Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Ramai Disorot Publik, Begini Sejarah Tapera yang Cikal Bakalnya Berasal Dari Bapertarum

Aris Hariyanto • Rabu, 29 Mei 2024 | 22:06 WIB
Logo Maskot Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat).
Logo Maskot Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat).

RADARSEMARANG.ID - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih ramai menjadi sorotan publik.

Rancangan program Tapera diklaim untuk membantu rakyat Indonesia mendapatkan pembiayaan perumahan.

Banyak gelombang penolakan terhadap program Tapera bermunculan lantaran potongan 3 persen yang diambil dari gaji bulanan pekerja.

Meski demikian, sejarah Tapera memiliki cerita panjang yang ternyata cikal bakalnya berasal dari Bapertarum.

Menurut informasi yang diperoleh, Tapera merupakan hasil dari pengalihan atau perubahan Bapertarum-PNS.

Perubahan tersebut diketahui terjadi setelah Undang-Undang Tapera diberlakukan oleh presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024.

Bapertarum-PNS atau Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, merupakan lembaga yang dibentuk pada 15 Februari 1993 berdasarkan Keppres no. 14 Tahun 1993 saat pemerintahan Soeharto.

Tujuan awal pembentukan Bapertarum diketahui untuk membantu PNS untuk memiliki bidang perumahan layak.

Program Bapertarum melakukan pemotongan dari gaji masing-masing PNS dan mengelola tabungan perumahan tersebut.

Pada saat itu, besaran potongan gaji tersebut telah disesuaikan dengan golongan PNS.

Dimulai dari Rp 3 ribu untuk Golongan I, Rp 5 ribu untuk Golongan II, Rp 7 ribu untuk Golongan III, dan Rp 10 ribu untuk Golongan IV.

Besaran iuran tersebut tidak pernah mengalami kenaikan hingga dihentikan oleh Menteri Keuangan per Agustus 2020.

Pembayaran iuran tersebut dilakukan melalui Kementerian Keuangan dan dicatat pada rekening kas negara.

Sedangkan dana Taperum-PNS dikelola secara kolektif (Omnibus), dengan menghitung saldo peserta berdasarkan riwayat golongan, bukan mencatat saldo secara individu.

Bapertarum-PNS memberikan bantuan uang muka Cuma-cuma kepada PNS sebesar Rp 1,3 juta hingga Rp 1,8 juta (kecuali golongan IV).

Namun demikian, terdapat juga pinjaman uang muka dengan batas maksimal sampai Rp 15 juta.

Setelah pensiun, PNS akan menerima pengembalian akumulasi pokok iuran Taperum-PNS tanpa hasil pengembangan.

Hal tersebut lantaran digunakan untuk bantuan PNS lainnya dan operasional Bapertarum-PNS.

Pengembalian akumulasi pokok tersebut hanya berlaku bagi PNS yang belum menerima manfaat sebelumnya.

Kemudian pada tahun 2016, UU Tapera dikeluarkan pemerintah yang bertujuan untuk mengumpulkan dan menyediakan dana terjangkau.

Adapun tujuannya tersebut dalam pembiayaan perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dalam peraturan tersebut terdapat ketentuan mengenai peralihan Bapertarum-PNS ke BP Tapera.

Menurut Pasal 77, semua aset yang dimiliki oleh Bapertarum-PNS akan dilikuidasi.

Selanjutnya, bagi PNS yang masih aktif, dana tabungan dan hasil investasinya akan dialihkan menjadi saldo awal kepesertaan Tapera.

Sedangkan untuk PNS yang sudah pensiun, dana tabungan dan hasil investasinya akan dikembalikan kepada pensiunan PNS atau ahli warisnya.

Kemudian pada 24 Maret 2018, Bapertarum-PNS dibubarkan, dan berubah menjadi BP Tapera yang melibatkan pekerja swasta, mandiri, dan informal.

Editor : Baskoro Septiadi
#bp tapera #sejarah Tapera #Pekerja Swasta #tabungan perumahan rakyat #Kementerian Keuangan #PNS #pensiunan pns #bapertarum #tapera #tabungan perumahan #pembiayaan perumahan #potongan 3 persen #Presiden Jokowi #Omnibus