RADARSEMARANG.ID, Semarang — Selamat bagi Guru PNS dan PPPK lulusan PPG tahun 2024.
Kalian bakal menerima tunjangan sertifikasi pada tahun 2025.
Lantas, berapa nominal yang diterima Guru PNS dan PPPK?
Simak artikel ini sampai selesai.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, penerima tunjangan sertifikasi harus memenuhi beberapa persyaratan seperti:
- memiliki sertifikat pendidik;
- berstatus sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
- mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- memiliki nomor registrasi guru;
- melaksanakan tugas mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- memenuhi beban kerja;
- memiliki hasil penilaian kinerja minimal “Baik”;
- mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
- tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Kemenkeu akan memberikan penghasilan tambahan di luar gaji bagi guru ASN dan PPPK sertifikasi.
Gaji guru ASN dan PPPK sertifikasi hanya salah satu dari sekian penghargaan yang diberikan oleh negara.
Di luar gaji, guru ASN dan PPPK sertifikasi bisa mendapatkan penghasilan tambahan yang nominalnya membuat sejahtera.
Penghasilan tambahan ini membuat sejahtera karena nominalnya di setara dengan gaji yang diterima oleh guru ASN dan PPPK sertifikasi setiap bulan.
Lantas penghasilan tambahan apa yang dapat diberikan kepada guru ASN dan PPPK sertifikasi?
Selain gaji, guru guru ASN dan PPPK sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan profesi.
Tunjangan profesi ini merupakan tambahan penghasilan bagi guru guru ASN dan PPPK sertifikasi sebagai penghargaan atas profesionalitas mereka.
Kemenkeu akan menyalurkan dana pembayaran tunjangan profesi kepada guru guru ASN dan PPPK sertifikasi melalui pemerintah daerah.
Pemerintah daerah akan memberikannya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Untuk tahun 2025, pembayaran tunjangan profesi bagi guru ASN dan PPPK sertifikasi masih mengacu pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
Yaitu mulai bulan April, Juli, Oktober dan November.
Namun perlu dicatat bahwa guru ASN dan PPPK sertifikasi akan berhenti menerima tunjangan ini ketika meninggal dunia.
Selain meninggal, ketika guru ASN dan PPPK sertifikasi mencapai usia pensiun atau mengundurkan diri, tunjungan ini juga akan dihentikan.
Guru ASN dan PPPK sertifikasi juga akan berhenti menerima tunjangan profesi ketika melaksanakan cuti sakit lebih dari 6 bulan.
Selain itu, ketika guru ASN dan PPPK sertifikasi mendapat tugas belajar atau dipidana penjara, maka tunjangan juga akan dihentikan.
Nominal tunjangan profesi bagi guru ASN dan PPPK sertifikasi setara dengan satu kali gaji pokok per bulan.
Berikut ini rinciannya sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
1. Golongan I: Sebesar Rp1.938.500 s/d Rp2.900.900
2. Golongan II: Sebesar Rp2.116.900 s/d Rp3.071.200
3. Golongan III: Sebesar Rp2.206.500 s/d Rp3.201.200
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
4. Golongan IV: Sebesar Rp2.299.800 s/d Rp3.336.600
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 -Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
5. Golongan V: Sebesar Rp2.511.500 s/d Rp4.189.900
6. Golongan VI: Sebesar Rp2.742.800 s/d Rp4.367.100
7. Golongan VII: Sebesar Rp2.858.800 s/d Rp4.551.800
8. Golongan VIII: Sebesar Rp2.979.700 s/d Rp4.744.400
9. Golongan IX: Sebesar Rp3.203.600 s/d Rp5.261.500
10. Golongan X: Sebesar Rp3.339.100 s/d Rp5.484.000
11. Golongan XI: Sebesar Rp3.480.300 s/d Rp5.716.000
12. Golongan XII: Sebesar Rp3.627.500 s/d Rp5.957.800
13. Golongan XIII: Sebesar Rp3.781.000 s/d Rp6.209.800
14. Golongan XIV: Sebesar Rp3.940.900 s/d Rp6.472.500
15. Golongan XV: Sebesar Rp4.107.600 s/d Rp6.746.200
16. Golongan XVI: Sebesar Rp4.281.400 s/d Rp7.031.600
17. Golongan XVII: Sebesar Rp4.462.500 s/d Rp7.329.000
Perlu dicatat bahwa tunjangan profesi bagi guru ASN dan PPPK sertifikasi dikenai pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. (fal/bas)
Editor : Baskoro Septiadi