RADARSEMARANG.ID, Semarang — Kabar bahagia bagi para Guru ASN baik PNS maupun PPPK serta Guru Non ASN atau Guru Honorer.
Presiden H Prabowo Subianto telah menyetujui kebijakan peningkatan kesejahteraan guru di Indonesia.
Untuk Guru ASN baik PNS maupun PPPK bakal ada kenaikan gaji satu kali gaji pokok.
“Nanti akan disampaikan peningkatan kesejahteraan guru. Non ASN sebesar Rp 2 juta dan peningkatan gaji guru ASN sebesar 1 kali gaji pokok yang mereka miliki,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof Dr Abdul Mu ti setelah menemui Presiden H Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/11), kemarin.
Namun Prof Dr Abdul Mu’ti tidak menyebutkan mulai kapan kebijakan tambahan gaji tersebut berlaku.
Prof Dr Abdul Mu’ti menegaskan kebijakan peningkatan kesejahteraan guru berstatus ASN hanya berlaku bagi nominal gaji pokok.
“Satu kali gaji pokok saja,” katanya.
Prof Dr Abdul Mu’ti telah meminta secara langsung Presiden H Prabowo Subianto untuk mengumumkan kebijakan tersebut pada agenda puncak peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024 yang digelar di Velodrom Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis 28 November 2024 mendatang, waktunya pukul 15.00 sampai dengan 17.00 WIB.
Para perwakilan guru dari berbagai daerah diundang untuk turut hadir pada agenda puncak Hari Guru Nasional 2024.
“Tadi kami sampaikan kesediaan Bapak Presiden dapat membuka dan memberikan pengarahan dalam puncak Hari Guru Nasional 2024 dengan tema Guru Hebat Indonesia Kuat,” Tegas Prof Dr Abdul Mu’ti.
Perayaan Hari Guru Nasional adalah bentuk penghargaan dan penghormatan terhadap peran guru yang selama ini telah mampu membentuk karakter dan membimbing generasi penerus bangsa.
Peringatan ini menandakan peran guru yang amat penting, untuk memerdekakan kehidupan bangsa secara utuh.
Aiman Faiz dan Purwati dalam sebuah artikel mengatakan bahwa guru memiliki peran sebagai penyampai nilai dan moral kepada siswa agar mampu dipraktikkan pada kehidupan sehari-hari (Faiz & Purwati, 2022).
Menurut Mendikdasmen Prof Dr Abdul Mu’ti, perayaan Hari Guru Nasional adalah bentuk penghargaan kepada guru dan tenaga kependidikan yang dengan segala keterbatasannya telah memberikan layanan pendidikan secara baik bagi para murid serta memiliki semangat belajar, berkarya, dan berbagi.
Sebelumnya pada 1912, PGRI bernama PGHB atau Persatuan Guru Hindia Belanda.
Baca Juga: Barokah Melihat Wajah Orang Alim, Malaikat akan Memintakan Ampun hingga Hari Kiamat.
Anggotanya berisikan kepala sekolah, guru desa, guru bantu, hingga perangkat sekolah lainnya.
Kemudian pada 1932, PGHB mengubah namanya menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI).
Namun pada masa penjajahan Jepang, aktivitas PGI dilarang.
Setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, PGI menggelar Kongres Guru Indonesia yang pertama pada 24-25 November 1945 di Surakarta, Jawa Tengah.
Salah satu hasil dari kongres tersebut adalah menghapuskan perbedaan suku, ras, agama, politik, dan lainnya.
Selanjutnya, melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1994 ditetapkan tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional.
Perayaan ini bersifat nasional dan khusus dirayakan di Indonesia.
Hari Guru Nasional umumnya hanya berfokus pada penghargaan terhadap guru-guru di Indonesia dan refleksi atas perjuangan guru dalam memajukan pendidikan nasional.
Biasanya perayaan Hari Guru Nasional diisi dengan upacara resmi, pemberian penghargaan kepada guru berprestasi, dan berbagai kegiatan di sekolah-sekolah.
