Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Dinputaru Bidang Tata Ruang Bahas Verifikasi LSD Bersama Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah

Agus AP • Jumat, 14 Oktober 2022 | 20:44 WIB
Pembahasan lahan sawah yang dilindungi agar sesuai peruntukannya terus diintensifkan Dinputaru dan pihak terkait. (Wahib Pribadi/Jawa Pos Radar Semarang)
Pembahasan lahan sawah yang dilindungi agar sesuai peruntukannya terus diintensifkan Dinputaru dan pihak terkait. (Wahib Pribadi/Jawa Pos Radar Semarang)
RADARSEMARANG.ID, Demak - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru) Bidang Tata Ruang Pemkab Demak melakukan pembahasan mengenai verifikasi lahan sawah dilindungi (LSD) bersama Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Try Haristyo R Wibowo.

Pembahasan dalam rapat bersama tersebut menindaklanjuti soal LSD sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Demak 2011-2031.

Turut hadir dalam rapat ini, Kepala Dinputaru Ahmad Sugiarto, para staf tata ruang, unsur DinPMPTSP, Bapelitbangda, Dinpertan pangan dan Kepala Kantor Pertanahan Demak.

Kepala Dinputaru Demak, Ahmad Sugiarto mengatakan, Pemkab Demak telah menetapkan Perda tentang rencana tata ruang (RTR) sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021 tentang penetapan peta lahan sawah yang dilindungi (LSD).

"Karenanya, ketika terjadi ketidaksesuaian antara lahan yang dalam RTR Kabupaten Demak yang ditetapkan sebagai kawasan non tanaman pangan. Sedangkan, dalam SK Menteri, lahan masuk dalam LSD. Maka, perlu dilakukan pembahasan dan pemufakatan untuk penyelesaiannya,"katanya.

Try Haristyo R Wibowo dalam kesempatan itu menyampaikan hasil awal desk studi data atas LSD Kabupaten Demak. Selanjutnya diklarifikasi atas hasil yang dipaparkan.

Menurutnya, data menunjukkan adanya ketidaksesuaian peruntukan lahan antara yang ditetapkan dalam RTR Kabupaten Demak dengan SK Menteri ATR tentang peta LSD.

"Ini tidak hanya dialami Pemkab Demak saja. Namun, juga dialami oleh seluruh pemerintah kabupaten kota lainnya,"ujar dia. Meski demikian, agar adanya kesesuaian peruntukan semua harus bergerak cepat. Menurutnya, dibutuhkan sinergi pihak terkait. (hib/web/bas) Editor : Agus AP
#Dinputaru Tata Ruang