Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Sesuai Perda, Tetap Atur Jarak Antara Swalayan dengan Pasar Rakyat

Wahib Pribadi • Kamis, 30 November 2023 | 16:30 WIB

Kabid Perdagangan Dindagkop UKM Demak Sri Sasongko hadir dalam penerimaan DPRD Pekalongan di Komisi D DPRD Demak dalam rangka kunjungan kerja (kunker) dewan. (Wahib Pribadi/Jawa Pos Radar Semarang)
Kabid Perdagangan Dindagkop UKM Demak Sri Sasongko hadir dalam penerimaan DPRD Pekalongan di Komisi D DPRD Demak dalam rangka kunjungan kerja (kunker) dewan. (Wahib Pribadi/Jawa Pos Radar Semarang)
 

 

RADARSEMARANG.ID, Demak - Pemkab Demak melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) secara tegas menjalankan peraturan daerah (Perda) terkait pengaturan jarak antara swalayan atai minimarket dengan pasar rakyat.

Kepala Dindagkop UKM Iskandar Zulkarnain melalui Kabid Perdagangan Sri Sasongko menegaskan, spirit Perda Nomor 11 Tahun 2018 antara lain mengatur jarak swalayan dengan pasar rakyat dengan harapan atau tujuan agar pasar rakyat tidak dirugikan persaingan usaha sehingga pasar rakyat tetap bisa hidup. Pasar rakyat merupakan sumber pendapatan masyarakat yang berjualan di pasar.

"Sebelumnya mengacu Peraturan Kementerian Perdagangan (permendag) tetapi dalam perkembangannya ada perda sehingga kita mengacu kepada perda tersebut. Ini untuk mengeliminir agar swalayan tidak mengganggu pasar rakyat,"ujarnya saat ada kunjungan DPRD Pekalongan ke DPRD Demak.

Menurutnya, jarak antara toko swalayan maupun mall dengan pasar rakyat jaraknya semula 1.000 meter. Kemudian berubah menjadi 500 meter.

"Ini juga dalam rangka membina sektor UMKM dengan adanya kemitraan dengan swalayan. Produk-produk UMKM ditampung dan dijual di swalayan,"katanya.

Ditegaskan bahwa swalayan harus menampung produk UMKM. "Jadi, di perda kami ini ada moratorium. Karena itu, pembatasan itu dengan moratorium sebagai langkah antisipatif berkembangnya swalayan,"katanya.

Menurutnya, bila kepala daerah ingin membatasi swalayan, itu bisa dilakukan. "Kalau tidak ada moratorium kan bisa diizinkan. Sebaliknya, dengan adanya moratorium bisa membatasi swalayan,"katanya. (web/adv/1.808 karakter/hib/bas)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Dindagkop UKM 2023 #DindagkopUKMNovember2023 #web #Dindagkop UKM November 2023