Pada 25 November 1945 PGRI lahir ketika Kongres Guru Indonesia (Kongres Guru 1) di Kota Surakarta.
Kongres tersebut digagas para guru, dosen, tenaga kependidikan, pensiunan guru, juga pegawai Kementerian Pendidikan dan Pengajaran yang baru didirikan.
Pada 1994, Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Nomor 78 tahun 1994 yang menetapkan tanggal lahir PGRI pada 25 November sebagai Hari Guru Nasional.
Dijelaskan dalam buku Guru: Sang pejuang NKRI oleh Muhammad Divha, penetapan itu adalah pengakuan Pemerintah dan negara bahwa perjuangan PGRI merupakan perjuangan yang keras, sungguh-sungguh, sistematis, dan komprehensif untuk seluruh guru.
Dari situlah maka 25 November setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun/ HUT PGRI.
Kemendikdasmen mengusung tema ”Guru Hebat, Indonesia Kuat.” untuk Hari Guru Nasional 2024.
Tema ini diambil sebagai bentuk dukungan dan apresiasi terhadap semangat belajar, berbagi, dan berkolaborasi dari guru-guru hebat Indonesia.
Tak hanya itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof Dr Abdul Mu’ti juga meluncurkan bulan Novengajamber sebagai Bulan Guru Nasional.
Bulan Guru Nasional diharapkan dapat meneguhkan kembali komitmen negara dalam mendukung dan menghargai profesi guru.
”Semoga rangkaian acara Bulan Guru Nasional 2024 ini dapat berjalan dengan baik, dengan lancar, dan kita mencapai cita-cita kita, Guru Hebat, Indonesia Kuat!” disampaikan Mendikdasmen Prof Dr Abdul Mu’ti, dikutip dari situs Kemdikbud.
Mendikdasmen Prof Dr Abdul Mu’ti menegaskan pentingnya peranan guru dalam mendidik generasi muda.
Ia menyatakan bahwa meskipun teknologi terus berkembang, kehadiran guru tetap tak tergantikan.
Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama berkontribusi dalam menciptakan pendidikan yang bermutu untuk semua.
Untuk mewujudkan guru yang profesional dan sejahtera, ada tiga persyaratan yang perlu diperhatikan, menurut Mendikdasmen Prof Dr Abdul Mu’ti:
1 Sertifikasi Guru:
Meningkatkan keahlian dan legitimasi guru melalui sertifikasi yang diakui.
2 Peningkatan Kompetensi Berkelanjutan:
Melakukan pengembangan profesional bagi guru agar terus mengasah keterampilan dan pengetahuan mereka.
3 Kesejahteraan Guru:
Meningkatkan kesejahteraan guru agar mereka dapat fokus pada tugasnya dalam mendidik anak bangsa.
Diberitakan sebelumnya, Mendikdasmen Prof Dr Abdul Mu’ti memastikan gaji guru PNS, PPPK maupun honorer akan naik pada tahun 2025.
“InsyaAllah ada realisasi tahun 2025,” ujar Prof Dr Abdul Mu’ti saat ditemui di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Jakarta Pusat, Rabu (30/10).
Namun Prof Dr Abdul Mu’ti belum bisa memastikan nominal kenaikan gaji guru yang bisa disanggupi oleh pemerintah.
Dia menyebut kebijakan kenaikan gaji guru ini masih dalam kajian yang komperhensif.
“Jumlahnya dan nominalnya tunggu sampai ada pengumuman resmi,” ucap Mu’ti.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini mengatakan, kenaikan gaji guru di tahun 2025 juga akan ditentukan berdasarkan kriteria.
“Ada kriterianya, ditunggu aja ya,” ujarnya.
Prof Dr Abdul Mu’ti mengatakan, saat ini pihaknya masih menghitung jumlah guru yang akan diberikan tunjangan.
Utamanya guru yang sudah tersertifikasi baik PNS, PPPK, atau guru honorer.
