah yang dipilih dikecualikan bagi anak guru
Surat keterangan domisili diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat yang bersangkutan (bagi calon murid jalur mutasi)
Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria diterbitkan paling lama 3 tahun sampai dengan tanggal akhir pendaftaran yakni 17 Juni 2025
Melampirkan surat keterangan kepala sekolah SMP yang berisi calon murid pernah menjadi ketua OSIS, pengurus kepanduan, kepramukaan, dan Hizbul wathan, yang diterbitkan paling lama 3 tahun dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran
Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah atau surat pernyataan sehat atau surat pernyataan tidak buta warna bagi calon murid yang akanmendaftarSMK di jurusan sebagai berikut:
Konstruksi dan Perawatan Bangunan Sipil: surat pernyataan tidak buta warna
Teknik Konstruksi dan Perumahan: surat pernyataan tidak buta warna
Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan: surat pernyataan tidak buta warna
Teknik Furnitur: surat pernyataan tidak buta warna
Teknik Mesin: surat pernyataan tidak buta warna
Teknik Otomotif: surat pernyataan tidak buta warna
Teknik Elektronika: surat pernyataan tidak buta warna
Teknik Pesawat Udara: surat pernyataan tidak buta warna
Kimia Analisis: surat pernyataan tidak buta warna
Teknik Kimia Industri: surat pernyataan tidak buta warna
Teknik Tekstil: surat pernyataan tidak buta warna
Teknik Ketenagalistrikan: surat pernyataan tidak buta warna
Teknik Energi Terbarukan: surat pernyataan tidak buta warna
Teknik Geospasial: surat pernyataan tidak buta warna
Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi: surat pernyataan tidak buta warna
Layanan Kesehatan: surat pernyataan tidak buta warna
Teknik Laboratorium Medik: surat pernyataan tidak buta warna
Teknologi Farmasi: surat pernyataan tidak buta warna
Teknika Kapal Niaga: surat pernyataan tidak buta warna
Desain Komunikasi Visual: surat pernyataan tidak buta warna
Kuliner: surat pernyataan tidak buta warna
Kecantikan dan Spa: surat pernyataan tidak buta warna
Seni Rupa: surat pernyataan tidak buta warna
Desain Komunikasi Visual (Seni dan Ekonomi Kreatif): surat pernyataan tidak buta warna
Animasi: surat pernyataan tidak buta warna.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi