RADARSEMARANG.ID, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak tertipu atas penyalahgunaan KTP untuk pinjaman online (pinjol), atau gadai online yang merugikan.
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan KTP dalam aktivitas investasi ilegal berbasis digital itu, OJK telah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI).
Hal tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan KTP dalam investasi yang tidak terjamin keamanannya.
Sementara itu, dampak dari semakin maraknya aktivitas pinjaman online adalah penyalahgunaan KTP atau data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Mereka menggunakan KTP milik orang lain atau memanipulasinya untuk mendapatkan pinjaman online yang tidak sah.
Salah satu cara terbaik untuk mengetahui penyalahgunaan KTP adalah melalui layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Penggunaan layanan ini dapat digunakan untuk meminta informasi mengenai pinjaman online atau kredit apa pun yang Anda miliki.
Hal Ini secara tidak langsung dapat memeriksa setiap transaksi pinjaman online yang menggunakan KTP Anda.
Menurut laman indonesia.go.id, saat ini untuk melakukan pengecekan SLIK OJK dapat dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id.
Sebelum melakukan pengecekan online, persiapkan terlebih dahulu dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto selfie dengan KTP.
Setelah itu, ikuti langkah-langkah cek SLIK OJK berikut ini;
1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id
2. Pilih "Pendaftaran"
3. Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
4. Pastikan informasi benar dan sesuai.
5. Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.
6. Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
7. Klik tombol "Ajukan Permohonan"
8. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
9. Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.
10. Selanjutnya OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Laporan tersebut akan memberikan gambaran secara rinci mengenai pinjaman atau kredit yang dimiliki oleh pemohon.
Dengan demikian, Anda dapat mengetahui dengan jelas bagaimana penggunaan KTP untuk pengajuan berbagai jenis pinjaman, termasuk pinjaman online.
Jika ditemukan adanya pinjaman yang tidak Anda ketahui atau tidak pernah Anda ajukan, segera laporkan dan tanyakan melalui BI checking atau SLIK OJK.
Anda dapat segera menghubungi OJK melalui telepon 157, emailkonsumen@ojk.go.id, atau melalui layanan pelanggan WA ke 081-157-157-157.
Semoga bermanfaat.
Editor : Agus AP