Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Sudah Kuliah Pendidikan Profesi Guru 5 Bulan, Begini Cara, Jadwal Mendapatkan Nomor Registrasi Guru NRG dan Pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG

Falakhudin • Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:57 WIB
Sudah Kuliah Pendidikan Profesi Guru 5 Bulan, Begini Cara Mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) dan TPG
Sudah Kuliah Pendidikan Profesi Guru 5 Bulan, Begini Cara Mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) dan TPG

RADARSEMARANG.ID, Semarang — Selamat bagi bapak/Ibu guru yang yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Selamat pula bagi Bapak/Ibu guru yang dinyatakan lulus dalam Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG).

Setelah Bapak/Ibu Lulus UKPPPG, maka akan menerima Sertifikat Pendidik (Serdik).

 

Sertifikat Pendidik ini menjadi syarat utama untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Namun, sebelum mendapatkan TPG, Bapak/Ibu guru harus mendapatkan Nomor Registrasi Guru atau NRG terlebih dahulu.

Untuk mendapatkan NRG, maka Bapak/Ibu guru harus memperhatikan dan melakukan beberapa langkah lanjutan setelah mendapatkan Serdik.

 

Penerbitan NRG akan dilakukan secara otomatis oleh Kemendikdasmen sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tanpa memerlukan input manual dari peserta PPG.

Oleh karena itu, peserta PPG tidak perlu khawatir atau melakukan pengisian data sertifikat pendidik secara manual di Dapodik.

Penerbitan NRG akan dilakukan setelah peserta PPG lulus dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen.

Penting untuk dicatat bahwa penerbitan NRG ini tidak terpengaruh oleh input data sertifikat pendidik yang ada di Dapodik, sehingga peserta PPG hanya perlu menunggu proses administratif yang dilakukan oleh Kemendikdasmen.

 

Jadwal Penerbitan NRG dan TPG

Berdasarkan informasi yang beredar, penerbitan NRG bagi peserta PPG Piloting 1, 2, dan 3 dijadwalkan akan dilakukan pada bulan Maret 2025.

 

Jadwal ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan Kemendikdasmen yang berlaku, namun jika tidak ada perubahan, Maret 2025 akan menjadi waktu yang ditunggu-tunggu oleh peserta PPG.

Selain itu, informasi mengenai jadwal pencairan TPG juga sangat penting bagi guru yang telah memiliki NRG.

 

Berikut adalah jadwal pencairan TPG tahun 2025 yang dapat dijadikan acuan:

Triwulan I: April 2025

 

Triwulan II: Juni 2025

Triwulan III: Oktober 2025

Triwulan IV: November 2025

Pencairan TPG dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kesiapan administrasi di masing-masing daerah.

Oleh karena itu, guru di setiap daerah dapat menerima TPG pada waktu yang berbeda-beda, tergantung pada kelengkapan data dan proses administrasi di daerah tersebut.

Baca Juga: Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Membuka Lowongan Kerja 2025 Untuk Semua Jurusan

 

Berikut adalah Langkah-langkah mendapatkan NRG dan TPG:

Input Data Sertifikat Pendidik ke Aplikasi Dapodik

Pastikan data sertifikat pendidik Bapak/Ibu guru diinputkan ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) melalui Operator Pendataan Satuan Pendidikan (OPS).

Berikut langkah detailnya:

1] Masuk ke Aplikasi Dapodik (Hubungi OPS di satuan pendidikan tempat Bapak/Ibu guru bertugas).

 

2] Input Data Serdik (Masukkan data sertifikat melalui akun GTK masing-masing).

3] Isi Data di Menu Riwayat Sertifikasi.

Pada menu ini, input data berikut:

a) Kode Lembaga: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

b) Bidang Studi:

(misalnya Guru Kelas SD/MI, Fisika, atau Ekonomi sesuai dengan sertifikat Bapak/Ibu)

c) Jenis Sertifikasi: Sertifikasi Pendidik

 

d) Tanggal Mulai: Tanggal terbit Serdik

e) Tanggal Habis Berlaku: Biarkan kosong

f) Nomor Sertifikasi: Nomor Serdik

g) Nomor Registrasi: Biarkan kosong

 

h) Nomor Peserta: Nomor Uji Kompetensi Guru (UKG)

i) Kualifikasi: Biarkan kosong

4] Sinkronisasi Aplikasi Dapodik ke Pusat

(Setelah data diinput lengkap, lakukan sinkronisasi aplikasi Dapodik ke server pusat).

5] Cek Status Penerbitan NRG di InfoGTK

 

(Pantau status penerbitan NRG secara berkala melalui laman InfoGTK masing-masing).

6] Jika NRG telah diterbitkan, lakukan sinkronisasi ulang di aplikasi Dapodik atau masukkan NRG secara manual.

Proses penerbitan NRG membutuhkan waktu dan menunggu kepastian dari pusat.

 

Pastikan data yang diinput sudah benar untuk mempercepat proses ini.

Dengan memiliki NRG, Bapak/Ibu guru akan resmi terdaftar sebagai penerima TPG. (fal/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#tunjangan profesi guru #jadwal pencairan TPG tahun 2025 #pendidikan profesi guru #sertifikasi pendidik #kementerian pendidikan dan kebudayaan #Penerbitan NRG #langkah mendapatkan NRG dan TPG #Nomor Registrasi Guru atau NRG #Jadwal Penerbitan NRG dan TPG #Nomor Uji Kompetensi Guru #sertifikat pendidik #kemendikdasmen #Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru #Data Serdik #aplikasi dapodik #Penerbitan NRG di InfoGTK