RADARSEMARANG.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum lama ini telah mengumumkan ketentuan baru yang berkaitan dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024.
Pengumuman ini mencakup informasi penting yang harus diketahui dan dipahami oleh semua wajib pajak (WP), baik perorangan maupun badan lembaga entitas.
Adapan informasi terkait pelaporan SPT tahunan ini tertuang dalam Surat Pengumuman No. PENG-9/PJ.09/2025, dan disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas, Dwi Astuti, pada awal tahun 2025.
Dalam pengumuman tersebut terdapat empat poin penting yang patut menjadi perhatian bagi para wajib pajak.
Poin Pertama
Platform situs web DJP Online dalam pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, termasuk untuk pembetulan, saat ini masih dapat digunakan oleh wajib pajak.
Selain itu, wajib pajak juga masih dapat menggunakan aplikasi pelaporan SPT Tahunan dari Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang ditunjuk oleh DJP.
Informasi daftar PJAP yang telah ditetapkan oleh DJP dapat diakses dan diverifikasi melalui situs resmi DJP di https://pajak.go.id/index-pjap.
Poin Kedua
Mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan PPh akan beralih ke aplikasi Coretax DJP yang dapat diakses di https://coretax.pajak.go.id.
Namun, untuk pelaporan SPT tahun pajak 2024, saat ini masih bisa dilakukan melalui situs web DJP Online atau PJAP.
Peralihan ke Coretax DJP diperkirakan mulai efektif untuk SPT Tahunan tahun pajak 2025 dan seterusnya.
Poin Ketiga
Wajib pajak (WP) perorangan harus melaporkan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir, sedangkan wajib pajak badan memiliki tenggat 4 bulan.
Untuk tahun pajak 2024, batas akhir pelaporan SPT adalah 31 Maret 2025 bagi WP perorangan, dan 30 April 2025 untuk wajib pajak badan entitas.
Keterlambatan akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp100.000 untuk WP perorangan dan Rp1.000.000 untuk badan lembaga entitas dan sejenisnya.
Poin Keempat
Poin ini menegaskan komitmen DJP untuk mempermudah akses informasi dan bantuan bagi wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan PPh.
Wajib pajak yang mengalami kesulitan dapat menghubungi kantor pajak terdekat, Kring Pajak di 1500200, atau akun resmi media sosial DJP @kring_pajak di platform X.
Selain itu, dukungan juga diberikan oleh Relawan Pajak di berbagai wilayah serta layanan live chat melalui situs resmi DJP online (https://pajak.go.id).
Editor : Baskoro Septiadi