RADARSEMARANG.ID, Semarang, — Kementerian Agama (Kemenag) akan melaksanakan percepatan Program Pendidikan Profesi Guru PPG Dalam Jabatan mulai tahun ini, menargetkan lebih dari 625.000 guru binaannya selesai mengikuti program ini dalam dua tahun ke depan.
Program ini mencakup guru madrasah dan guru 6 agama di sekolah umum, yaitu guru agama Islam guru agama Kristen guru agama Katolik guru agama Hindu guru agama Buddha dan guru agama Khonghucu.
“PPG guru kita percepat mulai tahun ini.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas, serta kesejahteraan guru.
Ini juga bagian dari dukungan terhadap kebijakan pemerintah Prabowo Gibran,” ujar Menteri Agama Prof Dr KH Nasaruddin Umar saat kunjungan di Wajo, Jumat (10/1).
Dari total 625.481 guru yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan, rinciannya adalah 484.678 guru madrasah, 95.367 guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) di sekolah umum, 29.002 guru agama Kristen, 11.157 guru agama Katolik, 4.412 guru agama Hindu, 689 guru agama Buddha, serta 179 guru agama Khonghucu.
“PPG ini akan kita tuntaskan dalam dua tahun melalui Panitia Nasional PPG Kemenag, sehingga pelaksanaannya lebih efisien dan terkoordinasi,” ujar Prof Dr KH Nasaruddin Umar.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, menyebut program ini juga menjadi bagian dari implementasi Moderasi Beragama.
“Pelaksanaan PPG dilakukan serempak untuk semua agama dengan isu yang sama, sehingga koordinasinya lebih mudah,” jelasnya.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan sekaligus Ketua Panitia Nasional PPG Kemenag Thobib Al Asyhar, mengungkapkan, target peserta PPG 2025 adalah 269.168 guru, sementara target peserta PPG 2026 mencapai 356.313 guru.
“PPG akan dilaksanakan dalam beberapa angkatan.
Angkatan pertama dimulai Maret 2025, dengan target 80.000–100.000 peserta,” jelas Thobib.
Kriteria Peserta PPG Dalam Jabatan Kemenag
1. Terdaftar aktif sebagai guru dalam Satminkal yang tercatat di sistem pendataan Kemenag.
2. Diangkat paling lambat 30 Juni 2023 dan aktif pada Tahun Ajaran 2023/2024.
3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mata pelajaran PPG.
4. Belum mencapai batas usia pensiun guru sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Belum memiliki sertifikat pendidik.
6. Sehat jasmani, dibuktikan dengan surat keterangan dari fasilitas kesehatan resmi.
7. Lolos seleksi administrasi berbasis data di sistem.
Dirjen menyebut PPG ini bukan hanya soal peningkatan kompetensi, tetapi juga untuk memastikan guru-guru kita memiliki standar profesional yang mampu menjawab tantangan pendidikan di era modern.
Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir, turut menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan PPG ini.
“Program PPG Daljab tahun 2025 adalah langkah strategis untuk memperkuat kapasitas guru PAI di berbagai tingkatan pendidikan.
Kami berharap para peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di madrasah dan sekolah,” ujar Munir.
Calon peserta PPG PAI berasal dari berbagai instansi yang mengangkat mereka sebagai guru.
Berikut rincian jumlah peserta berdasarkan instansi pengangkat:
1. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota: 35.706 peserta
2. Kepala Sekolah: 29.918 peserta
3. Yayasan: 22.278 peserta
4. Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov): 3.678 peserta
5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 3.215 peserta
6. Kementerian Agama RI: 487 peserta
7. Komite Sekolah: 78 peserta
8. Kementerian Perindustrian: 3 peserta
9. Kementerian Kehutanan: 2 peserta
10. Kementerian Pertahanan: 1 peserta
11. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: 1 peserta
Dengan unit cost sebesar Rp800.000 per peserta, total anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan PPG ini mencapai Rp76,3 miliar.
Melalui program ini, peserta yang telah menyelesaikan PPG akan berhak memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Kementerian Agama setiap bulan dan tahun.
Hal ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa guru PAI memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar nasional sekaligus mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik. (fal/bas)
Editor : Baskoro Septiadi