Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Guru Honorer Kemdikdasmen dan Kemenag Akan Terima Bansos dari Kementerian Sosial, Ini Caranya

Falakhudin • Senin, 3 Maret 2025 | 14:35 WIB
DANA Bansos Cair
DANA Bansos Cair

RADARSEMARANG.ID, Semarang — Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah akan merealisasikan Bantuan Sosial (Bansos) untuk para guru honorer yang memenuhi syarat.

Bansos adalah program Presiden H Prabowo Subianto yang telah disampaikan pada perayaan hari guru tahun lalu untuk para guru honorer.

 

Pemberian bansos kepada guru honorer ini sebagai salah satu upaya Presiden H Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang ada di Indonesia.

Guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag) akan menerima bansos ini.

Saat ini Kemensos sedang mengonsolidasikan data guru honorer untuk menerima bansos dari Presiden ini.

 

Kemensos menyerahkan pendataan guru honorer ini kepada Badan Pusat Statistik (BPS).

Namun, Kemdikdasmen dan Kemenag juga menjadi bagian dari pendataan guru honorer ini.

 

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan tentang kolaborasi yang dilakukan Kemensos dengan Kemdikdasmen dan BPS menjadi bagian pemutakhiran DTSEN nantinya.

“Data harus satu pintu, sehingga bisa disediakan data yang solid,” ujar Saifullah Yusuf.

BPS sebagai mitra utama Kemensos dalam pemberian bansos guru honorer ini menjelaskan mekanisme pendataan guru honorer.

 

Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan bahwa proses pemadanan data guru memerlukan komunikasi dua arah dari kementerian, Kemdikdasmen dan Kemenag.

Selain itu, Amalia juga melakukan pemadanan data dengan memasukkan informasi penting seperti nama, NIK, status sertifikasi dan status pegawai.

Pemadanan data tersebut dilakukan untuk menghindari data ganda dan memastikan setiap penerima bansos sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

 

 

“BPS memiliki tugas melakukan pembinaan data sectoral. Ke depan, kita arahkan kementerian harus melengkapi datanya,” ucap Amalia.

Agar bisa menerima bansos dari pemerintah ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh guru honorer, di antaranya adalah:

• Guru honorer (bukan PNS dan PPPK).

 

• Belum sertifikasi guru

• Terdata dalam sistem yang dipadankan dengan DTSEN (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Ekonomi Nasional).

 

Saat ini, pemerintah masih dalam tahap pemadanan data untuk bansos guru honorer.

Setelah proses ini selesai, Kemensos akan mengumumkan lebih lanjut mengenai jadwal dan mekanisme pencairan bansos bagi guru honorer. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#Kementerian Sosial #Guru Honorer Bakal Jadi PNS #badan pusat statistik (bps) #Menteri Sosial Saifullah Yusuf #viral facebook #vira #badan pusat statistik #guru honorer belum gajian #bantuan sosial (bansos) #Kemdikdasmen #sertifikasi guru #Presiden H Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka #viral hari ini #guru honorer berprestasi #Presiden H Prabowo Subianto #Viral media sosial #Amalia Adininggar Widyasanti #Kementerian Agama #bansos guru honorer #Sertifikasi Guru 2025 #Bansos adalah #Kesejahteraan guru honorer #Guru Honorer