RADARSEMARANG.ID, Demak - Pedagang Pasar Bintoro dihimbau agar membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana yang direkomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Satpol PP Agus Sukiyono dalam sosialisasi yang digelar Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Demak menyampaikan, bahwa dugaan pungli di Pasar Bintoro harus dihentikan.
"Pungli itu pungutan liar yang ada diluar ketentuan. Diluar undang-undang yang sah. Diluar peraturan daerah (perda). Intinya, pungli itu diluar aturan. Pungli itu dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,"ingatnya.
Agus pun mengingatkan kembali agar tidak ada pungli di Pasar Bintoro. "Saya pesan. Hentikan pungli mulai sekarang. Mungkin ini bukan kewenangan saya. Tapi, hentikan pungli sekarang juga. Tarik yang resmi yang retribusi itu sesuai perintajh BPK,"katanya.
Menurutnya, aturan main yang ada harus ditaati. Termasuk tidak ada pungli. "Ini tujuannya adalah agar semua bisa diselesaikan segera. "Sekali lagi jangan sampai ada pungli,"katanya.
Kepala Dindagkop UKM Demak, Iskandar Zulkarnain mengatakan, pihaknya berharap, sosialisasi kepada pedagang Pasar Bintoro tersebut bisa memberikan gambaran tentang penanganan masalah yang ada di pasar tersebut.
"Tentu, terimkasih untuk Pak Agus Sukiyono dari Satpol PP yang telah membantu dalam penanganan pedagang pasar krempyeng Pasar Bintoro ini,"katanya. (web/adv/1.603 karakter/hib/bas)
Editor : Baskoro Septiadi