RADARSEMARANG.ID, Demak - Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Pemkab Demak akan menindak tegas bila terjadi pungutan liar (pungli) dan aksi premanisme di Pasar Bintoro.
Bahkan, Dindagkop juga menggandeng pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Demak untuk mencegah terjadinya pungli dan premanisme tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Dindagkop UKM Iskandar Zulkarnain dalam sosialisasi cegah pungli dan premanisme di hadapan para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Bintoro di Kantor Pasar lantai 2, Pasar Bintoro.
"Kita sudah koordinasi dengan kejaksaan. Dan, kejaksaan akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk ikut mengawasi jika ada pungli dan premanisme di Pasar Bintoro,"katanya.
Iskandar menambahkan, langkah menggandeng kejaksaan dan kepolisian tersebut dilakukan lantaran mencuat isu dugaan pungli dan premanisme yang sempat viral dalam beberapa hari terakhir di media sosial (medsos).
"Sekali lagi, akan saya tindak tegas masalah pungli dan premanisme terhadap pedagang Pasar Bintoro ini. Termasuk bila ada oknum pegawai yang terlibat akan kita proses,"ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya ingin pedagang yang sudah berjualan di dalam pasar dan merasa nyaman tidak diganggu dengan pungli dan premanisme.
"Hindarkan pedagang dari objek pungli oleh oknum tidak bertanggungjawab. Jangan lakukan tindakan tarikan diluar ketentuan,"katanya.
Menurut Iskandar, pihaknya sudah menyampaikan peringatan berkali-kali jangan sampai ada pungli, termasuk parkir. Misalnya, ada orang luar yang menarik uang parkir secara ilegal dan lainnya.
"Kecuali ada rembukan dulu sehingga ada kesepakatan bersama yang secara resmi bisa dipertanggungjawabkan,"katanya. (web/adv/1.905 karakter/hib/bas)
Editor : Baskoro Septiadi