Kata Prof Dr Abdul Mu’ti jumlah guru di Indonesia sangat banyak sehingga perlu diperbarui datanya dan kemudian diberikan ke Kementerian Keuangan.
“Di skema yang sekarang kami ajukan untuk 2025 itu untuk guru yang sudah berstatus ASN ya, terutama yang sudah bersertifikasi, baik guru PNS maupun guru PPPK dan juga guru-guru honorer,” tandasnya.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menilai kesejahteraan guru saat ini belum baik.
Menurut Satriwan, saat ini masih banyak guru honorer yang mendapat gaji besarnya hanya diangka ratusan ribu saja.
Satriwan mengatakan, sejak awal kepemimpinan Presiden Jokowi, pihaknya sudah mendesak adanya upah minimum untuk guru, namun desakan itu tidak direalisasikan.
Sehingga, sampai saat ini gaji guru honorer tidak ada kepastian dari segi nominal.
“Kami dari awal mendesak Pak Jokowi untuk menetapkan standar upah minimum bagi Guru Non Aparatur Sipil Negara (Guru Non ASN).
Berarti guru honorer, guru swasta, tapi kenyataannya tidak.
Alhasil upah guru honorer masih seperti yang dulu-dulu juga,” kata Satriwan.
Menilik Berapa Gaji Guru Saat Ini?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 ada aturan pemberian gaji yang rinci.
Gaji akan diberikan dengan menghitung masa kerja dan latar belakang pendidikan.
Meskipun sama-sama lulusan S1, jika seorang PNS yang bekerja lebih dari lima tahun akan berbeda gajinya dengan PNS yang bekerja kurang dari lima tahun.
Misalnya pada aturan di atas, gaji PNS yang bekerja masih 0 hingga 1 tahun sesuai MKG adalah Rp 2.785.700.
Sementara yang 32 tahun mengabdi, sesuai MKG adalah Rp 4.575.200.
MKG atau Masa Kerja Golongan adalah masa kerja yang digunakan untuk menghitung besaran gaji pokok.
Besaran gaji PNS berdasarkan golongan dan lama kerjanya.
Golongan PNS ditentukan berdasarkan tahun lamanya mengabdi.
Tunjangan Guru
Guru ASN maupun non ASN juga mendapat tunjangan dari pemerintah.
Misalnya guru berstatus ASN mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tambahan penghasilan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Pada Pasal 5 Ayat 1, TPG diberikan kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diberikan per tiga bulan sekali.
Kemudian bagi guru berstatus ASN di daerah yang belum mendapatkan TPG, bisa mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000 setiap bulannya.
Selain itu, masih ada tunjangan keluarga, anak, tunjangan kinerja atau tukin dan lainnya.
Berikut ini rincian Gaji Guru PNS 2024 sesuai jenjang jabatan dan pangkat dari guru PNS berdasarkan pasal 12 Peraturan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2009.
1. Guru Pertama
Penata Muda, golongan ruang III/a
Gaji: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
Gaji: Rp 2.903.600 - 4.768.800
2. Guru Muda
Penata, golongan ruang III/c
Gaji: Rp 3.026.400 - 4.970.500
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
Gaji: Rp 3.154.400 - 5.180.700
3. Guru Madya
Pembina, golongan ruang IV/a
Gaji: 3.287.800 - 5.399.900
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
Gaji: Rp 3.426.900 - 5.628.300
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
Gaji: Rp 3.723.000 - 6.114.500
4. Guru Utama
Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d
Gaji: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
Pembina Utama, golongan ruang IV/e
Gaji: Rp 3.880.400 - 6.373.200
Gaji PPPK 2024
Berikut rincian gaji PPPK sesuai golongan dan masa kerjanya berdasarkan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.
Gaji PNS 2024
Berikut rincian gaji PNS sesuai golongan dan masa kerjanya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.
Gaji PNS golongan I
Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Itulah besaran Gaji Guru PPPK dan PNS pada tahun 2024 dan akan naik kembali pada tahun 2025. Selamat Berbahagia Bapak Ibu Guru! (fal)
Editor : Agus AP