Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Punya Anak Dibawah Umur 17 Tahun Belum Punya Kartu Identitas Anak KIA, Ini Syarat, Cara Membuatnya, Gratis dan Banyak Banget Manfaatnya

Falakhudin • Minggu, 12 Januari 2025 | 13:11 WIB
PUNYA Anak Dibawah Umur 17 Tahun Belum Punya Kartu Identitas Anak KIA, Ini Syarat, Cara Membuatnya, Gratis  dan Banyak Banget Manfaatnya
PUNYA Anak Dibawah Umur 17 Tahun Belum Punya Kartu Identitas Anak KIA, Ini Syarat, Cara Membuatnya, Gratis dan Banyak Banget Manfaatnya

RADARSEMARANG. ID, Semarang — KIA merupakan jenis kartu identitas untuk anak. KIA dapat melindungi pemenuhan hak-hak anak dan menjamin anak untuk dapat mengakses sarana layanan publik. 

Terdapat dua jenis KIA, yaitu KIA yang diterbitkan untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan KIA untuk anak berusia 5-17 tahun.

Ketika anak berusia 17 tahun, maka anak akan memperoleh KTP sebagai bukti identitas.

 

Dasar hukum KIA adalah Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. 

Tujuan pemerintah menerbitkan KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak sebagai warga negara. 

Baca Juga: Bikin Geger Nelayan Keluhkan Pagar Laut Misterius 30,16 km di Tangerang

 

Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan bukti identitas diri yang diperuntukkan bagi anak usia 0-17 tahun.

Selain memberikan akta kelahiran, saat ini pemerintah juga memberikan KIA kepada anak-anak di Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri terus mendorong pemerintah di daerah untuk mempermudah masyarakat yang hendak mengurus KIA untuk anaknya.

Bahkan, pengurusan kartu ini juga tidak dipungut biaya alias gratis.

Salah satu daerah yang telah memberikan kemudahan untuk proses pembuatan KIA adalah Kota Semarang.

 

Mereka menyediakan fasilitas baik offline maupun online agar masyarakat bisa lebih leluasa dalam mengurusnya.

Dikutip dari laman dispendukcapil.semarangkota.go.id, untuk masyarakat yang hendak mengurus secara offline, mereka bisa datang langsung ke kantor Dispendukcapil dengan membawa syarat-syaratnya.

Adapun masyarakat yang hendak mengurus secara online bisa mengunduh dan memasang aplikasi SiDenok kemudian mengunggah syarat-syarat yang diperlukan.

 

Saat semua syarat sudah dinyatakan lengkap, pembuatan KIA bisa selesai melalui proses selama maksimal 3 hari.

 

Syarat untuk KIA Baru

Bagi masyarakat yang hendak mengurus KIA baru untuk anaknya, syarat-syarat yang diperlukan meliputi:

- Fotocopy akta kelahiran

- Fotocopy Kartu Keluarga Kota Semarang

- Fotocopy KTP orang tua

 

- Foto 2X3 sebanyak dua lembar (untuk background kelahiran tahun ganjil warna merah dan genap warna biru)

 

Syarat untuk KIA Perpanjangan

Anak yang telah memiliki KIA dan telah memasuki usia lima tahun perlu untuk memperpanjang kartunya.

Adapun syarat-syarat yang dibutuhkan untuk perpanjangan kartu meliputi:

KIA asli

 

Foto 2X3 sebanyak dua lembar (untuk background kelahiran tahun ganjil warna merah dan genap warna biru).

 

Syarat untuk Penggantian KIA Rusak

Masyarakat juga bisa mengajukan penggantian saat KIA yang dimiliki oleh anaknya rusak.

Adapun syarat-syaratnya meliputi

- KIA asli

- Fotocopy Kartu Keluarga

 

Syarat untuk Penggantian KIA Hilang

Adapun jika KIA hilang, masyarakat juga bisa mengajukan permohonan penggantian kartu. Syaratnya adalah:

- Surat kehilangan dari kepolisian

- Fotocopy Kartu Keluarga

 

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

Syarat Pembuatan KIA

1 Bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersama dengan penerbitan akte kelahiran.

2 Bagi anak di bawah 5 tahun dan belum memiliki KIA, syarat yang harus dipenuhi adalah fotokopi akta kelahiran (akta asli juga ditunjukkan ke petugas), Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali, dan KTP asli orang tua/wali.

 

3 Bagi anak berusia di atas 5 tahun dan belum memiliki KIA, syarat dokumen yang harus dipenuhi adalah fotokopi akta kelahiran (akta kelahiran asli juga ditunjukkan ke petugas), Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali, dan KTP asli orang tua/wali, pas foto anak berwarna dengan ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.

5 Untuk anak Warga Negara Asing (WNA), syarat-syarat yang perlu dipenuhi adalah fotokopi paspor dan izin tinggal tetap, KK asli orang tua/wali, dan KTP elektronik asli orang tua/wali.

 

Apa Saja Kegunaan KIA

Menurut Kemdagri, secara filosofis pemberian KIA pada anak menunjukkan negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak serta memberikan perlakuan non diskriminatif bahwa anak memiliki identitasnya sendiri sebagai seorang WNI.

Pemerintah menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA) sejak tahun 2016 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

 

Tak hanya sebagai data penduduk, KIA juga punya banyak manfaat bagi anak.

Di antaranya KIA digunakan untuk keperluan persyaratan mendaftar sekolah, sebagai syarat mengurus perbankan, yaitu ketika anak ingin memiliki tabungan sendiri.

KIA juga digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS, serta mengurus klaim asuransi.

Hal ini dalam kasus jika si anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, KIA adalah alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan.

Selain itu, KIA digunakan dalam pengurusan imigrasi dan juga untuk mencegah perdagangan anak.

 

Tata Cara Pembuatan KIA

1 Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratak penerbitan KIA pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL).

2 Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA. 

3 KIA dapat diberikan pada pemohon atau orang tua anak di kantor dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.

 

4 Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling melalui jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak, dan tempat layanan lainnya supaya jangkauan kepemilikan KIA dapat maksimal. 

Demikian penjelasan mengenai apa itu KIA beserta dasar hukum, syarat, dan tata cara pembuatannya.

Informasi ini dapat digunakan orang tua yang berencana membuat KIA atau Kartu Identitas Anak untuk anaknya yang berusia di bawah 17 tahun.  (fal/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#kartu keluarga #Tata Cara Pembuatan KIA #KIA adalah identitas resmi anak #pembuatan kia #mengurus KIA baru untuk anaknya #kementerian dalam negeri #warga negara asing #Apa Saja Kegunaan KIA #jika KIA hilang #Dasar hukum KIA #Syarat untuk KIA Baru #kantor Dispendukcapil #Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil #Syarat Pembuatan KIA #Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) #Tujuan pemerintah menerbitkan KIA #aplikasi SiDenok #Syarat untuk KIA Perpanjangan #Kartu Identitas Anak (KIA) #Syarat untuk Penggantian KIA Rusak