RADARSEMARANG.ID, Demak - Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Demak berupaya menumbuhkan ekonomi masyarakat dengan program digitalisasi pasar.
Ini dilakukan dalam mempermudah transaksi penjualan di pasar. Digitalisasi juga memberikan ruang yang luas untuk berkreasi dalam pemasaran produk di pasar.
Kepala Dindagkop UKM Iskandar Zulkarnain melalui Solihin menyampaikan, bahwa pasar rakyat atau disebut sebagai pasar tradisional merupakan nama yang sama.
Di Kabupaten Demak sendiri ada 16 pasar tradisional yang dikelola pemerintah daerah (pemda) termasuk dua pasar hewan.
"Masing-masing kecamatan juga ada pasarnya yang mewakili. Kalau ada pasar desa kewenangannya diserahkan di Dinpermades. Adapun terkait penataan pasar dengan swalayan mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 2018 dan Perda Nomor 4 Tahun 2020 sebagai turunan dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag(,"katanya.
Di Perda diakui belum cukup terkait kewenangan teknisnya sehingga punishment atau sanksi belum bisa berlaku maksimal, utamanya ketika terjadi potensi pelanggaran dari pedagang atau dari pihak lain.
"Terkait dengan digitalisasi pasar, ada beberapa pasar yang digenjot atau ditumbuhkan dengan digitalisais pasar ini. Dengan digitalisasi pasar ini bisa dilaporkan terkait bahan pokok, infrastruktur pasar dan lainnya. Jadi, terdapat sistem informasi pasar rakyat,"katanya. (web/adv/1.640 karakter/hib/bas)
Editor : Baskoro Septiadi