Kepala Dinpertan Pangan, Agus Herawan mengatakan, BPP merupakan tempat pertemuan dan koordinasi antara penyuluh. Juga tempat koordinasi para pelaku usaha dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat petani di tingkat kecamatan.
Menurutnya, BPP ini mendasarkan pada Perpres Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan. Karena itu, BPP dibentuk ditiap kecamatan yang memiliki potensi besar terhadap pengembangan sektor pertanian. BPP sendiri memiliki koordinator.
Agus melanjutkan, BPP melaksanakan tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan camat dan unsur forkopimcam lainnya. Karena itu, perlu adanya optimalisasi peran BPP dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian di kecamatan. “Adanya koordinasi seperti ini akan memberikan efek positif bagi gerakan dalam penyuluhan pertanian,”katanya.
Menurutnya, banyak hal yang menjadi topik dalam koordinasi BPP. Antara lain, adanya pembelajaran usaha tani, konsultasi agribisnis dan konsultasi agribisnis. BPP juga sebagai pusat data dan informasi pertanian. Untuk memperkuat informasi, maka BPP minimal tersedia tujuh papan display fisik yang terkait dengan struktur organisasi, peta wilayah kerja BPP, potensi lahan, luas tanam, luas panen atau provitas, tingkat serangan OPT, tingkat penerapan teknologi dan data kelembagaan petani. (hib/web/bas) Editor : Agus AP