Pembahasan dalam rapat bersama tersebut menindaklanjuti soal LSD sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Demak 2011-2031.
Turut hadir dalam rapat ini, Kepala Dinputaru Ahmad Sugiarto, para staf tata ruang, unsur DinPMPTSP, Bapelitbangda, Dinpertan pangan dan Kepala Kantor Pertanahan Demak.
Kepala Dinputaru Demak, Ahmad Sugiarto mengatakan, Pemkab Demak telah menetapkan Perda tentang rencana tata ruang (RTR) sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021 tentang penetapan peta lahan sawah yang dilindungi (LSD).
"Karenanya, ketika terjadi ketidaksesuaian antara lahan yang dalam RTR Kabupaten Demak yang ditetapkan sebagai kawasan non tanaman pangan. Sedangkan, dalam SK Menteri, lahan masuk dalam LSD. Maka, perlu dilakukan pembahasan dan pemufakatan untuk penyelesaiannya,"katanya.
Try Haristyo R Wibowo dalam kesempatan itu menyampaikan hasil awal desk studi data atas LSD Kabupaten Demak. Selanjutnya diklarifikasi atas hasil yang dipaparkan.
Menurutnya, data menunjukkan adanya ketidaksesuaian peruntukan lahan antara yang ditetapkan dalam RTR Kabupaten Demak dengan SK Menteri ATR tentang peta LSD.
"Ini tidak hanya dialami Pemkab Demak saja. Namun, juga dialami oleh seluruh pemerintah kabupaten kota lainnya,"ujar dia. Meski demikian, agar adanya kesesuaian peruntukan semua harus bergerak cepat. Menurutnya, dibutuhkan sinergi pihak terkait. (hib/web/bas) Editor : Agus AP