RADARSEMARANG.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, keputusannya memerintahkan negara untuk menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta sejalan dengan standar hak asasi manusia (HAM) yang diakui secara internasional.
“Oleh karena itu, hak atas pendidikan mencerminkan prinsip universalitas dan non-diskriminasi dalam pemenuhan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam berbagai konvensi internasional, termasuk Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948,” tulis dokumen putusan nomor 3/PUU-XXII/2024 Hal ini memberikan pemahaman bahwa pendidikan dasar adalah hak warga negara yang harus dipenuhi dan merupakan kewajiban negara untuk memenuhi hak tersebut.
Mahmakah Konstitusi /MK memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan sekolah tingkat SD dan SMP, termasuk di sekolah swasta.
Hal itu terkuak setelah Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Selasa 27 Mei 2025 lalu.
Mengutip berbagai sumber, MK dalam putusannya memerintahkan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar sembilan tahun tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Artinya, MK memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan sekolah tingkat SD dan SMP, termasuk di sekolah swasta.
Putusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pembatasan pembiayaan pendidikan gratis hanya pada sekolah negeri menimbulkan kesenjangan akses bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung di sekolah negeri.
MK menilai bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan.
Dengan demikian, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.
Putusan ini diharapkan dapat mengakhiri persoalan ekonomi keluarga dalam menyekolahkan anak-anak dan memastikan hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia terpenuhi.
Diketahui, putusan MK tersebut mengacu pada permohonan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS). (fal)
Editor : Baskoro Septiadi