Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Memahami Pengertian Cadaver, Aturan dan Larangan Penggunaan Terkait Temuan 5 Mayat di Unpri Medan

Aris Hariyanto • Kamis, 14 Desember 2023 | 21:16 WIB

 

Ilustrasi Cadaver dengan dokter ahli dan mahasiswa praktikum.
Ilustrasi Cadaver dengan dokter ahli dan mahasiswa praktikum.

RADARSEMARANG.ID - Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan menepis kabar penemuan lima mayat di lantai 11 gedung Unpri Medan yang terdiri dari 1 perempuan dan 4 laki-laki.

Menurut Unpri Medan, penemuan lima mayat di lantai 11 kampus tersebut merupakan Cadaver/kadaver.

Hal itu telah disampaikan oleh Kolonel (Purn) Susanto selaku Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Unpri Medan.

Dalam penyampaiannya, Susanto mengklarifikasi kelima mayat tersebut sebagai cadaver atau kadaver yang digunakan untuk keperluan praktikum oleh para mahasiswa kedokteran.

Meski demikian, sebenarnya apa yang dimaksud dengan cadaver? Dan cadaver itu mayat siapa?

Berikut pengertian cadaver yang dihimpun dari laman Radar Kudus JawaPos.com.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kadaver atau cadaver adalah jenazah atau mayat yang biasanya digunakan mahasiswa kedokteran untuk mempraktekkan pelajaran anatomi.

Selanjutnya, pengertian cadaver menurut Kamus Besar Ilmu Pengetahuan adalah mayat manusia yang diawetkan dan tidak bisa sembarangan dalam penggunaannya.

Sedangkan menurut Terminologi Hukum Inggris-Indonesia, cadaver atau kadaver didefinisikan sebagai jasad manusia atau bangkai dari binatang yang telah mati.

Peraturan mengenai penggunaan jasad mayat untuk kepentingan ilmu pengetahuan telah diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pada pasal 120 Ayat (1) disebutkan, "Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran".

Selain itu, peraturan mengenai penggunaan cadaver tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1981.

Namun, peraturan tersebut telah mengalami perubahan dengan dikeluarkannya PP Nomor 53 Tahun 2021 yang mengatur tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.

Dalam Pasal 1 PP Nomor 18 Tahun 1981 tentang bedah mayat anatomis menyebutkan “Bedah mayat anatomis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran".

Dalam Pasal 5, telah dijelaskan bahwa untuk melakukan bedah mayat anatomis, diperlukan mayat yang diperoleh dari rumah sakit.

Penjelasan tersebut harus dengan memperhatikan persyaratan yang telah disebutkan dalam Pasal 2 huruf a dan c.

Dalam hal ini, penggunaan mayat hanya boleh dilakukan dalam kondisi meninggal dunia apabila kematiannya belum ada penyebab yang pasti, serta harus dengan persetujuan tertulis dari pihak keluarganya terdekat.

Berikutnya, jika dalam waktu 48 jam tidak ada anggota keluarga yang mengkonfirmasi ke rumah sakit terkait kondisi mayat tersebut, maka tindakan medis dapat dilakukan tanpa persetujuan dari pihak keluarga terdekat atau yang mengurusi mayat itu.

Kemudian dalam peraturan Pasal 6 tersebut juga disebutkan bahwa hanya data bangsal anatomi di fakultas kedokteran yang dapat melakukan bedah mayat anatomis.

Menurut Pasal 7, bedah mayat anatomis harus dilakukan oleh mahasiswa fakultas kedokteran dan sarjana kedokteran yang dipandu pimpinan dengan tanggung jawab langsung oleh seorang ahli urai.

Seperti yang diatur dalam Pasal 17-19, perbuatan yang dilarang meliputi larangan menjual atau memperdagangkan alat dan/atau jaringan tubuh manusia.

Selain itu juga larangan mengirim dan menerima alat dan/atau jaringan tubuh manusia dari dan ke luar negeri.

Meskipun demikian, aturan larangan itu tidak berlaku bagi keperluan penelitian ilmiah dan keperluan lain yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. (*/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#kedokteran #unpri #MAYAT #kesehatan #Cadaver #jasad