RADARSEMARANG.ID, Semarang — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan memberikan kesempatan bagi siswa SMA dan SMK yang kurang mampu untuk bersekolah gratis di sekolah swasta terpilih.
Program ini dinilai menjadi inisiatif pertama di Indonesia yang menggratiskan biaya sekolah swasta.
“Pendidikan ini merupakan investasi masa depan. (Kemitraan) ini merupakan yang pertama,” ungkap Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dalam keterangannya.
Melalui kerja sama dengan 139 sekolah swasta yang terdiri atas 56 SMA dan 83 SMK yang tersebar di seluruh Jawa Tengah, Pemprov menyediakan total 5.004 kursi tambahan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.
Luthfi menjelaskan program ini dirancang untuk memberi kesempatan setara kepada seluruh generasi muda secara menyeluruh, sekaligus menekan angka putus sekolah.
“Ini gratis bagi siswa miskin di sekolah swasta yang ditunjuk.
Pemprov telah mengalokasikan Rp2 juta per siswa,” ujar Luthfi.
Anggaran Rp2 juta per siswa ini akan didukung oleh APBD Provinsi Jawa Tengah.
Meskipun gratis, Pemprov Jateng memastikan bahwa hanya sekolah swasta yang memenuhi syarat yang tergabung dalam kemitraan program ini.
Hal ini berarti SMA/SMK swasta yang tergabung minimal harus terakreditasi B, memiliki fasilitas pembelajaran memadai, rasio guru dan tenaga kependidikan yang ideal, dan komitmen untuk tidak memungut biaya dari murid yang tergabung dalam program ini.
Proses pendaftaran SPMB untuk jenjang SMA/SMK/SLB di Jawa Tengah, dapat diakses secara online melalui website spmb.jatengprov.go.id.
SPMB Jateng 2025 untuk jenjang SMA/SMK terdiri dari beberapa jalur, yakni:
1. Domilisi
Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
2. Afirmasi
Jalur Afirmasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
3. Mutasi
Jalur Mutasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Doa Menyembelih Hewan Kurban Hari Raya Idul Adha untuk Diri Sendiri atau Orang Lain Arab, Latin dan Artinya.
4. Prestasi
Jalur Prestasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
Ketentuan ikut jalur domisili di SPMB Jateng 2025
Dikutip dari Juknis SPMB Jateng 2025, berikut ketentuan lengkap untuk mendaftar jalur domisili SPMB Jateng 2025.
Baca Juga: Cek Jadwal Resepsi Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Part 2 di Jakarta
a. SPMB jalur domisili memberikan pengaturan bahwa Satuan Pendidikan wajib menerima calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah Penerimaan Murid Baru paling sedikit 33 persen dari daya tampung Satuan Pendidikan.
b. Calon Murid dari Pesantren, domisili mengikuti tempat kedudukan Pesantren dengan berdasarkan data yang bersumber pada data yang diselenggarakan oleh Pusat Data dan Informasi Pendidikan (Pusdatin) Kementerian.
c. Calon Murid dari daerah bencana alam dan/atau sosial, domisili mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan.
d. Domisili calon Murid pada jalur domisili berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Disdukcapil Kabupaten/ Kota.
e. Apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili.
f. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain :
Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon Murid)
Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah)
KK hilang atau rusak; dan Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.
g. Nama orangtua/wali calon Murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua/wali calon Murid yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya
h. Dalam hal nama orangtua/wali calon Murid yang tercantum dalam KK terdapat perbedaan, KK terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid: Meninggal dunia: Bercerai: atau Kondisi lain yang ditetapkan oleh Daerah, sebelum tanggal penerbitan KK terbaru.
i. Orangtua/wali calon Murid yang meninggal dunia, atau bercerai sehingga nama orangtua/wali calon Murid yang tercantum dalam KK terdapat perbedaan maka dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
j. Dalam hal KK tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu yaitu karena adanya bencana alam dan/atau bencana sosial maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid yang memuat keterangan mengenai:
Calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili, dan jenis bencana yang dialami.
k. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, status hubungan dalam keluarga pada KK calon Murid setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti
l. Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, KK dapat dicetak kembali oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Penduduk Rentan Adminduk
m. Penetapan wilayah Penerimaan Murid Baru diumumkan paling lambat 1 bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran SPMB
n. Penetapan wilayah Penerimaan Murid Baru oleh Kepala Dinas atas usulan Kepala Satuan Pendidikan yang dikoordinasikan oleh Musyawarah Kerja Kepala Satuan Pendidikan Kabupaten/Kota di Daerah dan dapat melibatkan Stakeholder Pendidikan dan
o. Satuan Pendidikan yang berada di daerah perbatasan Daerah, ketentuan wilayah Penerimaan Murid Baru terdekat dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah yang saling berbatasan.
Dokumen persyaratan Umum mengikuti SPMB Jateng 2025:
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.
Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah
Calon murid baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua peserta didik; Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan domisili Calon Murid Baru
Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Murid Baru asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orangtua (format dapat diunduh pada website SPMB).
Baca Juga: Honda Spacy Mulai Diburu Modifikator dan Penggemar Otomotif, Ada Apa?
Jadwal SPMB Jateng 2025
Pengajuan akun oleh calon murid baru: 26 Mei-10 Juni 2025
Verifikasi akun oleh calon murid baru di sekolah: 26 Mei-10 Juni 2025
Aktivasi akun oleh calon murid baru: 3-10 Juni 2025
Pendaftaran sekolah oleh calon murid baru: 12-17 Juni 2025
Pengumuman hasil SPMB: 20 Juni 2025
Daftar ulang ke sekolah tempat calon murid baru diterima: 23-26 Juni 2025
Cara Pengajuan Akun SPMB Jateng 2025
Berikut cara pengajuan akun SPMB Jateng 2025:
Buka https://spmb.jatengprov.go.id/
Klik Pengajuan Akun
Lengkapi keterangan wilayah sekolah asal, dalam provinsi atau luar provinsi
Isikan tahun lulus SMP/sederajat
Pilih jenis lulusan, SMP/MTs/Paket B (PKBM)/SKB/Pondok atau lain-lain
Isikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Keluarga (KK)
Klik Cari
Jika NISN dan NIK sesuai, muncul pop up berhasil
Klik OK
Pilih status domisili sesuai KK atau lainnya
Tentukan titik lokasi rumah di zona hijau sesuai data sebenarnya, menentukan jarak rumah dengan sekolah tujuan
Lengkapi keterangan domisili, nomor WhatsApp, tanggal cetak KK, email
Isi nilai rapor dengan interval 0-100, 2 digit di belakang koma/titik (boleh pakai titik atau koma)
Isikan data prestasi dan pengalaman organisasi jika ada
Cek NIK dan isikan status anak dalam keluarga
Klik Lanjut
Unggah berkas format PDF dengan klik Choose File, ukuran maksimal 1 MB per file:
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (Pakta Integritas) PDF
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Nilai Rapor
- Dokumen bukti prestasi (jika ada)
Klik Lanjut
Pada bagian konfirmasi data, cek kembali data diri dan rapor yang diisikan
Jika belum sesuai, klik Kembali dan perbaiki bagian yang salah atau belum lengkap
Jika sudah sesuai, klik kotak centang Setuju dengan Pernyataan di Atas
Klik Submit
Klik Cetak Bukti Ajuan Akun untuk proses verifikasi data di sekolah terdekat. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi