RADARSEMARANG.ID, JAKARTA – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengambil langkah tegas terkait proses penerimaan peserta didik baru (PPDB). Dia membatalkan kelulusan ribuan siswa SMA, SMK, dan SLB.
Sebab, berdasar hasil pemeriksaan, ribuan siswa itu memanipulasi domisili di kartu keluarga (KK) untuk mengakali syarat zonasi.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, kemarin (17/7).
’’Mereka terbukti melakukan kecurangan dengan membohongi dan mengubah domisili di kartu keluarga,’’ kata pria yang akrab disapa Kang Emil itu.
Total yang dibatalkan kelulusannya sebanyak 4.791 siswa. Jumlah tersebut hanya untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB yang memang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
Sedangkan jenjang SD dan SMP berada di bawah pemerintah kota dan kabupaten.
Kang Emil mengatakan, sanksi tersebut bukan yang terakhir. Sebab, tim pengaduan PPDB Jawa Barat akan terus melakukan investigasi berdasar laporan masyarakat.
Mantan wali kota Bandung itu menegaskan, sistem PPDB diciptakan untuk penyelenggaraan seleksi masuk sekolah negeri dengan seadil-adilnya.
Khususnya terkait dengan akses hak pendidikan yang mengutamakan warga setempat atau terdekat dengan lingkungan sekolah.
Meski demikian, dia mengakui bahwa sistem zonasi masih memiliki banyak kekurangan. Karena itu, Kang Emil mendukung dilakukan evaluasi secara berkala.
Dengan begitu, sistem PPDB berbasis zonasi yang tujuannya baik, implementasinya juga harus baik. Dia berharap ada kesempatan membahas atau mengevaluasi bersama antara pemerintah daerah dan Kemendikbudristek.
Namun, tidak semua kepala daerah mau menindak tegas kasus-kasus serupa. Jika ada rekomendasi dari Ombudsman RI (ORI) pun, kadang tak semuanya ditindaklanjuti.
Kepala Perwakilan ORI Jawa Timur Agus Muttaqin mengatakan, tahun lalu pihaknya mengusulkan adanya masa sanggah kepada Dinas Pendidikan Jawa Timur untuk pengumuman lolos jalur zonasi PPDB. Sayangnya, usulan tersebut tidak dilaksanakan tahun ini.
”Saya tidak tahu apa alasannya. Tapi, kami akan minta lagi masa sanggah itu agar calon siswa yang gagal bisa menyanggah dengan membandingkan data. Mirip kelulusan seleksi CASN,” tuturnya.
Selain masa sanggah, ORI Jatim akan menyampaikan temuan-temuan soal PPDB zonasi tanpa verifikasi alamat kartu keluarga.
Dinas pendidikan diminta untuk mengecek ulang daftar calon siswa lolos zonasi serta dilakukan verifikasi alamat. ”Kalau tidak sesuai dengan data KK, kelolosan calon siswa dibatalkan,” tegasnya.
Agus berniat membawa masalah itu ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa guna menegaskan komitmen PPDB berintegritas dan berkeadilan.
Tak diindahkannya rekomendasi ORI itu juga diamini Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim.
Menurut dia, masukan ORI terkait PPDB biasanya hanya berakhir di rekomendasi. Tak ada tindak lanjut dari pemerintah daerah. Buktinya, PPDB masih memunculkan masalah-masalah yang sama setiap tahun.
Sama halnya dengan dugaan pungutan liar berkedok sumbangan sukarela yang kerap diminta oleh pihak sekolah negeri kepada peserta didik atau wali murid.
Satriwan mengatakan, praktik tersebut masih terjadi saat ini dengan berbagai modus. Mulai uang daftar ulang, uang tahun ajaran baru, sumbangan SPP, hingga uang pangkal.
”Dinas pendidikan dan pengawas jangan seperti kura-kura dalam perahu karena saya dengar masih ada praktik itu,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) merespons pertanyaan masyarakat soal adanya sumbangan, pungutan, atau sejenisnya di madrasah negeri dalam proses PPDB.
Kemenag menegaskan, madrasah negeri dilarang menarik sumbangan atau pungutan lainnya kepada siswa maupun wali murid.
Keterangan tersebut disampaikan Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag M. Isom Yusqi di Jakarta kemarin.
’’Sebab, seluruh madrasah negeri telah mendapat anggaran rutin dan bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah,’’ katanya.
Larangan tersebut berlaku untuk seluruh jenjang. Mulai madrasah ibtidaiyah negeri, madrasah tsanawiyah negeri, hingga madrasah aliyah negeri.
Dia mengatakan, tiap-tiap madrasah negeri itu sudah memiliki anggaran dalam daftar isian penggunaan anggaran (DIPA) masing-masing. Tahun ini Kemenag mengalokasikan dana BOS madrasah sebesar Rp 11 triliun lebih untuk 10,44 jutaan siswa. (wan/mia/mar/elo/c7/c6/oni)
Editor : Agus AP