RADARSEMARANG.ID, Demak - Dinas Perdagangan,Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Pemkab Demak memastikan bahwa produk UMKM Kabupaten Demak layak jual di supermarket atau swalayan. Ini karena produk UMKM tersebut telah melalui kurasi pembinaan pabrikan.
Kepala Dindagkop UKM Demak, Iskandar Zulkarnain melalui Kabid Koperasi UKM, Sunarto menyampaikan, terkait dengan kemitraan memang ada kewajiban bagi toko swalayan untuk menerima produk UMKM.
"Karena itupula, para pelaku UMKM sebelumnya sudah dilatih pihak pabrikan agar produk mereka bisa memenuhi permitaan pasar,"katanya.
Produk UMKM yang dititipkan adalah yang berdekatan dengan swalayan tersebut. Dengan mengambil produk yang dekat dengan swalayan, maka secara tidak langsung juga membantu secara ekonomi bagi warga sekitar.
"Produk yang dijual di swalayan diletakkan di lokasi yang strategis. Harus dietalase yang depan,"ujarnya. Menurutnya, identitas produk UMKM Kabupaten Demak harus diprioritaskan. Terkait dengan pembatasan di toko swalayan itu produk UMKM secara kualitas memenuhi syarat karena sudah dilakukan kurasi pembinaan UMKM.
"Yang jadi kendala itu model pembuatan yang harus bersaing dengan pabrikan. Juga misalnya, ketika swlayan ada promo beli 1 bonus 3 dan lainnya. Itu kendala di lapangan.
Kendala yang lain, toko swalayan sudah menyediakan tempat jualan, tapi UMKM tidak bisa memberikan barang atau memasok barang dagangan secara kontinue.
"Model pembayarannya juga karena tempo. Pelaku usaha biasanya lebih tertarik jual atau titik barang di toko biasa karena pembayarannya langsung,"katanya. (web/adv/1.723 karakter/hib/bas)
Editor : Baskoro Septiadi