RADARSEMARANG.ID - Beasiswa Unggulan merupakan sebuah program pendidikan dari Kemendikbudristek.
Program Beasiswa Unggulan ini bertujuan untuk mendukung pendidikan di Indonesia dalam melanjutkan studi di perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri.
Sedangkan pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemendikbudristek ini sudah dibuka di awal bulan Juli 2024.
Pendaftaran Beasiswa Unggulan ini dibuka untuk mahasiswa baru maupun mahasiswa ongoing dengan jenjang S1, S2 (magister) dan S3 (doktoral).
Meski demikian, agar bisa mendapatkan Beasiswa Unggulan dari Kemendikbudristek, ada syarat utama yang harus dipenuhi pendaftar.
Berikut ini beberapa syarat utama mendapatkan Beasiswa Unggulan dari Kemendikbudristek yang sudah berjalan selama 18 tahun.
Diantaranya adalah, penerima Beasiswa Unggulan diprioritaskan bagi pelajar berprestasi dalam bidang akademik atau non-akademik.
Adapun prestasi yang dimilikinya tersebut berada di tingkat internasional dan/atau nasional yang dibuktikan dengan sertifikat.
Selain itu, pendaftar tidak sedang mendaftar dan/atau menerima bantuan keuangan dari pihak lembaga manapun.
Dalam hal ini termasuk APBN/APBD dengan jenis komponen pembiayaan yang serupa, dan belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama.
Kemudian calon penerima beasiswa juga belum pernah menempuh pendidikan pada tingkat yang sama sebelumnya.
Perguruan tinggi dan program studi yang diinginkan juga harus memiliki minimal akreditasi B.
Disamping itu juga terdaftar sebagai perguruan tinggi penerima Beasiswa Unggulan yang telah bekerjasama dengan Kemendikbduristek.
Informasi mengenai perguruan tinggi penerima Beasiswa Unggulan ini dapat diakses melalui link ini: https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2024/05/1.-Perguruan-Tinggi-Tujuan-BU-2024.pdf
Selanjutnya, calon pendaftar penerima Beasiswa Unggulan tidak memiliki status sebagai dosen, guru, tenaga kependidikan, atau pelaku budaya.
Bagi mereka yang memiliki status tersebut, Kemendikbudristek juga memberikan kesempatan melalui skema Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) yang dikelola oleh Badan Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT).
Calon penerima Beasiswa Unggulan juga diwajibkan untuk mempertahankan Indeks Prestasi Semester (IPS) minimal 3,00 pada program sarjana (S-1).
Sedangkan IPS pada program magister (S-2) dan doktor (S-3) minimal di angka 3,25 selama masa studi mereka.
Editor : Baskoro Septiadi