Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Dikukuhkan Sebagai Profesor, Bos BPR Arto Moro Kritisi Produk Perundangan yang Dihasilkan Legislatif

Iskandar • Senin, 18 September 2023 | 20:00 WIB

 

Komisaris Utama  BPR Arto Moro, Prof. Dr H. Subyakto, SH, MH, MM. (IST)
Komisaris Utama BPR Arto Moro, Prof. Dr H. Subyakto, SH, MH, MM. (IST)

RADARSEMARANG.ID, Senat Guru Besar Univesitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Senin (18/9), mengukuhkan profesor kehormatan kepada Komisaris Utama sekaligus Pemegang Saham Pengendali BPR Arto Moro, Prof. Dr H. Subyakto, SH, MH, MM.

Bertempat di auditorium kampus Jalan Kaligawe, pengukuhan dihadiri kalangan akademisi,  pejabat, politisi,  lawyer,   perbankan, media, serta kolega Prof Dr Subyakto.

Ketua Pembina Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung, Drs H. Azhar Combo beserta pengurus yayasan juga hadir dalam pengukuhan profesor kehormatan tersebut. 

Rektor Universitas Islam Sultan Agung Prof Dr Gunarto SH, M.Hum dalam sambutannya di depan Senat Guru Besar Unissula menyampaikan bahwa Subyakto tidak hanya merupakan sosok pengusaha perbankan yang sukses membangun dan mengembangkan BPR Arto Moro.

Tapi, pemikiran dan keilmuan pribadi yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Jateng dan anggota DPR RI itu cukup kritis dan relevan dalam mewujudkan Indonesia yang lebih maju.

Yakni, sebagaimana disampaikan dalam pidato pengukuhan Prof Dr H. Subyakto SH, MH, MM, berjudul Mewujudkan Indonesia Maju dan Sejahtera melalui Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Berkeadilan.

 Baca Juga: Pengurus Perlu Memahami Pentingnya Peraturan Terkait Pengelolaan Koperasi

Dalam pidatonya, Prof Dr H. Subyakto SH, MH, MM menyampaikan bahwa peraturan perundang-undangan yang dihasilkan oleh lembaa legislatif saat ini mempunyai banyak persoalan ataupun kekurangan.

Di antaranya, kata Subyakto, terkait ketidakmampuan menghadirkan keadilan sosial bagi masyarakat. Juga kurang mampu mencerminkan substansi demokrasi.

“Produk perundangan yang ada lebih kental mencerminkan aturan untuk mempertahankan kekuasaan ataupun kepentingan kelompok.

Peraturan perundangan di bidang sosial juga lebih kental nuansa lip service dibandingkan subtansinya,” kritik Subyakto.

Baca Juga: BPR Arto Moro-Lestari Gelar BPR Gathering se-Jateng-DIY

Lebih jauh Prof Dr Subyakto berpendapat, peraturan perundangan –undangan yang dihasilkan oleh legislatif juga mempunyai kekurangan dari sisi harmonisasi, baik vertikal maupun horizontal.

Banyaknya perundang-undangan yang dilakukan judicial review, sentil Prof Dr Subyakto, membuktikan masih banyaknya UU yang secara substansi melanggar atau tidak harmonis dengan aturan yang lebih tinggi, yakni UUD 1945.

“Peraturan perundangan yang dihasilkan oleh legislatif juga belum mempunyai kualitas yang baik dari sisi formil maupun materiil,” kata Prof Dr Subyakto.

Pengukuhan profesor kehormatan juga ditandai dengan penyerahan SK pengukuhan profesor kehormatan kepada Prof Dr H. Subyakto SH, MH, MM.

Dalam profilnya, Subyakto yang lahir di Keling, Jepara, mengawali kariernya sebagai lawyer di Kota Semarang.

Lulusan S1 Untag Semarang dan S2 di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum di Jakarta ini juga pernah mendirikan dan aktif di Semarang Corruption Watch.

Subyakto lantas berkecimpung di dunia politik dengan menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Tengah dan terpilih menjadi anggota DPRD Jateng pada pemilu 2004 dan menjadi anggota DPR RI pada pemilu 2009.

Di sela menjadi anggota DPRD Jateng, Subyakto menyelesaikan pendidikan doktornya di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga.

Setelah tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, Subyakto fokus mengelola BPR Arto Moro yang didirikannya pada 2008.

Awalnya, kondisi BPR Arto Moro kurang menggembirakan. Setelah mendapat sentuhan langsung Subyakto, BPR Arto Moro mengalami pertumbuhan positif dalam waktu yang relatif singkat. Atas capaian itu, BPR Arto Moro kerap menerima berbagai penghargaan tingkat nasional.

Bahkan, pada 2023, aset BPR yang berkantor di Jalan Elang Raya No 99 Semarang ini tumbuh hingga tembus mencapai Rp 1 triliun, sehingga tercatat sebagai salah satu BPR terbaik di Kota Semarang. (isk)

Editor : Agus AP
#Unissula #Komisi A DPRD Jateng #Subyakto #BPR Arto Moro